Syarat Membuat BPJS Kesehatan, Cara Daftar Online, Iuran, hingga Ketentuan Bayi Baru Lahir
BPJS Kesehatan memberikan beberapa jalur pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik secara mandiri maupun melalui kategori kepesertaan lainnya. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui Mobile JKN, layanan PANDAWA, maupun secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen kependudukan dan data pribadi sebelum melakukan pendaftaran. Kelengkapan tersebut penting untuk memastikan proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan dan kepesertaan dapat digunakan setelah kewajiban pembayaran dipenuhi.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- KTP elektronik dengan NIK yang telah terdaftar di Dukcapil.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor handphone aktif.
- Alamat email aktif.
- Buku tabungan bank yang digunakan untuk fasilitas autodebet iuran.
- Pas foto digital apabila diminta dalam proses pendaftaran tertentu.
Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan perlu menyiapkan dokumen tambahan berupa paspor serta KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
Untuk pendaftaran keluarga, seluruh anggota keluarga dalam satu KK perlu diperhatikan sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online melalui Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu kanal digital yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran peserta baru. Calon peserta dapat mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Tahapannya secara umum sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Masukkan NIK dan data yang diminta sistem.
- Pastikan data keluarga yang ditampilkan sudah sesuai.
- Lengkapi informasi peserta.
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Tentukan kelas perawatan sesuai pilihan yang tersedia.
- Masukkan informasi pembayaran atau rekening untuk autodebet apabila dipersyaratkan.
- Lakukan verifikasi melalui nomor handphone atau email.
- Simpan nomor Virtual Account (VA) yang diberikan.
Setelah proses pendaftaran selesai, peserta baru perlu mengikuti ketentuan pembayaran iuran pertama. Nomor VA digunakan sebagai identitas pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
Cara Daftar BPJS Kesehatan lewat PANDAWA
Selain Mobile JKN, masyarakat dapat menggunakan layanan PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp.
Calon peserta dapat menghubungi kanal PANDAWA pada nomor 0811-8165-165, kemudian mengikuti petunjuk administrasi yang diberikan. Prosesnya mencakup pengisian data, pengiriman dokumen, dan verifikasi.
PANDAWA dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan jalur administrasi selain aplikasi Mobile JKN.
Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline
Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan. Calon peserta perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk diperiksa petugas.
Petugas kemudian melakukan verifikasi data dan membantu proses administrasi pendaftaran. Setelah data dinyatakan sesuai, peserta memperoleh informasi mengenai nomor pembayaran dan tahapan selanjutnya.
Kapan Pembayaran Iuran Pertama BPJS Kesehatan?
Peserta baru perlu memperhatikan ketentuan pembayaran iuran pertama. Setelah melakukan pendaftaran dan memperoleh nomor Virtual Account, pembayaran untuk peserta baru dilakukan sesuai periode yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Dalam ketentuan yang disebutkan, pembayaran iuran pertama dilakukan pada hari ke-14 hingga hari ke-30 setelah pendaftaran. Karena itu, peserta tidak perlu menganggap belum bisa membayar pada hari yang sama dengan pendaftaran sebagai masalah pada kepesertaan.
Setelah pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, peserta dapat memeriksa kembali informasi kepesertaan melalui Mobile JKN.
Cara Bayar BPJS Kesehatan Pertama Kali
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah layanan perbankan.
Secara umum, pembayaran melalui mobile banking dilakukan dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi mobile banking.
- Login ke akun.
- Pilih menu pembayaran.
- Pilih layanan BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor Virtual Account.
- Periksa nama peserta dan nominal tagihan.
- Konfirmasi transaksi.
- Masukkan PIN.
- Simpan bukti pembayaran.
Peserta juga dapat menggunakan ATM. Menu pada setiap bank bisa berbeda, tetapi secara umum pengguna perlu memilih menu pembayaran, BPJS Kesehatan, memasukkan nomor pembayaran atau VA, kemudian mengonfirmasi transaksi.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran peserta mandiri berdasarkan kelas perawatan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut adalah:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan setelah memperoleh subsidi pemerintah.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) membayar iuran berdasarkan persentase gaji. Dalam ketentuan yang disebutkan, total iuran PPU sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen menjadi bagian yang dibayarkan pekerja.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran dibayarkan pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan program.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Peserta dapat memeriksa informasi iuran melalui aplikasi Mobile JKN. Langkahnya dapat dilakukan dengan membuka aplikasi, memilih Menu Lainnya, kemudian masuk ke bagian Info Iuran.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengetahui pembayaran maupun tunggakan yang tercatat pada kepesertaan.
Membayar iuran tepat waktu penting dilakukan agar status kepesertaan tetap aktif. Peserta juga sebaiknya memastikan saldo rekening mencukupi apabila menggunakan fasilitas autodebet.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki beberapa kelompok kepesertaan. Masing-masing memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda.
Penerima Bantuan Iuran
PBI ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Iuran peserta dalam kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan.
Pekerja Penerima Upah
PPU mencakup pekerja yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja, termasuk ASN, TNI, Polri, serta karyawan swasta. Pembayaran iurannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku antara pekerja dan pemberi kerja.
PBPU dan Bukan Pekerja
Kelompok ini umumnya dikenal sebagai peserta mandiri. Peserta membayar iuran secara pribadi setiap bulan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan jaminan terhadap berbagai pelayanan medis sesuai prosedur dan ketentuan program. Pelayanan tersebut antara lain:
- Pelayanan di FKTP seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik.
- Pelayanan rujukan di rumah sakit.
- Rawat jalan tingkat lanjutan.
- Rawat inap.
- Persalinan sesuai indikasi medis.
- Operasi caesar berdasarkan indikasi medis.
- Alat kesehatan tertentu sesuai ketentuan.
- Ambulans dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.
Pelayanan kesehatan tidak berarti seluruh tindakan medis otomatis ditanggung. Peserta tetap perlu mengikuti alur pelayanan, ketentuan rujukan, serta persyaratan medis yang berlaku.
Penyakit dan Kondisi yang Tidak Ditanggung
Sejumlah pelayanan atau kondisi tertentu berada di luar manfaat JKN. Beberapa di antaranya meliputi perawatan estetika, tindakan eksperimental, pelayanan kesehatan di luar negeri, pengobatan infertilitas, serta pelayanan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga memiliki ketentuan tersendiri, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan.
Selain itu, terdapat pelayanan yang sudah menjadi tanggungan program lain, termasuk sebagian kondisi akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin melalui mekanisme berbeda.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Bayi yang lahir dari orang tua peserta JKN juga perlu segera didaftarkan sesuai ketentuan. Pendaftaran bayi baru lahir memiliki batas waktu yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, pendaftaran harus dilakukan paling lambat 28 hari kalender sejak bayi dilahirkan. Jika melewati batas tersebut, penjaminan bayi saat lahir dapat gugur secara otomatis.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KK yang telah diperbarui dan mencantumkan bayi.
- Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu BPJS Kesehatan orang tua yang masih aktif.
- KTP elektronik kedua orang tua.
- NIK bayi yang telah tercatat pada administrasi kependudukan.
Cara Daftar Bayi secara Offline
Orang tua dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili. Setelah mengambil antrean, dokumen diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi.
Selanjutnya, orang tua mengisi formulir penambahan anggota keluarga baru sesuai data bayi dan melanjutkan proses administrasi yang diarahkan petugas.
Cara Daftar Bayi melalui Mobile JKN
Pendaftaran bayi juga dapat dilakukan melalui Mobile JKN. Orang tua dapat masuk menggunakan akun peserta, kemudian memilih menu Penambahan Peserta.
Data bayi diisi berdasarkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung diunggah melalui sistem. Setelah validasi selesai, identitas kepesertaan bayi akan diterbitkan sesuai ketentuan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta BPJS Kesehatan
Peserta sebaiknya memastikan seluruh informasi yang dimasukkan saat pendaftaran sama dengan dokumen resmi. Kesalahan NIK, data keluarga, nomor telepon, atau email dapat menghambat proses verifikasi.
FKTP juga sebaiknya dipilih dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal dan kebutuhan akses pelayanan. Selain itu, peserta perlu menyesuaikan pilihan kelas perawatan dengan kemampuan membayar iuran secara rutin.
Yang tidak kalah penting, status kepesertaan perlu diperiksa secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Perubahan alamat, nomor telepon, pekerjaan, atau data keluarga juga sebaiknya segera diperbarui.
Dengan memahami persyaratan, jalur pendaftaran, mekanisme pembayaran, dan ketentuan kepesertaan sejak awal, masyarakat dapat mengurus BPJS Kesehatan dengan lebih tertib serta memastikan perlindungan JKN tetap aktif ketika dibutuhkan.










Comments 1