UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia. Jenis usaha ini mencakup berbagai kegiatan ekonomi produktif yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, kelompok, maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Keberadaan UMKM dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pedagang makanan, toko kelontong, usaha jahit, bengkel, hingga bisnis yang memasarkan produknya melalui platform digital. Selain membantu masyarakat memperoleh penghasilan, UMKM juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan memperluas kesempatan berusaha di berbagai daerah.
Pengelolaan UMKM umumnya dimulai dari skala usaha yang relatif kecil. Seiring bertambahnya pelanggan, modal, dan kemampuan pengelolaan bisnis, usaha tersebut berpeluang berkembang menjadi lebih besar.
Lantas, apa itu UMKM, apa saja jenis dan contohnya, serta bagaimana kriteria yang digunakan untuk menentukan kategori usaha tersebut? Berikut penjelasannya.
Apa Itu UMKM?
UMKM adalah kegiatan usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha dan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, atau menengah. Pengelompokan ini digunakan untuk membedakan skala usaha berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Di Indonesia, pengaturan UMKM sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ketentuan mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM kemudian diperinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku UMKM dapat bergerak di berbagai sektor, seperti perdagangan, kuliner, fesyen, pertanian, kerajinan, jasa, dan teknologi. Bentuk usahanya pun beragam, baik yang dijalankan dari rumah maupun yang memiliki tempat usaha khusus.
UMKM juga tidak terbatas pada bisnis yang menjual barang secara langsung. Usaha jasa, seperti bengkel kendaraan, jasa fotografi, katering, dan layanan desain grafis, juga dapat masuk dalam kategori UMKM selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kriteria UMKM Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Untuk mengetahui apakah sebuah usaha termasuk kategori mikro, kecil, atau menengah, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kriteria UMKM berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha setelah peraturan tersebut berlaku. Nilai modal yang dihitung tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.
Berikut pembagian kriteria modal usaha berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan kategori usaha dengan skala paling kecil dalam kelompok UMKM. Bisnis ini dapat dimiliki dan dijalankan oleh perorangan atau badan usaha perorangan.
Berdasarkan kriteria modal usaha, usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Contoh usaha mikro antara lain pedagang gorengan, penjual makanan rumahan, toko kelontong kecil, usaha kerajinan tangan, dan penjual minuman.
Pada tahap awal, usaha mikro biasanya dikelola langsung oleh pemiliknya. Sebagian pelaku usaha juga melibatkan anggota keluarga untuk membantu kegiatan produksi, pelayanan pelanggan, dan penjualan.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah maupun usaha besar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan modal usaha, kategori ini memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga paling banyak Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Contoh usaha kecil meliputi katering dengan pelanggan tetap, bengkel kendaraan, toko pakaian, usaha percetakan, serta bisnis makanan yang telah memiliki beberapa pekerja.
Dibandingkan usaha mikro, usaha kecil umumnya memiliki kegiatan operasional yang lebih berkembang. Pengelolaan stok barang, pencatatan transaksi, pemasaran, dan pembagian tugas karyawan juga dapat dilakukan dengan lebih teratur.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan usaha produktif yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari usaha kecil atau usaha besar dalam bentuk anak perusahaan maupun cabang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria modal usaha menengah adalah lebih dari Rp5 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Contoh usaha menengah antara lain industri makanan kemasan, produsen roti dengan jaringan distribusi luas, perusahaan pengolahan hasil pertanian, dan usaha perdagangan perlengkapan rumah tangga dengan banyak karyawan.
Pada kategori ini, kegiatan bisnis biasanya memiliki sistem pengelolaan yang lebih terstruktur. Pemilik usaha dapat melibatkan tenaga profesional untuk menangani keuangan, operasional, pemasaran, dan pengembangan bisnis.
Perlu diketahui, kriteria modal usaha tersebut berbeda dari kriteria hasil penjualan tahunan. Karena itu, penentuan kategori UMKM perlu disesuaikan dengan ketentuan yang relevan, termasuk tujuan pendirian, pendaftaran, atau penilaian usaha.
Contoh UMKM di Indonesia
UMKM berkembang dalam berbagai bidang karena kebutuhan masyarakat terhadap barang dan jasa sangat beragam. Berikut sejumlah contoh usaha yang dapat dijalankan dalam skala mikro, kecil, maupun menengah.
1. UMKM Bidang Kuliner
Usaha kuliner menjadi salah satu bidang yang mudah dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pelaku usaha dapat memulai bisnis dengan menjual makanan atau minuman yang dibuat sendiri maupun memasarkan produk dari pemasok.
Contoh usaha kuliner meliputi:
- Warung nasi dan rumah makan sederhana.
- Usaha kue, roti, dan jajanan pasar.
- Penjualan makanan beku atau frozen food.
- Kedai kopi dan minuman kekinian.
- Katering rumahan untuk acara keluarga dan kantor.
Usaha kuliner dapat dikembangkan melalui layanan pesan antar, promosi media sosial, dan penjualan melalui platform perdagangan elektronik.
2. UMKM Bidang Fesyen
Usaha fesyen berkaitan dengan penjualan atau produksi pakaian dan berbagai perlengkapan yang digunakan sehari-hari. Pelaku usaha dapat memulai bisnis sebagai produsen, penjahit, reseller, atau penjual produk fesyen lokal.
Contohnya antara lain toko pakaian, usaha jilbab, penjualan sepatu, produksi tas, jasa jahit, dan pembuatan pakaian berdasarkan pesanan.
Untuk meningkatkan daya saing, pelaku UMKM fesyen perlu memperhatikan kualitas produk, desain, harga, dan perubahan kebutuhan konsumen.
3. UMKM Bidang Kecantikan
Kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan perawatan diri turut membuka peluang usaha di bidang kecantikan.
Contoh UMKM dalam sektor ini meliputi salon rambut, jasa tata rias, barbershop, usaha perawatan kuku, serta penjualan kosmetik dan produk perawatan kulit yang memenuhi ketentuan.
Pelaku usaha perlu memperhatikan mutu layanan, keamanan produk, dan ketentuan perizinan yang berlaku, terutama apabila memproduksi atau menjual kosmetik.
4. UMKM Bidang Agribisnis
Agribisnis mencakup kegiatan usaha yang berhubungan dengan pertanian, perkebunan, peternakan, serta perdagangan hasil produksi sektor tersebut.
Contoh usahanya meliputi budidaya sayuran, penjualan bibit tanaman, pembibitan tanaman hias, peternakan ayam skala kecil, penjualan pupuk, dan pemasaran hasil panen.
Usaha agribisnis tidak selalu membutuhkan lahan yang luas. Beberapa kegiatan dapat dimulai dari pekarangan rumah atau lahan terbatas, menyesuaikan jenis komoditas dan kemampuan modal.
5. UMKM Bidang Otomotif
Bidang otomotif juga menyediakan peluang bagi pelaku UMKM, khususnya dalam layanan perawatan kendaraan dan penjualan perlengkapannya.
Contoh usaha di sektor ini antara lain bengkel sepeda motor, jasa cuci mobil, bengkel tambal ban, toko suku cadang, penyewaan kendaraan, dan penjualan aksesori otomotif.
Kualitas pelayanan, keterampilan teknis, serta kepercayaan pelanggan menjadi faktor penting dalam mempertahankan usaha di bidang ini.
6. UMKM Bidang Kerajinan
Usaha kerajinan mengandalkan kreativitas dan keterampilan dalam menghasilkan produk yang memiliki nilai guna maupun nilai seni.
Contohnya meliputi pembuatan suvenir, kerajinan kayu, anyaman, aksesori, produk dekorasi rumah, serta kerajinan berbahan kain atau bahan daur ulang.
Produk kerajinan berpotensi dipasarkan ke luar daerah melalui toko daring, media sosial, pameran, dan kerja sama dengan pelaku industri pariwisata.
7. UMKM Bidang Jasa dan Teknologi
Perkembangan teknologi digital turut membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang menawarkan layanan berbasis keterampilan.
Beberapa contohnya adalah jasa desain grafis, fotografi, pembuatan situs web, pengelolaan media sosial, pengetikan dokumen, serta layanan pemasaran digital.
Usaha jasa semacam ini dapat dimulai dengan modal yang menyesuaikan kebutuhan perangkat kerja dan kemampuan pemiliknya.
Ciri-Ciri UMKM
UMKM memiliki sejumlah karakteristik yang dapat ditemukan dalam kegiatan operasionalnya. Namun, ciri-ciri tersebut bukan satu-satunya dasar untuk menentukan kategori usaha karena penetapan status UMKM tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa ciri yang umum dijumpai:
- Dikelola oleh perorangan atau kelompok kecil. Pemilik usaha sering terlibat langsung dalam proses produksi, pelayanan, hingga pemasaran.
- Skala operasional relatif terbatas. Kegiatan usaha disesuaikan dengan modal, jumlah pekerja, dan kemampuan produksi.
- Jenis produk beragam. Barang atau jasa yang ditawarkan dapat berubah mengikuti permintaan pasar.
- Pengelolaan administrasi perlu dikembangkan. Sebagian pelaku usaha masih membutuhkan pembenahan pencatatan keuangan, persediaan, dan transaksi.
- Memanfaatkan jaringan lokal. Pelanggan awal sering berasal dari lingkungan sekitar, meskipun pasar dapat meluas melalui pemasaran digital.
- Memiliki peluang berkembang. Usaha dapat meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar seiring bertambahnya modal, pengalaman, serta pelanggan.
Tidak semua UMKM memiliki ciri yang sama. Banyak usaha kecil dan menengah telah menerapkan administrasi yang tertib, menggunakan teknologi, serta memiliki izin dan akses pembiayaan formal.
Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia
UMKM mempunyai peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Keberadaannya bukan hanya membantu pemilik usaha memperoleh pendapatan, tetapi juga memberikan manfaat bagi lingkungan dan perekonomian secara lebih luas.
1. Membuka Lapangan Kerja
UMKM dapat menyerap tenaga kerja dalam berbagai bidang, mulai dari produksi makanan, perdagangan, pertanian, hingga layanan profesional.
Ketika sebuah usaha berkembang, pemiliknya berpeluang merekrut pekerja tambahan untuk menangani produksi, pengemasan, distribusi, dan pelayanan pelanggan.
2. Mendorong Pemerataan Ekonomi
UMKM dapat tumbuh di kota besar, kawasan pinggiran, maupun wilayah pedesaan. Penyebaran usaha tersebut membantu masyarakat memperoleh kesempatan untuk menjalankan kegiatan ekonomi tanpa harus bergantung pada perusahaan besar.
Usaha yang memanfaatkan potensi lokal juga dapat mendukung perputaran ekonomi daerah.
3. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat
Melalui kegiatan produksi dan perdagangan, UMKM memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan. Usaha rumahan, misalnya, dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi keluarga.
Pendapatan yang dihasilkan juga berpotensi mengalir kepada pemasok bahan baku, pekerja, pedagang, dan pihak lain yang terlibat dalam rantai usaha.
4. Mengembangkan Potensi Daerah
Setiap daerah memiliki sumber daya, keterampilan, dan produk khas yang dapat dikembangkan menjadi peluang bisnis.
Contohnya adalah produk makanan tradisional, kerajinan lokal, hasil perkebunan, dan produk olahan perikanan. Jika dikelola dengan baik, produk tersebut dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
5. Mendorong Transformasi Digital
Pemanfaatan teknologi memungkinkan UMKM mempromosikan produk, menerima pesanan, dan berkomunikasi dengan pelanggan tanpa harus bergantung pada toko fisik.
Media sosial, lokapasar atau marketplace, situs web bisnis, dan pembayaran digital dapat membantu meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas jangkauan pasar.
Cara Mengembangkan UMKM agar Lebih Kompetitif
Pelaku UMKM perlu menyesuaikan strategi bisnis dengan kebutuhan pelanggan dan perubahan pasar. Pengembangan usaha tidak selalu harus dimulai dengan modal besar, tetapi dapat dilakukan secara bertahap melalui sejumlah langkah berikut.
1. Meningkatkan Kualitas Produk dan Pelayanan
Kualitas produk dan pelayanan menjadi faktor penting dalam mempertahankan pelanggan. Pelaku usaha perlu memastikan produk sesuai dengan harapan konsumen, memiliki mutu yang konsisten, dan ditawarkan dengan informasi yang jelas.
Masukan pelanggan juga dapat digunakan untuk mengetahui bagian yang perlu diperbaiki, baik dari segi kualitas, kemasan, harga, maupun kecepatan pelayanan.
2. Memanfaatkan Media Sosial untuk Promosi
Media sosial dapat menjadi sarana promosi yang relatif mudah dijangkau oleh pelaku UMKM. Pemilik usaha dapat mengunggah foto produk, video proses pembuatan, informasi harga, dan testimoni pelanggan.
Promosi sebaiknya dilakukan secara konsisten dengan menyesuaikan jenis konten dan karakteristik calon konsumen. Informasi mengenai cara pemesanan juga perlu dicantumkan agar pelanggan dapat bertransaksi dengan mudah.
3. Memisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha
Pencatatan keuangan membantu pemilik usaha mengetahui pemasukan, pengeluaran, keuntungan, serta kebutuhan modal.
Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah memisahkan uang pribadi dari uang usaha. Dengan cara ini, pelaku UMKM dapat menilai kondisi bisnis secara lebih jelas dan menyusun rencana pengembangan berdasarkan catatan yang tersedia.
4. Menggunakan Platform Penjualan Digital
Pelaku UMKM dapat memanfaatkan lokapasar atau situs penjualan daring untuk menawarkan produk kepada konsumen di luar lingkungan sekitar.
Sebelum memilih platform, pertimbangkan biaya layanan, sistem pengiriman, karakteristik pelanggan, dan ketentuan transaksi. Pelaku usaha juga perlu menjaga kualitas foto, deskripsi produk, serta kecepatan merespons pesanan.
5. Menerapkan Pembayaran Digital
Pembayaran digital dapat memberikan pilihan transaksi yang praktis bagi pelanggan. Pelaku usaha dapat mempertimbangkan penggunaan kode QR pembayaran, transfer bank, atau layanan pembayaran elektronik sesuai kebutuhan.
Penggunaan metode pembayaran tersebut perlu disertai pencatatan transaksi yang tertib agar pemasukan bisnis tetap mudah dipantau.
6. Mengikuti Bazar dan Memperluas Relasi
Bazar, pameran, dan kegiatan promosi lokal dapat menjadi kesempatan untuk memperkenalkan produk secara langsung kepada calon pelanggan.
Kegiatan tersebut juga membantu pelaku usaha mengamati tanggapan pasar, menjalin hubungan dengan pemasok, serta mencari peluang kerja sama dengan mitra bisnis lainnya.
7. Mengurus Legalitas Usaha
Legalitas usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika bisnis mulai berkembang. Pelaku UMKM dapat mempelajari persyaratan perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat menjadi salah satu bentuk identitas legal usaha melalui sistem perizinan berusaha yang berlaku. Persyaratan tambahan dapat berbeda berdasarkan bidang usaha, tingkat risiko, dan ketentuan yang mengaturnya.
Kesimpulan
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kegiatan usaha produktif yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, pengaturan UMKM mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008 dan ketentuan lebih lanjut dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.
Jenis UMKM dibagi menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah. Contohnya dapat ditemukan dalam berbagai sektor, seperti kuliner, fesyen, kecantikan, agribisnis, otomotif, kerajinan, serta jasa berbasis teknologi.
Keberadaan UMKM berperan dalam membuka lapangan kerja, mendukung pemerataan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengembangkan potensi daerah. Agar dapat berkembang, pelaku usaha perlu menjaga kualitas produk, mengelola keuangan dengan baik, memanfaatkan teknologi digital, dan memenuhi ketentuan legalitas yang berlaku.
Dengan pengelolaan yang tepat, UMKM berpeluang memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta tumbuh menjadi usaha yang lebih kuat dan berkelanjutan.









