Cara Bayar Pajak Kendaraan Online 2026 Lewat SIGNAL dan WhatsApp Bapenda Jabar
Masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus selalu mendatangi kantor Samsat. Perkembangan layanan digital membuat pembayaran pajak STNK tahunan dapat dilakukan melalui ponsel, termasuk menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Layanan tersebut menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang memiliki kesibukan tinggi. Pembayaran dapat dilakukan secara daring sehingga masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengantre di kantor Samsat.
SIGNAL menjadi salah satu layanan yang menyediakan proses pembayaran sekaligus pengesahan STNK secara digital. Setelah pembayaran dilakukan, dokumen pendukung dapat dikirimkan ke alamat pengguna sehingga proses administrasi kendaraan dapat diselesaikan dengan lebih praktis.
Meski demikian, mekanisme pembayaran dan pengesahan tidak selalu sama pada setiap aplikasi. Pemerintah daerah dapat menyediakan layanan digital masing-masing dengan ketentuan dan fitur yang berbeda.
Pengesahan STNK Bisa Dilakukan Secara Digital
Pengguna SIGNAL tidak harus datang ke kantor Samsat hanya untuk melakukan pengesahan STNK tahunan. Setelah pembayaran selesai, pengguna dapat memperoleh QR Code melalui aplikasi.
QR Code tersebut dapat dicetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm dan digunakan sebagai bagian dari dokumen kendaraan.
Sistem SIGNAL juga memungkinkan pengguna mengirimkan dokumen TBPKP melalui aplikasi. Alamat pengiriman kemudian dimasukkan ke dalam sistem sehingga dokumen fisik dapat dikirimkan kepada pengguna.
Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah layanan pajak kendaraan daerah lainnya. Sebagai contoh, Sambara yang digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan pembayaran pajak kendaraan secara online, tetapi mekanisme setelah pembayaran tidak sama dengan SIGNAL.
Berdasarkan pengalaman tim detikOto yang disebutkan dalam artikel sumber, layanan Sambara masih berfokus pada pembayaran pajak kendaraan. Bukti pembayaran fisik tidak dikirimkan ke rumah, sehingga pengguna tetap perlu mengambil dokumen secara langsung di kantor Samsat.
Pengesahan secara langsung juga dapat dilakukan melalui kantor Samsat, Mal Pelayanan Publik, atau layanan Samsat Keliling yang tersedia di sejumlah daerah.
Untuk proses tersebut, pemilik kendaraan perlu membawa:
- e-KTP asli sesuai identitas pemilik kendaraan;
- STNK asli;
- bukti pembayaran pajak kendaraan.
Kelengkapan dokumen penting agar proses pengesahan tidak terhambat oleh persoalan administrasi.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui SIGNAL
Penggunaan SIGNAL diawali dengan pembuatan akun. Berikut tahapan yang perlu dilakukan.
1. Registrasi Akun SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store, kemudian buka aplikasinya.
Masukkan informasi yang diminta, antara lain:
- NIK;
- nama sesuai e-KTP;
- alamat email;
- nomor HP;
- kata sandi.
Setelah kata sandi dikonfirmasi, pengguna perlu mengunggah foto e-KTP dan melakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto.
Kode OTP yang dikirim melalui SMS kemudian dimasukkan untuk menyelesaikan proses verifikasi.
2. Login ke SIGNAL
Setelah registrasi berhasil, buka aplikasi SIGNAL dan pilih “Lanjut ke Beranda”.
Berikutnya, tekan “Masuk/Daftar”, kemudian masukkan nomor HP serta kata sandi yang telah dibuat.
3. Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri
Untuk memasukkan kendaraan atas nama sendiri, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
Pilih opsi kendaraan milik sendiri, lalu masukkan:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB);
- lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Setelah data dimasukkan, lanjutkan proses sesuai petunjuk aplikasi.
4. Menambahkan Kendaraan Milik Orang Lain
SIGNAL juga menyediakan pilihan untuk mendaftarkan kendaraan yang bukan atas nama pengguna.
Caranya adalah menekan tombol “+” untuk menambahkan kendaraan. Setelah formulir dokumen digital muncul, masukkan nama pemilik kendaraan.
Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak yang masih berada dalam satu KK, pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”.
Selanjutnya, masukkan NRKB, lima digit terakhir nomor rangka, serta NIK pemilik kendaraan. Foto KTP pemilik juga perlu diunggah.
Setelah seluruh informasi terisi, tekan “Lanjut”. Sistem kemudian akan menampilkan pemberitahuan bahwa data kendaraan berhasil ditambahkan.
Cara Melakukan Pengesahan STNK di SIGNAL
Setelah kendaraan terdaftar, pengguna dapat melanjutkan proses pengesahan STNK.
- Pilih NRKB yang akan disahkan, kemudian tekan “Lanjut”.
- Sistem menampilkan informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta nominal yang harus dibayar.
- Geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP.
- Masukkan alamat pengiriman pada kolom yang tersedia.
- Periksa rekapitulasi biaya, kemudian tekan “Lanjut”.
- Pilih metode pembayaran melalui tombol “Pilih Cara Pembayaran”.
- Sistem menampilkan kode bayar, jumlah pembayaran, serta metode pembayaran.
- Tekan “Lanjut” untuk memperoleh petunjuk pembayaran berdasarkan bank yang dipilih.
Dengan mekanisme tersebut, proses pembayaran dan pengesahan dapat dilakukan melalui satu layanan tanpa harus berpindah ke kantor Samsat hanya untuk menyelesaikan administrasi tahunan.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Setelah Mendapat Kode Bayar
Setelah pengguna memperoleh kode pembayaran, proses pembayaran dapat dilanjutkan melalui aplikasi SIGNAL.
- Buka notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
- Pilih “Generate Kode Bayar”.
- Tekan “Lanjut”.
- Pilih salah satu bank yang tersedia.
- Tekan “Lanjut”.
- Baca petunjuk pembayaran yang ditampilkan.
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang dipilih, baik menggunakan layanan transfer maupun melalui teller.
Bank yang disebut tersedia dalam layanan tersebut antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, dan Bank DKI.
Kode Bayar SIGNAL Hanya Berlaku 2 Jam
Pengguna perlu memperhatikan masa berlaku kode pembayaran. Kode bayar pada aplikasi SIGNAL hanya dapat digunakan selama dua jam.
Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam waktu tersebut, kode akan kedaluwarsa. Pengguna harus membuat kode pembayaran baru untuk melanjutkan transaksi.
Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, SIGNAL akan mengirimkan bukti pengesahan STNK serta dokumen terkait secara digital.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp Bapenda Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga menyediakan alternatif pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui chatbot WhatsApp. Layanan tersebut mulai tersedia pada 1 Mei 2026.
Pemanfaatan WhatsApp dipilih karena aplikasi tersebut memiliki tingkat penggunaan yang sangat tinggi di Indonesia. Berdasarkan Laporan Digital 2026 dari We Are Social, sebanyak 90,8 persen pengguna internet Indonesia berusia di atas 16 tahun menggunakan WhatsApp setidaknya satu kali dalam sebulan.
Selain chatbot WhatsApp, layanan pembayaran tersebut terhubung dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb sebagai bagian dari pengembangan layanan publik secara digital di Jawa Barat.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa layanan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi agar tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Asep, layanan pembayaran pajak tahunan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 untuk membuat proses pembayaran lebih praktis, cepat, dan transparan.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp Bapenda Jabar
Masyarakat dapat memulai layanan dengan menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar, yaitu 0811-2230-1818.
Setelah nomor tersimpan, pengguna dapat membuka percakapan dan mengirim pesan “Halo” atau “Hi”.
Berikutnya, pilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan” dan ikuti instruksi yang diberikan chatbot.
Pengguna kemudian perlu memasukkan:
- nomor polisi kendaraan;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Sistem akan melakukan verifikasi data. Apabila informasi yang dimasukkan sesuai, rincian tagihan pajak kendaraan beserta kode pembayaran akan ditampilkan.
Pembayaran selanjutnya dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, dan dompet digital.
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Sejumlah provinsi juga menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak.
Ketentuan program berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing daerah. Bentuk keringanan dapat berupa pembebasan denda atau pengurangan kewajiban tertentu.
Pemilik kendaraan yang masih mempunyai tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut apabila wilayahnya sedang memberlakukan pemutihan.
Di sisi lain, pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK secara digital melalui SIGNAL memberikan pilihan tambahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban kendaraan tanpa datang langsung ke kantor Samsat.
Pilih Layanan Sesuai Ketentuan Daerah
Setiap layanan digital memiliki mekanisme yang berbeda. SIGNAL menyediakan pembayaran sekaligus pengesahan STNK secara digital, sedangkan layanan daerah tertentu dapat membatasi proses pada pembayaran saja.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu mengetahui layanan yang berlaku untuk kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Dengan memilih kanal yang sesuai, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan dengan lebih praktis tanpa mengabaikan tahapan administrasi yang masih diwajibkan.
Pada akhirnya, digitalisasi layanan pajak kendaraan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat. SIGNAL menjadi salah satu alternatif untuk pembayaran sekaligus pengesahan secara online, sementara Jawa Barat menyediakan tambahan layanan melalui chatbot WhatsApp Bapenda Jabar dan integrasi e-Samsat pada DIGI by bank bjb.









