Portal Informasi dan Berita
  • Home
  • SEO
  • Marketing
  • Website
  • Ecommerce
No Result
View All Result
Subscribe
Portal Informasi dan Berita
  • Home
  • SEO
  • Marketing
  • Website
  • Ecommerce
No Result
View All Result
Portal Informasi dan Berita
No Result
View All Result
Cara Mengurus KTP Hilang 2026, Syarat dan Langkah Penerbitannya

Cara Mengurus KTP Hilang 2026, Syarat dan Langkah Penerbitannya

Cara Mengurus KTP Hilang 2026, Syarat dan Langkah Penerbitannya

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
31 Agustus 2026
in Info
Reading Time: 3 mins read
0

Cara Mengurus KTP Hilang 2026, Syarat dan Langkah Penerbitannya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi. Ketika KTP hilang, warga tidak perlu melakukan perekaman biometrik dari awal karena data kependudukan sudah tersimpan dalam sistem.

Penggantian KTP elektronik (KTP-el) dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketentuan pengurusannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026

Masyarakat yang kehilangan KTP-el perlu menyiapkan dua dokumen utama, yaitu:

Related Posts

Cara Cek NISN Siswa 2026 Secara Online lewat HP dan Nama

Cara Cek NISN Siswa 2026 Secara Online lewat HP dan Nama

31 Agustus 2026
KIP Kuliah 2026 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Syarat dan Ketentuan Desil Penerima

KIP Kuliah 2026 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Syarat dan Ketentuan Desil Penerima

31 Agustus 2026
Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Begini Langkah dan Ketentuan Pencairannya

Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Begini Langkah dan Ketentuan Pencairannya

31 Agustus 2026
Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

31 Agustus 2026
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Surat pengantar dari RT atau RW tidak termasuk persyaratan untuk pengurusan KTP-el hilang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.



Cara Mengurus KTP Hilang

Setelah dokumen lengkap, penggantian KTP-el dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

  • Siapkan Dokumen
    Pastikan surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK sudah tersedia sebelum mendatangi kantor Dukcapil.
  • Datang ke Kantor Dukcapil
    Pemohon dapat mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk mengajukan pencetakan kembali KTP-el. Di sejumlah daerah, layanan pencetakan juga tersedia melalui kantor desa, kelurahan, atau kecamatan. Penggantian KTP-el hilang juga dapat dilakukan di luar domisili melalui layanan Dukcapil di berbagai wilayah Indonesia, termasuk layanan keliling atau jemput bola.
  • Data Penduduk Diverifikasi
    Petugas akan mencocokkan identitas pemohon dengan data yang tersimpan dalam database kependudukan. Karena KTP-el telah menggunakan data biometrik, pemohon tidak perlu melakukan perekaman ulang berupa foto, sidik jari, maupun iris mata untuk sekadar mengganti KTP yang hilang.
  • KTP-el Dicetak Kembali
    Apabila data telah dinyatakan sesuai, petugas akan mencetak KTP-el pengganti. Data pada kartu baru tetap menggunakan elemen data yang sama dengan KTP yang hilang.
  • Ambil KTP-el Baru
    Setelah selesai dicetak, KTP-el baru dapat diterima oleh pemohon. Pengurusan dokumen kependudukan tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis.




Apakah KTP Hilang Bisa Diurus di Luar Domisili?

Bisa. Pengurusan KTP-el yang hilang dapat dilakukan di luar daerah domisili melalui layanan Dukcapil, sehingga masyarakat tidak harus kembali ke daerah asal hanya untuk mencetak KTP pengganti.

Namun, penggantian karena kehilangan hanya berkaitan dengan pencetakan kembali KTP. Jika pemohon sekaligus ingin mengganti foto atau mengubah status maupun elemen data lainnya, prosesnya masuk dalam layanan perubahan data.

Cara Membuat KTP Baru bagi Pemula

Selain penggantian karena kehilangan, penerbitan KTP baru juga berlaku bagi penduduk yang pertama kali memiliki KTP.

Syarat utamanya meliputi:

  • Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Memiliki dan tercatat dalam Kartu Keluarga
  • Memiliki NIK yang tercatat dalam database kependudukan

Pemohon kemudian mengisi formulir yang diperlukan dan mengikuti proses perekaman biometrik berupa foto, sidik jari, serta iris mata.



Pengurusan KTP karena Pindah Domisili

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal juga dapat mengajukan perubahan dokumen kependudukan melalui Dukcapil.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pindah domisili tidak lagi mengharuskan warga membawa surat pengantar RT/RW atau mendatangi kelurahan terlebih dahulu. Pemohon dapat langsung mengurusnya melalui Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Setelah Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) diterbitkan, dokumen tersebut diserahkan kepada Dukcapil di daerah tujuan. KTP lama kemudian diserahkan untuk dimusnahkan dan selanjutnya diterbitkan Kartu Keluarga serta KTP-el dengan alamat terbaru.

Jika warga sudah berada di daerah tujuan dan tidak dapat kembali ke daerah asal, proses perpindahan dapat dikoordinasikan secara sistem antara Dukcapil daerah tujuan dan daerah asal.

Apakah Mengurus KTP Hilang Harus Bayar?

Tidak. Pengurusan dan penerbitan KTP-el dilakukan secara gratis.

Karena itu, masyarakat tidak perlu membayar biaya administrasi kepada petugas untuk mendapatkan KTP pengganti akibat kehilangan.

KTP yang baru diterbitkan juga memiliki data yang sama dengan dokumen sebelumnya selama tidak ada permohonan perubahan data. Dengan menyiapkan surat kehilangan dan fotokopi KK, masyarakat dapat mengurus penggantian KTP secara langsung melalui layanan Dukcapil.



Tags: cara cetak ulang KTP hilangcara mengurus KTP di Dukcapilcara mengurus KTP hilang 2026Dukcapil KTP hilangKTP elektronik hilangKTP hilangpenggantian KTP hilangsurat kehilangan KTPsyarat KTP hilang 2026syarat mengurus KTP hilang
Previous Post

Cara Cek NISN Siswa 2026 Secara Online lewat HP dan Nama

Maksum Rangkuti

Maksum Rangkuti

Related Posts

Cara Cek NISN Siswa 2026 Secara Online lewat HP dan Nama
Bansos

Cara Cek NISN Siswa 2026 Secara Online lewat HP dan Nama

31 Agustus 2026

Cara Cek NISN Siswa 2026 Secara Online lewat HP dan Nama Nomor Induk Siswa...

KIP Kuliah 2026 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Syarat dan Ketentuan Desil Penerima
Bansos

KIP Kuliah 2026 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Syarat dan Ketentuan Desil Penerima

31 Agustus 2026

KIP Kuliah 2026 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Syarat dan Ketentuan Desil Penerima Pemerintah...

Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Begini Langkah dan Ketentuan Pencairannya
Bansos

Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Begini Langkah dan Ketentuan Pencairannya

31 Agustus 2026

Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Begini Langkah dan Ketentuan Pencairannya Siswa dan...

Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Bansos

Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

31 Agustus 2026

Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis Pemerintah tetap...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Portal Informasi dan Berita

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, & blog, etc.

Tags

biaya SKCK 2026 BPNT Rp600.000 BPNT tahap 3 2026 cara cek bansos 2026 cara cek BPNT 2026 cara cek desil DTSEN cara cek PBI JK cara cek PIP 2026 cara cek PIP online cara daftar KIP Kuliah 2026 cara menonaktifkan SafeSearch cek bansos Agustus 2026 cek bansos BPNT cek bansos Kemensos cek bansos Kemensos 2026 cek BPNT 2026 cek desil DTSEN cek desil DTSEN 2026 cek PBI JK lewat HP cek penerima PIP cek PIP 2026 cek PIP lewat HP dana PIP 2026 desil 1 sampai 4 desil 1 sampai 10 desil penerima bansos DTSEN DTSEN 2026 DTSEN bansos jadwal BPNT 2026 NIK KTP bansos pencairan BPNT tahap 3 pencairan PIP 2026 pencairan PKH 2026 penerima bantuan iuran BPJS penerima BPNT 2026 penerima PBI JK penerima PIP 2026 PIP 2026 PKH tahap 3 2026 SafeSearch Google SafeSearch terkunci SIPINTAR PIP syarat KIP Kuliah 2026 syarat penerima PKH 2026

Recent Article

  • Cara Mengurus KTP Hilang 2026, Syarat dan Langkah Penerbitannya
  • Cara Cek NISN Siswa 2026 Secara Online lewat HP dan Nama
  • KIP Kuliah 2026 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Syarat dan Ketentuan Desil Penerima
  • About
  • FAQ
  • Contact
  • Advertise

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.