Cara Mengurus KTP Hilang 2026, Syarat dan Langkah Penerbitannya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi. Ketika KTP hilang, warga tidak perlu melakukan perekaman biometrik dari awal karena data kependudukan sudah tersimpan dalam sistem.
Penggantian KTP elektronik (KTP-el) dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketentuan pengurusannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Syarat Mengurus KTP Hilang 2026
Masyarakat yang kehilangan KTP-el perlu menyiapkan dua dokumen utama, yaitu:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar dari RT atau RW tidak termasuk persyaratan untuk pengurusan KTP-el hilang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Cara Mengurus KTP Hilang
Setelah dokumen lengkap, penggantian KTP-el dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Siapkan Dokumen
Pastikan surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK sudah tersedia sebelum mendatangi kantor Dukcapil. - Datang ke Kantor Dukcapil
Pemohon dapat mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk mengajukan pencetakan kembali KTP-el. Di sejumlah daerah, layanan pencetakan juga tersedia melalui kantor desa, kelurahan, atau kecamatan. Penggantian KTP-el hilang juga dapat dilakukan di luar domisili melalui layanan Dukcapil di berbagai wilayah Indonesia, termasuk layanan keliling atau jemput bola. - Data Penduduk Diverifikasi
Petugas akan mencocokkan identitas pemohon dengan data yang tersimpan dalam database kependudukan. Karena KTP-el telah menggunakan data biometrik, pemohon tidak perlu melakukan perekaman ulang berupa foto, sidik jari, maupun iris mata untuk sekadar mengganti KTP yang hilang. - KTP-el Dicetak Kembali
Apabila data telah dinyatakan sesuai, petugas akan mencetak KTP-el pengganti. Data pada kartu baru tetap menggunakan elemen data yang sama dengan KTP yang hilang. - Ambil KTP-el Baru
Setelah selesai dicetak, KTP-el baru dapat diterima oleh pemohon. Pengurusan dokumen kependudukan tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis.
Apakah KTP Hilang Bisa Diurus di Luar Domisili?
Bisa. Pengurusan KTP-el yang hilang dapat dilakukan di luar daerah domisili melalui layanan Dukcapil, sehingga masyarakat tidak harus kembali ke daerah asal hanya untuk mencetak KTP pengganti.
Namun, penggantian karena kehilangan hanya berkaitan dengan pencetakan kembali KTP. Jika pemohon sekaligus ingin mengganti foto atau mengubah status maupun elemen data lainnya, prosesnya masuk dalam layanan perubahan data.
Cara Membuat KTP Baru bagi Pemula
Selain penggantian karena kehilangan, penerbitan KTP baru juga berlaku bagi penduduk yang pertama kali memiliki KTP.
Syarat utamanya meliputi:
- Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Memiliki dan tercatat dalam Kartu Keluarga
- Memiliki NIK yang tercatat dalam database kependudukan
Pemohon kemudian mengisi formulir yang diperlukan dan mengikuti proses perekaman biometrik berupa foto, sidik jari, serta iris mata.
Pengurusan KTP karena Pindah Domisili
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal juga dapat mengajukan perubahan dokumen kependudukan melalui Dukcapil.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pindah domisili tidak lagi mengharuskan warga membawa surat pengantar RT/RW atau mendatangi kelurahan terlebih dahulu. Pemohon dapat langsung mengurusnya melalui Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Setelah Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) diterbitkan, dokumen tersebut diserahkan kepada Dukcapil di daerah tujuan. KTP lama kemudian diserahkan untuk dimusnahkan dan selanjutnya diterbitkan Kartu Keluarga serta KTP-el dengan alamat terbaru.
Jika warga sudah berada di daerah tujuan dan tidak dapat kembali ke daerah asal, proses perpindahan dapat dikoordinasikan secara sistem antara Dukcapil daerah tujuan dan daerah asal.
Apakah Mengurus KTP Hilang Harus Bayar?
Tidak. Pengurusan dan penerbitan KTP-el dilakukan secara gratis.
Karena itu, masyarakat tidak perlu membayar biaya administrasi kepada petugas untuk mendapatkan KTP pengganti akibat kehilangan.
KTP yang baru diterbitkan juga memiliki data yang sama dengan dokumen sebelumnya selama tidak ada permohonan perubahan data. Dengan menyiapkan surat kehilangan dan fotokopi KK, masyarakat dapat mengurus penggantian KTP secara langsung melalui layanan Dukcapil.








