Syarat dan Cara Membuat SIM B1 dan B2, Lengkap dengan Biaya serta Prosedurnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) B diperlukan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan karakteristik dan bobot tertentu, termasuk bus, truk, kendaraan barang, serta kendaraan yang menggunakan gandengan atau kereta tempelan. Ketentuan mengenai SIM tersebut diatur dalam regulasi lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
SIM B terbagi menjadi SIM B1 dan SIM B2, termasuk jenis umum yang digunakan untuk kendaraan dengan kepentingan angkutan orang atau barang secara komersial. Setiap golongan memiliki persyaratan usia dan kepemilikan SIM sebelumnya yang berbeda.
Jenis SIM B dan Peruntukannya
SIM B1 digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan ini antara lain bus dan kendaraan barang.
Sementara itu, SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat, kendaraan penarik, maupun kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat tertentu.
Selain SIM B1 dan B2 perseorangan, terdapat pula SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum. Perbedaannya terletak pada tujuan penggunaan kendaraan.
SIM B1 Umum digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram yang digunakan untuk kepentingan komersial, seperti bus, mobil box, dan kendaraan pengangkut barang tanpa gandengan.
Adapun SIM B2 Umum digunakan untuk kendaraan penarik atau kendaraan yang menarik kereta tempelan maupun gandengan dan digunakan untuk kepentingan komersial.
Perbedaan SIM B Perseorangan dan SIM B Umum
SIM perseorangan diperuntukkan bagi penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi. Sementara SIM umum digunakan untuk kendaraan yang membawa penumpang atau barang dengan tujuan komersial.
Karena itu, pengemudi kendaraan niaga perlu memastikan golongan SIM yang dimiliki sesuai dengan jenis kendaraan serta peruntukannya.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang mewajibkan pengemudi memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Syarat Membuat SIM B1 dan B2
Persyaratan pembuatan SIM B tidak hanya berkaitan dengan usia. Pemohon juga harus memiliki golongan SIM tertentu terlebih dahulu dan telah menggunakannya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Berikut ketentuannya:
- Pemohon SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
- Pemohon SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
- Pemohon SIM B1 harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah menggunakannya selama sekurang-kurangnya 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Pemohon SIM B1 Umum harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Pemohon SIM B2 Umum harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Pemohon juga harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta mengikuti rangkaian ujian yang ditetapkan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemohon antara lain:
- KTP.
- SIM sebelumnya untuk pemohon yang telah memiliki SIM.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam proses registrasi.
- Dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dengan data yang benar serta mengikuti proses identifikasi dan perekaman biometrik.
Cara Membuat SIM B Secara Online
Pendaftaran SIM B dapat dilakukan secara daring melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Meski sebagian proses administrasi dilakukan melalui aplikasi, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk menjalani tahapan yang memang wajib dilakukan secara langsung, terutama ujian praktik.
Tahapan pendaftaran secara online meliputi:
- Melakukan verifikasi nomor telepon menggunakan kode OTP.
- Mengisi NIK untuk proses registrasi.
- Melakukan face recognition.
- Memilih jenis SIM yang akan dibuat.
- Mengikuti ujian teori secara daring.
- Mendapatkan QR Code setelah dinyatakan lulus ujian teori.
- Memilih Satpas serta jadwal ujian praktik.
- Datang ke Satpas sesuai jadwal dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Setelah seluruh tahapan dinyatakan memenuhi ketentuan, SIM dapat diterbitkan.
Ujian untuk Mendapatkan SIM B
Pemohon SIM B harus melewati rangkaian pengujian sebelum SIM diterbitkan. Tahapan tersebut mencakup ujian teori, ujian simulator sesuai ketentuan, dan ujian praktik.
Ujian Teori
Materi ujian teori berkaitan dengan pengetahuan lalu lintas dan keselamatan berkendara. Untuk pengemudi kendaraan angkutan, materi juga dapat mencakup tata cara membawa penumpang atau barang, pengujian kendaraan bermotor, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta pengenalan barang berbahaya.
Ujian Simulator
Ujian simulator menggunakan perangkat yang dilengkapi layar dan kemudi. Pengujian antara lain menilai respons pengemudi terhadap rambu lalu lintas, penggunaan lampu, pengereman, serta kemampuan mengendalikan kendaraan dalam kondisi tertentu.
Pemohon yang dinyatakan lulus ujian simulator memperoleh Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ujian Praktik
Ujian praktik dilakukan menggunakan kendaraan yang disediakan sesuai fasilitas Satpas. Materinya dapat mencakup kemampuan mengendalikan kendaraan, tata cara membawa atau menurunkan penumpang, etika berkendara kendaraan umum, serta ketentuan terkait pengangkutan barang.
Biaya Pembuatan SIM B
Tarif penerbitan SIM B baru ditetapkan sebesar Rp120.000 untuk masing-masing golongan SIM B1 dan SIM B2.
Sementara biaya perpanjangan SIM B sebesar Rp80.000 untuk SIM B1 maupun SIM B2.
Tarif tersebut merupakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah. Biaya lain yang mungkin muncul dalam proses, seperti pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi, perlu diperhatikan secara terpisah sesuai layanan yang digunakan.
Masa Berlaku SIM B
SIM B1 dan SIM B2 memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Pemilik SIM yang hendak memperpanjang harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa. Perpanjangan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan dan dapat melibatkan pemeriksaan atau pengujian tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM B
Pemilik SIM B yang akan melakukan perpanjangan perlu menyiapkan SIM lama serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Dokumen dan tahapan yang dapat diperlukan meliputi:
- SIM asli yang akan diperpanjang.
- KTP.
- Surat keterangan sehat.
- Hasil tes psikologi sesuai ketentuan.
- Formulir permohonan perpanjangan.
- Pembayaran biaya PNBP perpanjangan SIM.
Untuk SIM B, pemohon juga tetap perlu mengikuti tahapan pengujian yang diwajibkan dalam proses perpanjangan.
SIM B Wajib Sesuai Jenis Kendaraan
Kepemilikan SIM bukan sekadar persyaratan administratif bagi pengemudi. Setiap pengendara wajib memiliki golongan SIM yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Karena itu, pengemudi bus, truk, kendaraan barang berbobot lebih dari 3.500 kilogram, maupun kendaraan dengan gandengan perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki telah sesuai dengan karakteristik kendaraan dan tujuan penggunaannya.
Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.









