Portal Informasi dan Berita
  • Home
  • SEO
  • Marketing
  • Website
  • Ecommerce
No Result
View All Result
Subscribe
Portal Informasi dan Berita
  • Home
  • SEO
  • Marketing
  • Website
  • Ecommerce
No Result
View All Result
Portal Informasi dan Berita
No Result
View All Result
Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026: Cara Daftar Online dan Offline

Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026: Cara Daftar Online dan Offline

Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026: Cara Daftar Online dan Offline

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
27 Agustus 2026
in Info
Reading Time: 5 mins read
0

Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026: Cara Daftar Online dan Offline

Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026 penting diketahui sebelum mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) ini menjadi salah satu persyaratan untuk berbagai kebutuhan administrasi.

SKCK dapat diperlukan ketika seseorang melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, TNI, atau Polri, melanjutkan pendidikan, mengurus visa, hingga memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik. Ketentuan terbaru mengenai penerbitan SKCK mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Mengenal SKCK

SKCK merupakan dokumen resmi yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kepolisian mengenai seseorang berdasarkan data yang dimiliki Polri. Informasi tersebut dapat berasal dari data kepolisian maupun hasil interoperabilitas dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai perjanjian kerja sama.

Related Posts

Syarat Memperpanjang STNK Motor 2026 dan Cara Pengurusannya

Syarat Memperpanjang STNK Motor 2026 dan Cara Pengurusannya

27 Agustus 2026
Syarat dan Panduan Cek Status Penerima Bansos Ibu Hamil 2026

Syarat dan Panduan Cek Status Penerima Bansos Ibu Hamil 2026

27 Agustus 2026
Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP dengan NIK, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP dengan NIK, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

27 Agustus 2026
Cara Mengecek Desil KK Lewat HP 2026, Cek Status DTSEN dengan NIK

Cara Mengecek Desil KK Lewat HP 2026, Cek Status DTSEN dengan NIK

27 Agustus 2026

Penerbitan SKCK dilakukan berdasarkan satu jenis keperluan dan satu tujuan negara. Jenis kebutuhan yang dapat menggunakan SKCK antara lain pekerjaan, pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran TNI, Polri, ASN, organisasi profesi, visa, perubahan status kewarganegaraan, naturalisasi, serta izin tinggal.



Kegunaan SKCK

Dokumen ini digunakan untuk melengkapi berbagai proses administrasi.

Beberapa kebutuhan yang dapat mensyaratkan SKCK antara lain:

  • Melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau instansi pemerintah.
  • Mendaftar sebagai CPNS, anggota TNI, atau Polri.
  • Mengajukan visa untuk perjalanan ke luar negeri.
  • Melengkapi persyaratan pencalonan kepala daerah atau anggota legislatif.
  • Memenuhi persyaratan dalam proses adopsi anak.
  • Mengurus naturalisasi.
  • Menyelesaikan berbagai administrasi lain yang membutuhkan keterangan catatan kepolisian.

Lokasi Pengurusan SKCK Sesuai Keperluan

Pemohon tidak selalu harus mengurus SKCK di kantor kepolisian yang sama. Tingkat kepolisian yang menerbitkan disesuaikan dengan kebutuhan dan cakupan penggunaannya.

  • Polsek: untuk kebutuhan dalam lingkup kecamatan, seperti pekerjaan swasta lokal, sekolah tingkat dasar atau menengah setempat, serta kebutuhan administrasi desa atau kelurahan.
  • Polres/Ta/Tabes: untuk kebutuhan pada tingkat kabupaten atau kota, seperti CPNS, BUMN/BUMD, pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, dan kepala desa.
  • Polda: untuk kebutuhan pada lingkup provinsi, termasuk pencalonan pejabat publik tingkat provinsi, keperluan notaris, serta beberapa kebutuhan administrasi bagi WNA.
  • Mabes Polri: untuk kebutuhan dengan cakupan nasional atau internasional, seperti visa bekerja atau sekolah di luar negeri, adopsi anak antarnegara, dan naturalisasi.




Syarat Membuat SKCK 2026

Sebelum melakukan pengajuan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas dan pendukung.

Untuk pengajuan secara manual, persyaratan paling sedikit meliputi:

  1. KTP.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran.
  4. Ijazah terakhir.
  5. Pasfoto.
  6. Paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan untuk SKCK yang digunakan dalam keperluan luar negeri.
  7. Bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan.

Bagi WNI, pasfoto yang dicantumkan dalam persyaratan berukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah. Adapun WNA yang mengajukan secara elektronik menggunakan pasfoto dengan latar belakang kuning.

Terdapat pengecualian kewajiban status peserta aktif jaminan kesehatan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri, WNA yang tinggal di Indonesia tetapi tidak bekerja, serta WNA yang bekerja dengan masa kurang dari enam bulan.



Panduan Membuat SKCK Secara Online

Pengajuan elektronik dilakukan melalui Polri Super App. Pemohon terlebih dahulu harus memiliki akun dan mengikuti tahapan pendaftaran yang tersedia dalam aplikasi.

Berikut langkah pengajuannya:

1. Masuk ke Polri Super App

Buka aplikasi Polri Super App, kemudian lakukan pendaftaran akun atau masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki. Setelah itu, pilih layanan SKCK.

Pemohon perlu mengisi informasi seperti domisili, data pribadi, tujuan pembuatan SKCK, pasfoto, lokasi penerbitan, dan tanggal penerbitan.

2. Cek Data pada Pratinjau

Setelah seluruh informasi dikirim, pemohon dapat melihat pratinjau dokumen SKCK. Periksa setiap data untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Apabila seluruh informasi sudah benar, pemohon perlu mengisi pernyataan mengenai kebenaran data. Kesalahan atau ketidaksesuaian informasi dapat menimbulkan konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.

3. Lakukan Pembayaran

Tahap berikutnya adalah membayar biaya penerbitan SKCK menggunakan metode pembayaran yang tersedia pada layanan.

Tarif penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.

4. Ambil atau Cetak SKCK

Setelah pembayaran dan proses penerbitan selesai, SKCK dapat diambil melalui mekanisme yang tersedia pada layanan digital Polri. Pemohon juga dapat mengambil dokumen di kantor kepolisian yang sebelumnya dipilih.

Apabila pengambilan dilakukan oleh pihak lain, pemohon dapat memberikan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.



Panduan Membuat SKCK Secara Offline

Pelayanan SKCK secara manual tetap dapat digunakan apabila layanan digital Polri mengalami gangguan dan kondisi tersebut telah diumumkan melalui pemberitahuan resmi.

Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor kepolisian atau loket pelayanan SKCK sesuai tingkat kebutuhan.
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  4. Menunggu proses pemeriksaan data, dokumen, tujuan pengajuan, dan catatan kepolisian.
  5. Memperbaiki berkas apabila petugas menemukan data atau dokumen yang tidak sesuai.
  6. Membayar biaya penerbitan melalui metode yang disediakan.
  7. Menunggu proses penandatanganan SKCK oleh pejabat berwenang.
  8. Menerima SKCK setelah proses penerbitan selesai dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Biaya Pembuatan SKCK 2026

Pemohon dikenakan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp30.000. Biaya tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Ketentuan tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Dalam aturan yang sama, terdapat kemungkinan tarif PNBP ditetapkan menjadi Rp0 atau 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu.

Kebijakan tersebut dapat diberlakukan antara lain untuk kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, kondisi di luar kemampuan wajib bayar, keadaan kahar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.



Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dokumen tersebut masih diperlukan setelah masa berlaku berakhir, pemohon harus mengajukan SKCK baru.

Dalam ketentuan terbaru, tidak terdapat mekanisme perpanjangan SKCK. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu Perpol 6/2023, yang masih memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperpanjang SKCK sebelum masa berlakunya berakhir dengan melampirkan salinan SKCK lama dan pasfoto.

Informasi yang Tercantum dalam SKCK

SKCK diterbitkan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Dokumen tersebut setidaknya mencantumkan beberapa informasi berikut:

  • Data diri pemohon.
  • Keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kepolisian.
  • Keperluan dan/atau tujuan penerbitan SKCK.
  • Masa berlaku dokumen.

Tips Sebelum Mengajukan SKCK

Pemohon sebaiknya memeriksa seluruh dokumen sebelum memulai pengajuan. Data pada formulir harus dibuat sesuai dengan identitas dan dokumen resmi agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.

Untuk pengajuan melalui aplikasi, manfaatkan fitur pratinjau sebelum memberikan pernyataan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Perhatikan pula lokasi dan tanggal penerbitan karena kedua informasi tersebut menjadi bagian dari pengajuan.

Dengan mengetahui syarat dan panduan membuat SKCK 2026, pemohon dapat menentukan jalur pengajuan yang sesuai. Pengajuan elektronik melalui Polri Super App menjadi mekanisme yang diutamakan, sedangkan pengurusan manual dapat dilakukan ketika layanan digital Polri tidak berfungsi dan telah ada pemberitahuan resmi mengenai kondisi tersebut.



Tags: biaya SKCK 2026cara membuat SKCK 2026masa berlaku SKCK 2026panduan membuat SKCK 2026SKCK offline 2026SKCK online 2026Syarat membuat SKCK 2026
Previous Post

Syarat Memperpanjang STNK Motor 2026 dan Cara Pengurusannya

Maksum Rangkuti

Maksum Rangkuti

Related Posts

Syarat Memperpanjang STNK Motor 2026 dan Cara Pengurusannya
Info

Syarat Memperpanjang STNK Motor 2026 dan Cara Pengurusannya

27 Agustus 2026

Syarat Memperpanjang STNK Motor 2026 dan Cara Pengurusannya Pemilik sepeda motor perlu mengetahui syarat...

Syarat dan Panduan Cek Status Penerima Bansos Ibu Hamil 2026
Bantuan

Syarat dan Panduan Cek Status Penerima Bansos Ibu Hamil 2026

27 Agustus 2026

Syarat dan Panduan Cek Status Penerima Bansos Ibu Hamil 2026 Ibu hamil yang berasal...

Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP dengan NIK, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Bansos

Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP dengan NIK, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

27 Agustus 2026

Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP dengan NIK, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis...

Cara Mengecek Desil KK Lewat HP 2026, Cek Status DTSEN dengan NIK
Bansos

Cara Mengecek Desil KK Lewat HP 2026, Cek Status DTSEN dengan NIK

27 Agustus 2026

Cara Mengecek Desil KK Lewat HP 2026, Cek Status DTSEN dengan NIK Masyarakat kini...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Portal Informasi dan Berita

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, & blog, etc.

Tags

arti desil bansos biaya perpanjang STNK motor cara cek bansos cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK cara cek BPJS Kesehatan gratis cara cek desil Kemensos cara cek desil KK cara cek desil online cara cek PBI JK 2026 cara daftar KIP Kuliah 2026 cara mematikan SafeSearch di Google Images cara mematikan SafeSearch di HP cara mematikan SafeSearch Google cara membuat SKCK 2026 cara mengecek desil KK lewat HP cara menonaktifkan SafeSearch cara menonaktifkan SafeSearch di Chrome cara perpanjang STNK online cek bansos Kemensos cek bansos KTP cek BPJS Kesehatan aktif cek BPJS PBI aktif cek desil bansos 2026 cek desil dengan NIK KTP cek desil DTSEN cek PBI JK dengan NIK cek PBI JK lewat HP cek PBI JK online cek penerima PIP 2026 desil 1 sampai 10 DTSEN 2026 filter SafeSearch Google panduan membuat SKCK 2026 Panduan menonaktifkan SafeSearch Google penerima PBI JK pengaturan SafeSearch Google perpanjang STNK 5 tahunan perpanjang STNK tahunan SafeSearch Google SafeSearch terkunci Samsat SIGNAL status PBI JK syarat KIP Kuliah 2026 Syarat membuat SKCK 2026

Recent Article

  • Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026: Cara Daftar Online dan Offline
  • Syarat Memperpanjang STNK Motor 2026 dan Cara Pengurusannya
  • Syarat dan Panduan Cek Status Penerima Bansos Ibu Hamil 2026
  • About
  • FAQ
  • Contact
  • Advertise

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.