Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026: Cara Daftar Online dan Offline
Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026 penting diketahui sebelum mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) ini menjadi salah satu persyaratan untuk berbagai kebutuhan administrasi.
SKCK dapat diperlukan ketika seseorang melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, TNI, atau Polri, melanjutkan pendidikan, mengurus visa, hingga memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik. Ketentuan terbaru mengenai penerbitan SKCK mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Mengenal SKCK
SKCK merupakan dokumen resmi yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kepolisian mengenai seseorang berdasarkan data yang dimiliki Polri. Informasi tersebut dapat berasal dari data kepolisian maupun hasil interoperabilitas dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai perjanjian kerja sama.
Penerbitan SKCK dilakukan berdasarkan satu jenis keperluan dan satu tujuan negara. Jenis kebutuhan yang dapat menggunakan SKCK antara lain pekerjaan, pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran TNI, Polri, ASN, organisasi profesi, visa, perubahan status kewarganegaraan, naturalisasi, serta izin tinggal.
Kegunaan SKCK
Dokumen ini digunakan untuk melengkapi berbagai proses administrasi.
Beberapa kebutuhan yang dapat mensyaratkan SKCK antara lain:
- Melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau instansi pemerintah.
- Mendaftar sebagai CPNS, anggota TNI, atau Polri.
- Mengajukan visa untuk perjalanan ke luar negeri.
- Melengkapi persyaratan pencalonan kepala daerah atau anggota legislatif.
- Memenuhi persyaratan dalam proses adopsi anak.
- Mengurus naturalisasi.
- Menyelesaikan berbagai administrasi lain yang membutuhkan keterangan catatan kepolisian.
Lokasi Pengurusan SKCK Sesuai Keperluan
Pemohon tidak selalu harus mengurus SKCK di kantor kepolisian yang sama. Tingkat kepolisian yang menerbitkan disesuaikan dengan kebutuhan dan cakupan penggunaannya.
- Polsek: untuk kebutuhan dalam lingkup kecamatan, seperti pekerjaan swasta lokal, sekolah tingkat dasar atau menengah setempat, serta kebutuhan administrasi desa atau kelurahan.
- Polres/Ta/Tabes: untuk kebutuhan pada tingkat kabupaten atau kota, seperti CPNS, BUMN/BUMD, pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, dan kepala desa.
- Polda: untuk kebutuhan pada lingkup provinsi, termasuk pencalonan pejabat publik tingkat provinsi, keperluan notaris, serta beberapa kebutuhan administrasi bagi WNA.
- Mabes Polri: untuk kebutuhan dengan cakupan nasional atau internasional, seperti visa bekerja atau sekolah di luar negeri, adopsi anak antarnegara, dan naturalisasi.
Syarat Membuat SKCK 2026
Sebelum melakukan pengajuan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas dan pendukung.
Untuk pengajuan secara manual, persyaratan paling sedikit meliputi:
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Ijazah terakhir.
- Pasfoto.
- Paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan untuk SKCK yang digunakan dalam keperluan luar negeri.
- Bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan.
Bagi WNI, pasfoto yang dicantumkan dalam persyaratan berukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah. Adapun WNA yang mengajukan secara elektronik menggunakan pasfoto dengan latar belakang kuning.
Terdapat pengecualian kewajiban status peserta aktif jaminan kesehatan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri, WNA yang tinggal di Indonesia tetapi tidak bekerja, serta WNA yang bekerja dengan masa kurang dari enam bulan.
Panduan Membuat SKCK Secara Online
Pengajuan elektronik dilakukan melalui Polri Super App. Pemohon terlebih dahulu harus memiliki akun dan mengikuti tahapan pendaftaran yang tersedia dalam aplikasi.
Berikut langkah pengajuannya:
1. Masuk ke Polri Super App
Buka aplikasi Polri Super App, kemudian lakukan pendaftaran akun atau masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki. Setelah itu, pilih layanan SKCK.
Pemohon perlu mengisi informasi seperti domisili, data pribadi, tujuan pembuatan SKCK, pasfoto, lokasi penerbitan, dan tanggal penerbitan.
2. Cek Data pada Pratinjau
Setelah seluruh informasi dikirim, pemohon dapat melihat pratinjau dokumen SKCK. Periksa setiap data untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Apabila seluruh informasi sudah benar, pemohon perlu mengisi pernyataan mengenai kebenaran data. Kesalahan atau ketidaksesuaian informasi dapat menimbulkan konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.
3. Lakukan Pembayaran
Tahap berikutnya adalah membayar biaya penerbitan SKCK menggunakan metode pembayaran yang tersedia pada layanan.
Tarif penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.
4. Ambil atau Cetak SKCK
Setelah pembayaran dan proses penerbitan selesai, SKCK dapat diambil melalui mekanisme yang tersedia pada layanan digital Polri. Pemohon juga dapat mengambil dokumen di kantor kepolisian yang sebelumnya dipilih.
Apabila pengambilan dilakukan oleh pihak lain, pemohon dapat memberikan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Panduan Membuat SKCK Secara Offline
Pelayanan SKCK secara manual tetap dapat digunakan apabila layanan digital Polri mengalami gangguan dan kondisi tersebut telah diumumkan melalui pemberitahuan resmi.
Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor kepolisian atau loket pelayanan SKCK sesuai tingkat kebutuhan.
- Mengisi formulir permohonan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Menunggu proses pemeriksaan data, dokumen, tujuan pengajuan, dan catatan kepolisian.
- Memperbaiki berkas apabila petugas menemukan data atau dokumen yang tidak sesuai.
- Membayar biaya penerbitan melalui metode yang disediakan.
- Menunggu proses penandatanganan SKCK oleh pejabat berwenang.
- Menerima SKCK setelah proses penerbitan selesai dengan menunjukkan bukti pembayaran.
Biaya Pembuatan SKCK 2026
Pemohon dikenakan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp30.000. Biaya tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Ketentuan tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Dalam aturan yang sama, terdapat kemungkinan tarif PNBP ditetapkan menjadi Rp0 atau 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu.
Kebijakan tersebut dapat diberlakukan antara lain untuk kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, kondisi di luar kemampuan wajib bayar, keadaan kahar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dokumen tersebut masih diperlukan setelah masa berlaku berakhir, pemohon harus mengajukan SKCK baru.
Dalam ketentuan terbaru, tidak terdapat mekanisme perpanjangan SKCK. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu Perpol 6/2023, yang masih memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperpanjang SKCK sebelum masa berlakunya berakhir dengan melampirkan salinan SKCK lama dan pasfoto.
Informasi yang Tercantum dalam SKCK
SKCK diterbitkan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Dokumen tersebut setidaknya mencantumkan beberapa informasi berikut:
- Data diri pemohon.
- Keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kepolisian.
- Keperluan dan/atau tujuan penerbitan SKCK.
- Masa berlaku dokumen.
Tips Sebelum Mengajukan SKCK
Pemohon sebaiknya memeriksa seluruh dokumen sebelum memulai pengajuan. Data pada formulir harus dibuat sesuai dengan identitas dan dokumen resmi agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.
Untuk pengajuan melalui aplikasi, manfaatkan fitur pratinjau sebelum memberikan pernyataan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Perhatikan pula lokasi dan tanggal penerbitan karena kedua informasi tersebut menjadi bagian dari pengajuan.
Dengan mengetahui syarat dan panduan membuat SKCK 2026, pemohon dapat menentukan jalur pengajuan yang sesuai. Pengajuan elektronik melalui Polri Super App menjadi mekanisme yang diutamakan, sedangkan pengurusan manual dapat dilakukan ketika layanan digital Polri tidak berfungsi dan telah ada pemberitahuan resmi mengenai kondisi tersebut.








