Tayamum merupakan salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam bagi umat Muslim yang tidak dapat menggunakan air untuk bersuci. Tayamum dapat menjadi pengganti wudu atau mandi wajib dalam kondisi tertentu, seperti ketika air tidak tersedia, sulit ditemukan, atau penggunaannya berisiko terhadap kesehatan.
Ketentuan mengenai tayamum antara lain dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya Surah Al-Ma’idah ayat 6. Dalam ayat tersebut, umat Islam diperintahkan menggunakan debu yang baik dan suci untuk mengusap wajah serta tangan ketika tidak memperoleh air.
Karena itu, tayamum tidak dilakukan tanpa alasan. Ada syarat, niat, media yang digunakan, serta tata cara yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan bersuci dalam Islam.
Pengertian Tayamum
Secara bahasa, tayamum berarti menyengaja. Sementara secara istilah, tayamum merupakan cara bersuci dengan menggunakan tanah atau debu yang suci sebagai pengganti wudu atau mandi ketika terdapat alasan yang membolehkan.
Keringanan ini diberikan kepada umat Islam agar tetap dapat menjalankan salat meskipun berada dalam keadaan yang menyulitkan penggunaan air.
Media tayamum harus berasal dari sesuatu yang suci dan tidak terkena najis. Dalam kondisi tertentu, debu yang menempel pada permukaan yang bersih dapat digunakan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kapan Tayamum Diperbolehkan?
Tayamum dapat dilakukan ketika seseorang memiliki alasan yang membuat penggunaan air tidak memungkinkan. Beberapa kondisi yang menjadi sebab diperbolehkannya tayamum antara lain:
- Tidak menemukan air atau persediaan air tidak mencukupi untuk bersuci.
- Mengalami sakit dan penggunaan air dikhawatirkan memperburuk kondisi atau menghambat proses penyembuhan.
- Air sangat dingin dan dapat membahayakan kesehatan, sementara tidak memungkinkan untuk menghangatkannya.
- Berada dalam kondisi atau lokasi yang membahayakan keselamatan diri maupun harta apabila harus mencari atau mengambil air.
- Air yang tersedia sangat dibutuhkan untuk minum atau kebutuhan penting lainnya.
- Memiliki keterbatasan gerak sehingga tidak mampu mendapatkan air dan tidak ada orang yang dapat membantu.
Dengan demikian, tayamum bukan sekadar pilihan ketika seseorang merasa tidak ingin menggunakan air. Harus terdapat keadaan yang menjadi alasan dibolehkannya tayamum.
Syarat Tayamum
Syarat tayamum perlu diperhatikan sebelum seseorang melaksanakannya. Berdasarkan rujukan fikih yang dicantumkan dalam sumber, beberapa syarat tersebut meliputi:
- Sudah masuk waktu salat. Tayamum dilakukan setelah waktu salat yang hendak dikerjakan telah masuk.
- Berniat tayamum. Niat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tayamum.
- Beragama Islam.
- Sudah berusaha mencari air apabila sebelumnya tidak menemukan air.
- Tidak terdapat penghalang pada anggota tubuh yang akan diusap, sehingga debu dapat menyentuh bagian tubuh tersebut.
- Tidak sedang dalam keadaan haid atau nifas.
- Memiliki alasan yang membolehkan tayamum, seperti tidak tersedianya air atau adanya risiko apabila menggunakan air.
Niat Tayamum
Niat tayamum dilakukan dalam hati. Bacaan yang umum digunakan adalah:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Nawaitu tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah Ta’ala.”
Niat menjadi bagian penting dalam tayamum karena pelaksanaannya merupakan ibadah untuk memperoleh kesucian sebagai syarat menjalankan ibadah tertentu.
Media yang Digunakan untuk Tayamum
Tayamum menggunakan tanah atau debu yang suci. Media tersebut harus terbebas dari najis dan layak digunakan untuk bersuci.
Dalam kondisi tertentu, debu halus dapat ditemukan pada permukaan yang bersih, misalnya tembok atau permukaan lain yang mengandung debu. Namun, kebersihan media tetap harus diperhatikan.
Bagi orang sakit yang sedang berada di rumah atau rumah sakit, media tayamum dapat berupa permukaan bersih yang terdapat debu suci, selama memenuhi ketentuan tayamum.
Tata Cara Tayamum yang Benar
Tayamum dilakukan secara berurutan. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Memastikan Ada Alasan untuk Tayamum
Sebelum bertayamum, pastikan air memang tidak tersedia, sulit diperoleh, tidak mencukupi, atau penggunaannya dapat membahayakan kondisi tertentu.
2. Menghadap Kiblat
Menghadap kiblat dianjurkan ketika melakukan tayamum. Setelah itu, siapkan media berupa debu atau tanah yang suci.
3. Membaca Basmalah dan Niat
Awali tayamum dengan membaca basmalah, kemudian niat dalam hati untuk bertayamum agar dapat melaksanakan salat karena Allah Ta’ala.
4. Meletakkan Kedua Telapak Tangan pada Debu
Letakkan atau tepukkan kedua telapak tangan pada permukaan yang mengandung debu suci. Posisi jari dapat dirapatkan ketika menyentuh media tayamum.
5. Mengusap Wajah
Gunakan kedua telapak tangan yang telah terkena debu untuk mengusap seluruh wajah. Usapan dilakukan secara merata, mulai dari bagian dahi hingga dagu.
6. Kembali Menyentuhkan Tangan pada Debu
Setelah mengusap wajah, kedua telapak tangan kembali ditempelkan pada debu atau permukaan yang digunakan untuk tayamum.
7. Mengusap Kedua Tangan
Usapkan telapak tangan kiri pada tangan kanan hingga bagian yang ditentukan dalam tata cara tayamum, kemudian lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
Dalam praktik fikih terdapat perbedaan rincian mengenai batas tangan yang diusap. Karena itu, umat Islam sebaiknya mengikuti tuntunan mazhab atau guru agama yang menjadi rujukan.
8. Mengusap Sela-Sela Jari
Pertemukan kedua telapak tangan dan usapkan hingga bagian sela-sela jari terkena secara merata.
9. Melakukan Secara Tertib
Seluruh tahapan tayamum dilakukan secara berurutan. Setelah selesai, seseorang dapat menjalankan salat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Tayamum bagi Orang Sakit
Orang yang sedang sakit mendapatkan keringanan apabila penggunaan air dapat memperburuk kondisi tubuh atau menghambat proses penyembuhan.
Misalnya, seseorang memiliki luka yang tidak boleh terkena air berdasarkan pertimbangan medis. Tayamum dapat menjadi pilihan apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Tayamum juga dapat dilakukan ketika pasien tidak mampu bergerak untuk mengambil air dan tidak terdapat orang yang dapat membantunya.
Dalam kondisi seperti ini, langkah dasarnya tetap dimulai dengan niat, menggunakan debu suci, mengusap wajah, kemudian mengusap tangan sesuai ketentuan tayamum.
Berapa Kali Tayamum untuk Salat?
Ketentuan mengenai penggunaan satu kali tayamum untuk beberapa salat dapat berbeda menurut pendapat fikih yang diikuti. Dalam salah satu pendapat yang dirujuk dalam sumber, satu kali tayamum digunakan untuk satu salat fardu.
Dengan ketentuan tersebut, orang yang telah bertayamum untuk salat Zuhur perlu melakukan tayamum kembali ketika hendak melaksanakan salat Asar.
Sementara itu, tayamum yang belum batal dapat digunakan untuk salat sunah menurut pendapat yang membolehkannya. Karena terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, umat Islam dapat mengikuti tuntunan ulama atau mazhab yang menjadi rujukan.
Hal yang Membatalkan Tayamum
Tayamum dapat batal karena beberapa keadaan. Di antaranya:
- Menemukan air yang dapat digunakan untuk bersuci, setelah sebelumnya tayamum dilakukan karena tidak mendapatkan air.
- Alasan yang menyebabkan tayamum sudah tidak ada, misalnya kondisi sakit telah memungkinkan seseorang menggunakan air.
- Terjadi hal yang membatalkan wudu, seperti buang air kecil, buang air besar, keluar angin, atau tidur nyenyak.
- Masuk kondisi yang menghilangkan kebolehan tayamum sesuai ketentuan fikih yang diikuti.
Apabila tayamum batal, seseorang perlu kembali bersuci menggunakan air jika sudah memungkinkan. Jika alasan tayamum masih ada, tayamum dapat dilakukan kembali sesuai ketentuannya.
Doa Setelah Tayamum
Setelah tayamum, terdapat bacaan doa yang umum diamalkan, yaitu:
“Asyhadu alla ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, allahummaj alni minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathohhiriin.”
Artinya:
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.”
Bacaan tersebut juga dikenal sebagai doa yang dibaca setelah wudu.
Dasar Tayamum dalam Al-Qur’an
Ketentuan tayamum salah satunya terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6. Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang sakit, dalam perjalanan, atau berada dalam kondisi tertentu dan tidak memperoleh air dapat menggunakan debu yang baik untuk mengusap wajah dan tangan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah ketika terdapat keadaan yang menyulitkan penggunaan air. Tayamum menjadi bentuk keringanan agar kewajiban salat tetap dapat dijalankan tanpa mengabaikan ketentuan bersuci.
Pada akhirnya, tayamum bukan sekadar pengganti wudu ketika tidak menemukan air. Pelaksanaannya memiliki syarat dan tata cara yang perlu dipahami, termasuk alasan yang membolehkan, penggunaan media yang suci, niat, serta urutan mengusap anggota tubuh. Bagi orang sakit, tayamum juga menjadi bentuk kemudahan ketika penggunaan air dapat membahayakan atau memperburuk kondisi kesehatan.









