Portal Informasi dan Berita
  • Home
  • SEO
  • Marketing
  • Website
  • Ecommerce
No Result
View All Result
Subscribe
Portal Informasi dan Berita
  • Home
  • SEO
  • Marketing
  • Website
  • Ecommerce
No Result
View All Result
Portal Informasi dan Berita
No Result
View All Result
Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026: Cara Daftar Online dan Offline

Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026: Cara Daftar Online dan Offline

Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026: Cara Daftar Online dan Offline

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
27 Agustus 2026
in Info
Reading Time: 5 mins read
0

Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026: Cara Daftar Online dan Offline

Syarat dan Panduan Membuat SKCK 2026 penting diketahui sebelum mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) ini menjadi salah satu persyaratan untuk berbagai kebutuhan administrasi.

SKCK dapat diperlukan ketika seseorang melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, TNI, atau Polri, melanjutkan pendidikan, mengurus visa, hingga memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik. Ketentuan terbaru mengenai penerbitan SKCK mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Mengenal SKCK

SKCK merupakan dokumen resmi yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kepolisian mengenai seseorang berdasarkan data yang dimiliki Polri. Informasi tersebut dapat berasal dari data kepolisian maupun hasil interoperabilitas dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai perjanjian kerja sama.

Related Posts

Link Daftar Bansos Online 2026: Cara Daftar PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos

Link Daftar Bansos Online 2026: Cara Daftar PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos

28 Agustus 2026
Cara Daftar NPWP Online 2026 melalui Coretax DJP, Syarat dan Langkah Lengkap

Cara Daftar NPWP Online 2026 melalui Coretax DJP, Syarat dan Langkah Lengkap

28 Agustus 2026
Panduan Menurunkan Desil Bansos di DTSEN, Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos

Panduan Menurunkan Desil Bansos di DTSEN, Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos

28 Agustus 2026
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Pakai NIK dan NISN untuk Siswa Sekolah dan Madrasah

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Pakai NIK dan NISN untuk Siswa Sekolah dan Madrasah

28 Agustus 2026

Penerbitan SKCK dilakukan berdasarkan satu jenis keperluan dan satu tujuan negara. Jenis kebutuhan yang dapat menggunakan SKCK antara lain pekerjaan, pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran TNI, Polri, ASN, organisasi profesi, visa, perubahan status kewarganegaraan, naturalisasi, serta izin tinggal.



Kegunaan SKCK

Dokumen ini digunakan untuk melengkapi berbagai proses administrasi.

Beberapa kebutuhan yang dapat mensyaratkan SKCK antara lain:

  • Melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau instansi pemerintah.
  • Mendaftar sebagai CPNS, anggota TNI, atau Polri.
  • Mengajukan visa untuk perjalanan ke luar negeri.
  • Melengkapi persyaratan pencalonan kepala daerah atau anggota legislatif.
  • Memenuhi persyaratan dalam proses adopsi anak.
  • Mengurus naturalisasi.
  • Menyelesaikan berbagai administrasi lain yang membutuhkan keterangan catatan kepolisian.

Lokasi Pengurusan SKCK Sesuai Keperluan

Pemohon tidak selalu harus mengurus SKCK di kantor kepolisian yang sama. Tingkat kepolisian yang menerbitkan disesuaikan dengan kebutuhan dan cakupan penggunaannya.

  • Polsek: untuk kebutuhan dalam lingkup kecamatan, seperti pekerjaan swasta lokal, sekolah tingkat dasar atau menengah setempat, serta kebutuhan administrasi desa atau kelurahan.
  • Polres/Ta/Tabes: untuk kebutuhan pada tingkat kabupaten atau kota, seperti CPNS, BUMN/BUMD, pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, dan kepala desa.
  • Polda: untuk kebutuhan pada lingkup provinsi, termasuk pencalonan pejabat publik tingkat provinsi, keperluan notaris, serta beberapa kebutuhan administrasi bagi WNA.
  • Mabes Polri: untuk kebutuhan dengan cakupan nasional atau internasional, seperti visa bekerja atau sekolah di luar negeri, adopsi anak antarnegara, dan naturalisasi.




Syarat Membuat SKCK 2026

Sebelum melakukan pengajuan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas dan pendukung.

Untuk pengajuan secara manual, persyaratan paling sedikit meliputi:

  1. KTP.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran.
  4. Ijazah terakhir.
  5. Pasfoto.
  6. Paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan untuk SKCK yang digunakan dalam keperluan luar negeri.
  7. Bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan.

Bagi WNI, pasfoto yang dicantumkan dalam persyaratan berukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah. Adapun WNA yang mengajukan secara elektronik menggunakan pasfoto dengan latar belakang kuning.

Terdapat pengecualian kewajiban status peserta aktif jaminan kesehatan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri, WNA yang tinggal di Indonesia tetapi tidak bekerja, serta WNA yang bekerja dengan masa kurang dari enam bulan.



Panduan Membuat SKCK Secara Online

Pengajuan elektronik dilakukan melalui Polri Super App. Pemohon terlebih dahulu harus memiliki akun dan mengikuti tahapan pendaftaran yang tersedia dalam aplikasi.

Berikut langkah pengajuannya:

1. Masuk ke Polri Super App

Buka aplikasi Polri Super App, kemudian lakukan pendaftaran akun atau masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki. Setelah itu, pilih layanan SKCK.

Pemohon perlu mengisi informasi seperti domisili, data pribadi, tujuan pembuatan SKCK, pasfoto, lokasi penerbitan, dan tanggal penerbitan.

2. Cek Data pada Pratinjau

Setelah seluruh informasi dikirim, pemohon dapat melihat pratinjau dokumen SKCK. Periksa setiap data untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Apabila seluruh informasi sudah benar, pemohon perlu mengisi pernyataan mengenai kebenaran data. Kesalahan atau ketidaksesuaian informasi dapat menimbulkan konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.

3. Lakukan Pembayaran

Tahap berikutnya adalah membayar biaya penerbitan SKCK menggunakan metode pembayaran yang tersedia pada layanan.

Tarif penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.

4. Ambil atau Cetak SKCK

Setelah pembayaran dan proses penerbitan selesai, SKCK dapat diambil melalui mekanisme yang tersedia pada layanan digital Polri. Pemohon juga dapat mengambil dokumen di kantor kepolisian yang sebelumnya dipilih.

Apabila pengambilan dilakukan oleh pihak lain, pemohon dapat memberikan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.



Panduan Membuat SKCK Secara Offline

Pelayanan SKCK secara manual tetap dapat digunakan apabila layanan digital Polri mengalami gangguan dan kondisi tersebut telah diumumkan melalui pemberitahuan resmi.

Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor kepolisian atau loket pelayanan SKCK sesuai tingkat kebutuhan.
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  4. Menunggu proses pemeriksaan data, dokumen, tujuan pengajuan, dan catatan kepolisian.
  5. Memperbaiki berkas apabila petugas menemukan data atau dokumen yang tidak sesuai.
  6. Membayar biaya penerbitan melalui metode yang disediakan.
  7. Menunggu proses penandatanganan SKCK oleh pejabat berwenang.
  8. Menerima SKCK setelah proses penerbitan selesai dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Biaya Pembuatan SKCK 2026

Pemohon dikenakan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp30.000. Biaya tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Ketentuan tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Dalam aturan yang sama, terdapat kemungkinan tarif PNBP ditetapkan menjadi Rp0 atau 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu.

Kebijakan tersebut dapat diberlakukan antara lain untuk kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, kondisi di luar kemampuan wajib bayar, keadaan kahar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.



Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dokumen tersebut masih diperlukan setelah masa berlaku berakhir, pemohon harus mengajukan SKCK baru.

Dalam ketentuan terbaru, tidak terdapat mekanisme perpanjangan SKCK. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu Perpol 6/2023, yang masih memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperpanjang SKCK sebelum masa berlakunya berakhir dengan melampirkan salinan SKCK lama dan pasfoto.

Informasi yang Tercantum dalam SKCK

SKCK diterbitkan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Dokumen tersebut setidaknya mencantumkan beberapa informasi berikut:

  • Data diri pemohon.
  • Keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kepolisian.
  • Keperluan dan/atau tujuan penerbitan SKCK.
  • Masa berlaku dokumen.

Tips Sebelum Mengajukan SKCK

Pemohon sebaiknya memeriksa seluruh dokumen sebelum memulai pengajuan. Data pada formulir harus dibuat sesuai dengan identitas dan dokumen resmi agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.

Untuk pengajuan melalui aplikasi, manfaatkan fitur pratinjau sebelum memberikan pernyataan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Perhatikan pula lokasi dan tanggal penerbitan karena kedua informasi tersebut menjadi bagian dari pengajuan.

Dengan mengetahui syarat dan panduan membuat SKCK 2026, pemohon dapat menentukan jalur pengajuan yang sesuai. Pengajuan elektronik melalui Polri Super App menjadi mekanisme yang diutamakan, sedangkan pengurusan manual dapat dilakukan ketika layanan digital Polri tidak berfungsi dan telah ada pemberitahuan resmi mengenai kondisi tersebut.



Tags: biaya SKCK 2026cara membuat SKCK 2026masa berlaku SKCK 2026panduan membuat SKCK 2026SKCK offline 2026SKCK online 2026Syarat membuat SKCK 2026
Previous Post

Syarat Memperpanjang STNK Motor 2026 dan Cara Pengurusannya

Next Post

Harga BBM Jawa Timur Hari Ini, Pertamax hingga BP-AKR

Maksum Rangkuti

Maksum Rangkuti

Related Posts

Link Daftar Bansos Online 2026: Cara Daftar PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos
Info

Link Daftar Bansos Online 2026: Cara Daftar PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos

28 Agustus 2026

Link Daftar Bansos Online 2026: Cara Daftar PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Pemerintah...

Cara Daftar NPWP Online 2026 melalui Coretax DJP, Syarat dan Langkah Lengkap
Info

Cara Daftar NPWP Online 2026 melalui Coretax DJP, Syarat dan Langkah Lengkap

28 Agustus 2026

Cara Daftar NPWP Online 2026 melalui Coretax DJP, Syarat dan Langkah Lengkap Direktorat Jenderal...

Panduan Menurunkan Desil Bansos di DTSEN, Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos
Bantuan

Panduan Menurunkan Desil Bansos di DTSEN, Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos

28 Agustus 2026

Panduan Menurunkan Desil Bansos di DTSEN, Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos Masyarakat yang merasa...

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Pakai NIK dan NISN untuk Siswa Sekolah dan Madrasah
Info

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Pakai NIK dan NISN untuk Siswa Sekolah dan Madrasah

28 Agustus 2026

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Pakai NIK dan NISN untuk Siswa Sekolah dan...

Next Post
Harga BBM Jawa Timur Hari Ini 27 Agustus 2026, Pertamax hingga BP-AKR

Harga BBM Jawa Timur Hari Ini, Pertamax hingga BP-AKR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Portal Informasi dan Berita

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, & blog, etc.

Tags

bansos Kemensos 2026 besaran PIP 2026 BPJS Kesehatan gratis BPNT Rp600.000 BPNT tahap 3 2026 cara cek bansos Kemensos cara cek BPNT 2026 cara cek desil online cara cek PIP 2026 cara daftar BPJS gratis cara daftar BPJS PBI cara daftar KIP Kuliah 2026 cara daftar PBI JK cek bansos Agustus 2026 cek bansos BPNT 2026 cek bansos Kemensos cek bansos KTP cek bansos PKH 2026 cek bansos Rp600 ribu cek BPNT lewat HP cek penerima BPNT cek penerima PKH online cek PIP 2026 cek PIP lewat HP cek status bansos PKH desil penerima bansos DTSEN DTSEN 2026 DTSEN bansos jadwal BPNT 2026 NIK KTP bansos Panduan Daftar PBI JK BPJS Kesehatan Gratis pencairan BPNT tahap 3 pencairan PIP 2026 pencairan PKH 2026 penerima bansos PKH penerima BPNT 2026 PKH tahap 3 2026 SafeSearch Google SafeSearch terkunci status pencairan BPNT syarat BPJS Kesehatan gratis syarat KIP Kuliah 2026 syarat PBI JK syarat penerima PKH 2026

Recent Article

  • Link Daftar Bansos Online 2026: Cara Daftar PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos
  • Cara Daftar NPWP Online 2026 melalui Coretax DJP, Syarat dan Langkah Lengkap
  • Panduan Menurunkan Desil Bansos di DTSEN, Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos
  • About
  • FAQ
  • Contact
  • Advertise

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.