Cara Daftar NPWP Online 2026 melalui Coretax DJP, Syarat dan Langkah Lengkap
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui Coretax DJP. Layanan ini memungkinkan calon wajib pajak mengajukan pendaftaran menggunakan ponsel maupun komputer tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Seiring penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP dan memang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak, proses pendaftaran perlu dilakukan dengan menyiapkan identitas serta informasi yang diminta sistem.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak baru.
Pendaftaran NPWP baru bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan melalui portal resmi Coretax DJP. Sistem ini mengintegrasikan sejumlah data sehingga proses pengisian identitas dapat dilakukan secara elektronik.
Perlu dibedakan antara pendaftaran NPWP baru dan aktivasi atau akses Coretax bagi orang yang sudah memiliki NPWP. Pemilik NPWP lama tidak perlu mendaftar sebagai wajib pajak baru hanya untuk menggunakan Coretax.
Syarat Daftar NPWP Online 2026
Sebelum memulai pendaftaran, calon wajib pajak sebaiknya menyiapkan sejumlah data dan dokumen agar proses pengajuan tidak terhenti di tengah jalan.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Beberapa data yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP dan NIK bagi WNI.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor ponsel yang masih aktif.
- Alamat email aktif.
- Alamat tempat tinggal atau domisili.
- Informasi pekerjaan dan sumber penghasilan.
- Data kegiatan usaha apabila memiliki usaha.
- Foto diri untuk keperluan verifikasi identitas.
Sementara itu, WNA perlu menyiapkan dokumen identitas seperti paspor serta KITAS atau KITAP sesuai ketentuan.
Data yang dimasukkan sebaiknya sesuai dengan dokumen resmi. Ketidaksesuaian informasi dapat menyebabkan proses verifikasi mengalami kendala.
Cara Daftar NPWP Online 2026 melalui Coretax
Pendaftaran dapat dilakukan dengan beberapa tahapan. Berikut alur yang perlu diperhatikan.
- Buka Portal Coretax DJP
Gunakan browser melalui komputer atau ponsel, kemudian buka portal resmi Coretax DJP. Pilih menu “Daftar di Sini” untuk memulai proses pendaftaran wajib pajak baru. - Pilih Jenis Wajib Pajak
Sistem akan meminta calon wajib pajak menentukan jenis pendaftar. Untuk pembuatan NPWP pribadi, pilih kategori “Orang Pribadi” atau “Perorangan” sesuai tampilan yang tersedia pada sistem. Selanjutnya, sistem akan menanyakan kepemilikan NIK. Bagi WNI yang mempunyai NIK, pilih opsi bahwa NIK tersedia. - Pilih Aktivasi NIK
Pada proses pendaftaran orang pribadi, tersedia pilihan untuk melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. Pilihan tersebut digunakan bagi masyarakat yang memang perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi. - Isi Identitas Diri
Masukkan data pribadi sesuai KTP dan informasi kependudukan. Data yang dapat diminta antara lain:- NIK.
- Nama lengkap.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Status perkawinan.
- Nomor KK.
- Status hubungan keluarga.
- Pekerjaan.
- Nama ibu kandung.
- Informasi lain yang ditampilkan sistem.
Periksa kembali setiap data sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Verifikasi Email dan Nomor Ponsel
Masukkan alamat email serta nomor telepon yang masih aktif. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi atau OTP ke kontak yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut sesuai petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi. Karena kode verifikasi bersifat penting, pastikan nomor ponsel dan email dapat menerima pesan. - Lengkapi Data Ekonomi
Tahap berikutnya adalah mengisi informasi mengenai kondisi ekonomi dan sumber penghasilan. Jenis sumber penghasilan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing, seperti:- Karyawan atau pegawai.
- Pekerja bebas.
- Pelaku usaha.
- Sumber penghasilan lainnya.
Bagi wajib pajak yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas, sistem juga dapat meminta informasi mengenai kegiatan usaha, pembukuan, periode pembukuan, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
- Isi Alamat
Calon wajib pajak perlu mengisi alamat yang diperlukan dalam proses administrasi. Jika alamat domisili sama dengan alamat yang tercatat pada KTP, data dapat disesuaikan melalui pilihan yang tersedia. Apabila berbeda, kedua informasi alamat perlu diperhatikan dan diisi sesuai kondisi sebenarnya. Pelaku usaha juga dapat diminta memberikan alamat tempat kegiatan usaha. - Verifikasi Identitas
Tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi identitas. Calon wajib pajak dapat diminta mengambil atau mengunggah foto diri sesuai petunjuk pada Coretax. Foto tersebut digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan data kependudukan. Pastikan pencahayaan dan kualitas foto cukup baik agar proses verifikasi tidak terganggu. - Periksa Pernyataan Wajib Pajak
Sebelum permohonan dikirim, baca bagian pernyataan wajib pajak dengan teliti. Centang pernyataan apabila seluruh data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap. Setelah itu, lanjutkan ke tahap pengiriman permohonan. - Kirim Permohonan
Setelah semua bagian selesai, pilih tombol pengajuan atau “Submit Application” sesuai tampilan pada sistem. Jika proses berhasil, sistem akan memberikan pemberitahuan bahwa permohonan telah diterima. Informasi mengenai hasil pendaftaran selanjutnya dapat disampaikan melalui email atau tersedia pada akun Coretax.
Perbedaan Pendaftaran NPWP Baru dan Aktivasi Coretax
Masyarakat yang sudah memiliki NPWP perlu memperhatikan jenis layanan yang dipilih.
| Kondisi | Proses |
|---|---|
| Belum pernah mempunyai NPWP | Mendaftar sebagai wajib pajak baru |
| Sudah mempunyai NPWP tetapi belum menggunakan Coretax | Melakukan aktivasi dan pemadanan data |
| Sudah memiliki NPWP dan akses Coretax | Menggunakan akun yang tersedia |
Dengan demikian, pemilik NPWP lama tidak perlu membuat NPWP baru hanya karena ingin menggunakan layanan Coretax.
Kendala yang Bisa Muncul Saat Pendaftaran
Beberapa masalah teknis dapat terjadi ketika pendaftaran dilakukan secara online.
Salah satunya adalah NIK tidak dikenali atau data tidak sesuai. Jika mengalami kondisi tersebut, calon wajib pajak perlu memastikan data kependudukan telah sesuai.
Masalah lain adalah kode OTP tidak diterima. Periksa kembali nomor telepon dan alamat email yang digunakan, termasuk folder spam pada email.
Kegagalan verifikasi foto juga dapat terjadi apabila kualitas gambar kurang baik. Gunakan foto yang jelas dan ikuti ketentuan yang ditampilkan sistem.
Bagi wajib pajak badan, kesesuaian data perusahaan dengan data administrasi yang menjadi rujukan DJP juga perlu diperhatikan.
Tips agar Daftar NPWP Online Berjalan Lancar
Agar proses pengajuan tidak mengalami hambatan, beberapa hal berikut dapat dilakukan:
- Pastikan NIK dan data identitas sesuai dokumen resmi.
- Gunakan nomor ponsel dan email yang masih aktif.
- Siapkan KTP, KK, serta dokumen pendukung jika diperlukan.
- Isi sumber penghasilan berdasarkan kondisi sebenarnya.
- Periksa alamat domisili sebelum mengirim permohonan.
- Gunakan foto identitas dengan kualitas yang jelas.
- Pastikan koneksi internet stabil selama proses pendaftaran.
- Periksa kembali seluruh data sebelum memilih tombol pengiriman.
NPWP dan Penggunaan NIK
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari pembaruan administrasi perpajakan. Artinya, wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai identitas perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh pemilik NIK otomatis memiliki kewajiban membayar pajak. Kewajiban perpajakan tetap bergantung pada terpenuhinya ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara identitas perpajakan dengan kewajiban membayar pajak.
Kesimpulan
Cara daftar NPWP online 2026 dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan menyiapkan identitas, kontak aktif, informasi pekerjaan atau usaha, alamat, serta melakukan verifikasi identitas.
Tahapannya dimulai dari membuka Coretax, memilih kategori wajib pajak, mengisi data pribadi dan ekonomi, melakukan verifikasi kontak serta identitas, kemudian mengirim permohonan.
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan seluruh informasi yang diberikan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Langkah tersebut penting agar proses verifikasi berjalan lebih lancar dan data perpajakan tercatat dengan benar.









