KJP Plus Tahap II 2026 Cair 4 September, Cek Jadwal, Besaran Dana, dan Cara Cek Penerima
Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2026 secara bertahap untuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan pendidikan. Penyaluran tahap tersebut mulai dilakukan pada 4 September 2026 setelah proses pendataan dan verifikasi penerima selesai dilakukan.
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta. Dana yang diterima dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, termasuk perlengkapan belajar dan kebutuhan pendidikan lainnya.
KJP Plus Tahap II 2026 Kapan Cair?
Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I dimulai pada Jumat, 4 September 2026.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan P4OP melalui akun Instagram @upt.p4op pada 28 Juli 2026.
Penetapan penerima dilakukan setelah proses verifikasi data. Pemprov DKI Jakarta mencocokkan data calon penerima dengan berbagai informasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi ketentuan.
Berikut tahapan KJP Plus Tahap II 2026:
- Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli–5 Agustus 2026.
- Verifikasi sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026.
- Pengunggahan SPTJM: 27 Juli–7 Agustus 2026.
- Verifikasi Disdik DKI Jakarta: 10–13 Agustus 2026.
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta: 13 Agustus–3 September 2026.
Pencairan KJP Plus Tahap II: mulai 4 September 2026.
Penerima Gelombang I dan Gelombang II sama-sama memperoleh bantuan untuk satu semester. Perbedaan gelombang hanya berkaitan dengan waktu penyelesaian proses verifikasi.
Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II Gelombang I
Sebanyak 661.209 peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap II Gelombang I untuk alokasi dana bulan Juli 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas:
- 491.000 penerima lama.
- 169.643 penerima baru.
Selain penerima yang sudah ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat 40.166 anak yang sebenarnya memenuhi kriteria penerima KJP Plus, tetapi belum mengurus bantuan. Pemerintah daerah akan menghubungi atau mendatangi mereka agar bantuan dapat diterima.
Ada 26.247 Penerima yang Harus Diverifikasi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan terdapat 26.247 penerima KJP yang masih harus menjalani pemeriksaan ulang.
Penerima tersebut tercatat berada dalam desil 1 sampai 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, hasil pemadanan dengan sejumlah data lain menemukan informasi yang perlu diklarifikasi.
Beberapa temuan tersebut antara lain penerima yang tercatat memiliki mobil, rumah dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp1 miliar, serta anggota keluarga yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pramono menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.
Meski demikian, seluruh 26.247 penerima tidak otomatis dicoret. Tim verifikasi masih memeriksa kondisi masing-masing penerima untuk memastikan keadaan sebenarnya.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan keluarga tersebut tergolong mampu dan tidak lagi memenuhi ketentuan, bantuan KJP tidak dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan. Sebaliknya, keluarga yang memang masih tergolong tidak mampu, termasuk yang berada pada desil 1 sampai 5, tetap mendapatkan kesempatan menerima bantuan sesuai ketentuan.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2026
Nominal KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk sekolah negeri, penerima mendapatkan dana personal. Sementara siswa sekolah swasta memperoleh dana personal sekaligus bantuan SPP.
Berikut rinciannya:
Sekolah atau Madrasah Negeri
- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan.
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan.
- SMK: Rp450.000 per bulan.
- PKBM Paket A, B, dan C: Rp300.000 per bulan.
- LKP: Rp1.800.000 per semester.
Sekolah atau Madrasah Swasta
- SD/MI/SDLB: Rp250.000 dana personal + Rp130.000 SPP per bulan.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 dana personal + Rp170.000 SPP per bulan.
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 dana personal + Rp290.000 SPP per bulan.
- SMK: Rp450.000 dana personal + Rp240.000 SPP per bulan.
- PKBM: Rp300.000 per bulan.
- LKP: Rp1.800.000 per semester.
Dana personal KJP Plus yang dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Untuk Gelombang I, jumlah penerima berdasarkan jenjang terdiri dari 328.145 murid SD/MI/SDLB, 171.366 murid SMP/MTs/SMPLB, 53.612 murid SMA/MA/SMALB, 103.820 murid SMK, dan 4.266 murid PKBM.
Penerima Baru KJP Plus Mengikuti Proses Bank Jakarta
Peserta didik yang baru ditetapkan sebagai penerima KJP Plus perlu mengikuti proses pembukaan rekening melalui Bank Jakarta.
Bank Jakarta akan menyiapkan rekening, buku tabungan, serta kartu ATM bagi penerima baru. Setelah proses tersebut selesai, penerima akan mendapat undangan untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.
Dana KJP Plus selanjutnya ditransfer ke rekening penerima setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima.
Data yang Masih Diverifikasi Tidak Langsung Dibatalkan
Penerima lama yang datanya masih membutuhkan pemeriksaan tambahan tidak langsung kehilangan status sebagai penerima KJP Plus. Data tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Sementara itu, calon penerima baru yang masih menjalani verifikasi lapangan akan ditetapkan setelah data dan persyaratannya dinyatakan sesuai. Mereka yang memenuhi ketentuan akan masuk dalam penetapan Gelombang II.
Cara Cek KJP Plus 2026
Status KJP Plus dapat diperiksa secara daring menggunakan NIK yang terdaftar dalam data Dinas Pendidikan DKI Jakarta. NIK dapat ditemukan pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Cek melalui situs KJP Plus
Langkah yang dapat dilakukan yaitu:
- Buka situs resmi KJP Plus.
- Pilih menu KJP.
- Masukkan NIK peserta didik secara lengkap.
- Pilih tahap penyaluran.
- Tekan Cek Status atau Cari.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan.
Cek melalui aplikasi JAKI
Pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
- Unduh dan pasang aplikasi JAKI melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang tersedia.
- Pilih menu KJP.
- Periksa informasi status pencairan dan saldo KJP Plus.
Cek melalui SILADU
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan SILADU sebagai salah satu sarana pemeriksaan data secara daring.
Caranya:
- Buka laman SILADU.
- Masukkan NIK orang tua atau wali murid sesuai dokumen KTP.
- Tekan Cek NIK.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi kepesertaan dan jadwal bantuan.
Cek melalui JakEdu
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui portal Edu Jakarta.
- Buka laman KJP pada portal Edu Jakarta.
- Pilih menu pemeriksaan status bantuan.
- Tentukan jenjang sekolah.
- Masukkan NIK peserta didik.
- Pilih tahap penyaluran.
- Tekan Cek NIK.
Syarat Penerima KJP Plus 2026
KJP Plus ditujukan bagi peserta didik yang memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya:
- Berusia 6 sampai 21 tahun.
- Berstatus sebagai peserta didik aktif di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Memiliki NIK yang tercantum dalam KK.
- Keluarga tercatat dalam DTSEN.
- Memenuhi ketentuan kondisi sosial ekonomi penerima bantuan.
- Tidak terbukti memiliki aset kendaraan roda empat atau mobil berdasarkan proses verifikasi.
Penetapan penerima juga mempertimbangkan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil. Data tersebut kemudian dipadankan dengan informasi lain sebelum penerima ditetapkan.
Dengan demikian, KJP Plus Tahap II Gelombang I mulai dicairkan pada 4 September 2026, sedangkan penerima yang masih membutuhkan pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi. Penerima yang memenuhi ketentuan tetap mendapatkan bantuan, sementara calon penerima baru yang lolos pemeriksaan akan ditetapkan pada Gelombang II.









