Cara Membuat KTP Digital 2026 lewat HP, Syarat dan Langkah Aktivasi IKD
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu dokumen penting yang digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari layanan kesehatan, perpajakan, perbankan, hingga pengurusan dokumen lainnya. Selain bentuk fisik KTP elektronik atau KTP-el, pemerintah juga menyediakan identitas kependudukan dalam format digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP digital memungkinkan data identitas penduduk diakses melalui smartphone sehingga masyarakat tidak selalu harus membawa kartu KTP fisik dalam setiap keperluan. Kehadiran layanan ini juga ditujukan untuk membuat proses administrasi lebih praktis sekaligus mengurangi penggunaan dokumen fisik.
Aplikasi IKD disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan dapat digunakan pada smartphone berbasis Android. Pengguna perlu memenuhi sejumlah persyaratan serta melakukan proses verifikasi sebelum identitas digital dapat diaktifkan.
Syarat membuat KTP Digital
Masyarakat yang akan mengaktifkan KTP digital perlu menyiapkan beberapa hal.
Persyaratan tersebut meliputi:
- Sudah memiliki KTP elektronik atau KTP-el.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai alamat email pribadi yang masih aktif.
- Memiliki nomor ponsel yang aktif.
- Menggunakan smartphone.
- Memiliki akses internet.
- Menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan akses internet terbatas, pengajuan aktivasi tetap dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
Cara membuat KTP Digital melalui aplikasi IKD
Proses pembuatan KTP digital dimulai dengan memasang aplikasi IKD pada smartphone.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store.
- Buka aplikasi tersebut, kemudian pilih menu Daftar atau opsi pendaftaran yang tersedia.
- Baca pemberitahuan mengenai proses verifikasi dan pendampingan petugas Dukcapil, lalu lanjutkan pendaftaran.
- Setujui syarat dan ketentuan yang ditampilkan pada aplikasi.
- Masukkan NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel.
- Tekan Verifikasi Data untuk melanjutkan proses.
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol Ambil Foto. Tahapan ini digunakan untuk proses pemadanan menggunakan teknologi Face Recognition.
- Setelah itu, pemohon perlu memperoleh kode QR dari petugas Dukcapil.
- Datangi kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan sekaligus melakukan pemindaian kode QR.
- Periksa email yang digunakan ketika mendaftar untuk mendapatkan kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha sesuai petunjuk pada aplikasi.
- Setelah aktivasi berhasil, buka kembali aplikasi IKD.
- Login menggunakan PIN yang telah dibuat atau didaftarkan.
Setelah seluruh proses selesai, identitas kependudukan digital dapat diakses melalui aplikasi IKD.
Aktivasi tetap memerlukan bantuan petugas Dukcapil
Pendaftaran IKD memang dilakukan melalui smartphone, tetapi proses aktivasi tidak sepenuhnya dilakukan secara mandiri. Pemohon tetap perlu mendapatkan pendampingan petugas Dukcapil karena terdapat proses verifikasi dan validasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Aktivasi dapat dilakukan di kantor Dukcapil maupun kantor kecamatan sesuai alamat domisili yang tercantum dalam data kependudukan.
Kegunaan KTP Digital
IKD tidak hanya memuat KTP elektronik dalam bentuk digital. Aplikasi tersebut juga dapat menampilkan dokumen dan informasi kependudukan lainnya, termasuk kartu keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi BPJS Kesehatan, serta informasi daftar pemilih.
Dengan tersedianya berbagai data tersebut dalam satu aplikasi, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas tanpa harus selalu membawa KTP atau KK dalam bentuk fisik.
Meski demikian, KTP fisik tetap perlu disimpan karena tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai. Dokumen fisik dapat menjadi cadangan ketika layanan digital tidak dapat digunakan.
Cara Mengurus KTP-el Online di Kota Tangerang
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang juga menyediakan layanan pengurusan KTP-el secara daring melalui laman Sobat Dukcapil. Layanan tersebut memungkinkan permohonan diajukan kapan saja dan dari lokasi mana pun.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa pengurusan KTP-el secara langsung juga tersedia di sejumlah tempat, antara lain kantor kecamatan, Gedung Pelayanan Disdukcapil, booth pelayanan di Tangcity Mall dan Icon Walk Cimone, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Untuk pembuatan KTP-el pemula, dokumen yang diperlukan adalah:
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau ijazah terakhir.
Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan pencetakan ulang KTP-el karena hilang harus menyiapkan KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk KTP-el yang rusak, persyaratannya berupa KK dan KTP yang mengalami kerusakan.
Proses aktivasi IKD di Kota Tangerang
Aktivasi IKD di Kota Tangerang dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- Unduh aplikasi IKD melalui Play Store.
- Masukkan NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel.
- Jalankan proses verifikasi wajah.
- Lakukan pemindaian QR Code di kantor Disdukcapil atau kecamatan sesuai domisili.
- Buka email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Kependudukan Digital.
- Tekan tombol Aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha, kemudian pilih Aktifkan.
- Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sesuai kode yang diterima melalui email.
- PIN bawaan disarankan segera diganti melalui menu Ubah PIN atau Kata Kunci.
Mengurus KTP-el Secara Online di Kota Medan
Disdukcapil Kota Medan juga menyediakan pengurusan dokumen KTP secara daring melalui aplikasi Sibisa atau situs Sibisa. Layanan ini dapat digunakan untuk beberapa keperluan, seperti pembuatan KTP baru, penggantian KTP hilang atau rusak, hingga perubahan data.
Untuk KTP baru, pemohon perlu mengunggah foto Kartu Keluarga asli. Bagi KTP yang hilang, diperlukan foto KK asli serta foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Permohonan perubahan data membutuhkan foto KK terbaru setelah perubahan serta KTP lama yang datanya belum diperbarui. Sementara itu, KTP rusak memerlukan foto KK asli dan foto KTP yang rusak.
Tahapan pengajuan melalui Sibisa yaitu:
- Unduh aplikasi Sibisa melalui Play Store atau akses layanan Sibisa.
- Pilih Daftar Sekarang bagi pengguna yang belum memiliki akun.
- Pengguna yang telah mempunyai akun dapat memilih menu Lapor.
- Masuk ke bagian Kependudukan, lalu pilih Kartu Tanda Penduduk.
- Pilih layanan pengurusan KTP.
- Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk foto yang jelas.
- Periksa kembali data dan dokumen yang dimasukkan.
- Tekan Submit untuk mengirim permohonan.
- Pantau perkembangan pengajuan secara berkala.
Apabila permohonan dibatalkan karena dokumen kurang atau gambar yang diunggah tidak sesuai, pemohon dapat melengkapi berkas dan mengajukan kembali dengan tahapan yang sama.
Untuk layanan pengiriman KTP ke rumah di Kota Medan, terdapat biaya sebesar Rp12 ribu untuk seluruh wilayah Kota Medan.
Perekaman KTP juga dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda No. 270, Medan Petisah, maupun di kantor camat sesuai wilayah masing-masing.
KTP Digital dan KTP Fisik Tetap Memiliki Peran
KTP digital memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mengakses identitas melalui perangkat elektronik. Prosesnya dilakukan menggunakan aplikasi IKD dengan dukungan verifikasi data dan pengenalan wajah.
Walaupun demikian, keberadaan KTP fisik tetap penting sebagai cadangan, terutama ketika masyarakat berada di lokasi dengan keterbatasan jaringan internet. Dengan memanfaatkan IKD sekaligus tetap menyimpan KTP-el, masyarakat dapat memiliki pilihan identitas sesuai kebutuhan administrasi yang sedang dilakukan.









