Bansos Beras Tahap 3 Oktober 2026: Cek Desil DTSEN dan Cara Mengetahui Penerima
Masyarakat dapat mengecek posisi desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Pengecekan cukup dilakukan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau Dinas Sosial.
Informasi mengenai desil menjadi penting karena pemerintah menggunakan data tersebut sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut bantuan pangan tahap ketiga tersebut dialokasikan bagi sekitar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan, sehingga total bantuan selama tiga bulan mencapai 30 kilogram per penerima.
Bansos Beras Tahap 3 2026 untuk Desil 1 sampai 4
Bantuan pangan beras periode Oktober-Desember 2026 menyasar keluarga yang masuk desil 1 sampai desil 4 berdasarkan DTSEN. Data yang digunakan dalam penyaluran mengacu pada DTSEN versi 3 yang dirilis BPS pada 10 Juli 2026 dan telah melalui proses penyaringan oleh Kementerian Sosial.
Bapanas memperkirakan alokasi beras untuk tahap ketiga mencapai sekitar 997 ribu ton. Jika digabung dengan penyaluran tahap sebelumnya, total alokasi bantuan pangan beras sepanjang 2026 dapat mencapai sekitar 2,6 juta ton.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa untuk periode Oktober-Desember 2026 pemerintah kembali mengalokasikan bantuan beras bagi 33,24 juta PBP dengan jatah 10 kilogram setiap bulan.
Apa Itu Desil DTSEN?
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. BPS menjelaskan bahwa DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 kelompok, masing-masing sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Penentuan desil tidak hanya melihat penghasilan. BPS menggunakan berbagai karakteristik sosial ekonomi, antara lain kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, disabilitas, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, serta komposisi keluarga.
Karena itu, desil tidak dapat disamakan dengan batas penghasilan tertentu. BPS juga menegaskan bahwa desil merupakan peringkat relatif kesejahteraan, bukan ukuran tunggal kemiskinan atau jumlah pendapatan sebuah keluarga.
Pembagian Desil 1 sampai 10
Secara umum, posisi desil dalam DTSEN dapat dipahami sebagai berikut:
- Desil 1: 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
- Desil 2: kelompok 10 persen berikutnya.
- Desil 3: kelompok berikutnya dalam pemeringkatan kesejahteraan.
- Desil 4: kelompok yang masih berada dalam 40 persen terbawah.
- Desil 5: kelompok pada posisi pertengahan.
- Desil 6-10: kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif semakin tinggi.
Pembagian tersebut merupakan pemeringkatan relatif. Artinya, keluarga yang berada pada desil yang sama tidak otomatis memiliki pendapatan, pengeluaran, aset, atau kondisi sosial ekonomi yang identik.
Desil Berapa yang Bisa Mendapat Bansos?
Laman resmi Cek Bansos Kemensos menyebut desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Keterangan “dapat diusulkan” perlu diperhatikan. Posisi desil bukan berarti seseorang otomatis ditetapkan sebagai penerima setiap program bantuan. Penetapan tetap mengikuti ketentuan, kriteria, serta proses verifikasi masing-masing program.
Untuk bantuan pangan beras tahap 3 2026, sasaran yang disebut Bapanas adalah PBP pada desil 1 sampai 4 berdasarkan DTSEN.
Cara Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP
Pengecekan desil dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Berikut langkahnya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Ketik huruf kode atau captcha yang tampil.
- Jika kode sulit dibaca, tekan tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Pastikan NIK dan kode sudah benar.
- Klik Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Laman resmi Cek Bansos saat ini mencantumkan DTSEN sebagai sumber data dan menyediakan pencarian berdasarkan NIK 16 digit.
Cara Cek Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Tahapannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Playstore atau Appstore.
- Buka aplikasi pada ponsel.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Klik Cari Data.
- Periksa informasi yang ditampilkan sistem.
Hasil pencarian dapat memuat informasi mengenai data penerima manfaat dan status program bantuan sesuai data yang tersedia pada sistem.
Bisa Cek Desil Secara Offline
Masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan pengecekan online dapat meminta bantuan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan Dinas Sosial.
Kanal tersebut juga dapat digunakan apabila informasi dalam DTSEN dinilai belum sesuai dengan kondisi keluarga. Laman Cek Bansos Kemensos menyebut pembaruan dapat diajukan melalui desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Desil DTSEN Bisa Berubah
Posisi desil tidak bersifat tetap. BPS menyatakan DTSEN terus dimutakhirkan dan penghitungan desil dilakukan secara berkala. Perubahan kondisi sosial ekonomi maupun pembaruan data dapat memengaruhi posisi relatif sebuah keluarga.
Pada Agustus 2026, BPS juga menjelaskan bahwa DTSEN telah mencapai versi 3 Tahun 2026 dengan sekitar 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Karena itu, masyarakat yang menemukan data tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat mengajukan pembaruan. Namun, pengajuan tersebut tidak serta-merta membuat angka desil berubah pada saat itu juga karena data harus melalui proses pemutakhiran dan penghitungan kembali.
Syarat Mendapat Bansos Beras Tahap 3 2026
Untuk program bantuan pangan beras, sasaran utamanya adalah PBP yang tercatat dalam DTSEN dan masuk kelompok desil 1 sampai 4. Dalam proses pengambilan bantuan, penerima perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah dan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat atau undangan pengambilan bantuan apabila diberikan.
- Dokumen lain sesuai ketentuan lokasi penyaluran.
Penyaluran bantuan pangan beras dilakukan melalui Perum Bulog berdasarkan penugasan Bapanas. Untuk tahap sebelumnya, Bapanas telah menugaskan Bulog menyalurkan bantuan berdasarkan DTSEN versi 3.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengetahui apakah masuk dalam sasaran bansos beras tahap 3 dapat terlebih dahulu mengecek data melalui laman Cek Bansos menggunakan NIK. Posisi desil dapat menjadi petunjuk mengenai kelompok kesejahteraan dalam DTSEN, tetapi keputusan penerimaan bantuan tetap mengikuti data sasaran dan ketentuan program yang berlaku.









