Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online, Syarat, dan Langkah Terbaru
SLIK OJK menjadi layanan yang digunakan masyarakat untuk mengetahui riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman, KPR, kredit kendaraan, maupun kartu kredit. Layanan yang dahulu dikenal luas sebagai BI Checking tersebut kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Perubahan pengelolaan dari Bank Indonesia ke OJK berlangsung sejak 2018. Meski istilah BI Checking masih sering digunakan, masyarakat saat ini dapat memperoleh informasi riwayat kredit melalui layanan iDebKu OJK.
Informasi dalam SLIK dapat membantu pemohon mengetahui catatan pinjaman, kelancaran pembayaran, serta status kolektibilitas yang tercatat pada lembaga jasa keuangan. Data tersebut juga menjadi salah satu bahan pertimbangan ketika seseorang mengajukan pembiayaan.
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
BI Checking merupakan istilah yang sebelumnya digunakan untuk menyebut layanan informasi riwayat kredit yang dikelola Bank Indonesia. Setelah pengelolaannya beralih kepada OJK, layanan tersebut menjadi SLIK OJK.
Melalui SLIK, pemohon dapat memperoleh informasi mengenai kredit atau pembiayaan yang tercatat atas namanya. Riwayat pembayaran tersebut dapat menjadi gambaran kondisi kredit sebelum mengajukan pinjaman baru.
Karena itu, istilah BI Checking masih banyak digunakan masyarakat ketika mencari informasi mengenai riwayat atau skor kredit, meskipun layanan resminya saat ini adalah SLIK OJK.
Mengenal Kolektibilitas Kredit
Riwayat pembayaran dalam informasi kredit terbagi dalam lima tingkat kolektibilitas. Debitur dengan kolektibilitas 1 dan 2 masih berada dalam kondisi lancar atau relatif aman.
Sementara itu, kolektibilitas 3, 4, dan 5 menunjukkan adanya masalah pembayaran dengan tingkat yang semakin berat. Keterlambatan pembayaran yang berlangsung lama dapat memengaruhi catatan kredit seseorang.
Salah satu kondisi yang perlu diperhatikan adalah tunggakan lebih dari 90 hari. Riwayat pembayaran seperti ini dapat menunjukkan risiko kredit macet dan menjadi pertimbangan lembaga pembiayaan ketika menerima pengajuan baru.
Penyebab Riwayat Kredit Menjadi Buruk
Riwayat kredit yang buruk umumnya berkaitan dengan keterlambatan atau kegagalan membayar cicilan sesuai jadwal.
Semakin lama kewajiban tidak diselesaikan, semakin besar kemungkinan catatan kredit menjadi kurang baik. Kondisi tersebut dapat membuat bank atau perusahaan pembiayaan lebih berhati-hati ketika menilai permohonan kredit berikutnya.
Karena itu, pemeriksaan SLIK sebaiknya dilakukan sebelum mengajukan pinjaman. Pemohon dapat mengetahui lebih awal apakah terdapat tunggakan atau informasi kredit yang perlu diselesaikan.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan melalui layanan iDebKu OJK secara online menggunakan HP maupun komputer.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka laman resmi iDebKu OJK.
- Pilih menu “Pendaftaran”.
- Pilih “Cek Ketersediaan Layanan” dan lengkapi kolom yang tersedia.
- Masukkan data registrasi secara lengkap dan sesuai identitas.
- Klik “Selanjutnya” setelah seluruh data dipastikan benar.
- Lengkapi data diri yang diminta dalam formulir.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai kategori pemohon.
- Unggah foto diri dengan mengikuti instruksi yang ditampilkan aplikasi.
- Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar.
- Klik “Ajukan Permohonan”.
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi, termasuk nomor pendaftaran.
Nomor tersebut perlu disimpan karena digunakan untuk memantau proses melalui menu “Status Layanan”.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Cek SLIK OJK
Persyaratan dokumen berbeda berdasarkan status pemohon.
Debitur Perseorangan
Pemohon perorangan perlu menyiapkan:
- KTP bagi WNI.
- Paspor bagi WNA.
Debitur Badan Usaha
Untuk badan usaha, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Identitas pengurus, berupa KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
- NPWP badan usaha.
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
Debitur yang Meninggal Dunia
Permohonan informasi untuk debitur yang telah meninggal dunia membutuhkan:
- Identitas ahli waris, berupa KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris.
Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah dalam bentuk foto atau hasil pemindaian dokumen asli sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengecek Status Permohonan iDeb
Setelah pengajuan dikirim, OJK memberikan nomor pendaftaran kepada pemohon melalui email.
Nomor tersebut dapat digunakan untuk mengecek perkembangan permohonan melalui menu “Status Layanan” pada iDebKu OJK.
OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan, sesuai informasi prosedur yang diberikan dalam sumber.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Riwayat Kredit Bermasalah?
Catatan kredit yang buruk tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengajukan permintaan penghapusan. Debitur perlu menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban pembayaran yang masih tertunggak.
Setelah pinjaman dilunasi, debitur sebaiknya meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga pembiayaan sebagai bukti bahwa kewajibannya telah diselesaikan.
Data pelunasan kemudian perlu dipastikan telah diperbarui dalam sistem. Pemohon dapat kembali mengecek iDeb untuk memastikan informasi kredit yang tercatat sudah sesuai.
Kapan Sebaiknya Cek SLIK OJK?
Pengecekan SLIK OJK dapat dilakukan sebelum mengajukan berbagai produk pembiayaan, antara lain:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
- Kredit kendaraan bermotor.
- Pinjaman bank.
- Pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.
- Kartu kredit.
Pemeriksaan lebih awal membantu pemohon mengetahui kondisi riwayat kredit dan mengantisipasi persoalan yang mungkin menghambat pengajuan.
Cara Menghubungi OJK
Jika terdapat pertanyaan atau pengaduan mengenai layanan iDeb, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Kesimpulan
Cara cek BI Checking terbaru kini dilakukan melalui SLIK OJK menggunakan layanan iDebKu. Pemohon cukup melakukan pendaftaran, mengisi data, mengunggah dokumen sesuai kategori, mengikuti instruksi foto diri, kemudian mengajukan permohonan.
Setelah memperoleh nomor pendaftaran, perkembangan permohonan dapat dipantau melalui menu Status Layanan. Hasil iDeb selanjutnya dikirimkan OJK melalui email pemohon. Dengan mengecek riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat dapat mengetahui kondisi catatan kredit sekaligus memastikan data yang tercatat sudah sesuai.









