Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign atau PHK, Syarat dan Prosedurnya
BPJS Ketenagakerjaan perlu diperbarui status kepesertaannya setelah seorang pekerja berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK. Penyesuaian tersebut penting agar data kepesertaan sesuai dengan kondisi pekerjaan terakhir dan perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban membayar iuran atas pekerja yang sudah tidak bekerja.
Status kepesertaan juga berkaitan dengan pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, mekanisme penonaktifan berbeda antara pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang hendak mengurus penonaktifan perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Beberapa persyaratan yang tercantum dalam layanan tersebut antara lain:
- KTP atau e-KTP;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran;
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Surat keterangan resign atau paklaring;
- Pasfoto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar;
- Surat permohonan;
Dokumen legalitas perusahaan dan bukti pembayaran iuran terakhir untuk keperluan pelaporan perusahaan.
Kelengkapan dokumen dapat membantu proses pemeriksaan data kepesertaan berjalan lebih lancar.
Siapa yang Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk pekerja yang masuk kategori Penerima Upah (PU), penonaktifan kepesertaan dilakukan oleh perusahaan. Karena itu, pekerja yang sudah resign atau terkena PHK perlu menghubungi bagian HRD atau personalia untuk memastikan perusahaan telah melaporkan berakhirnya hubungan kerja.
Perusahaan kemudian melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan. Data pekerja akan diverifikasi sebelum status kepesertaan diperbarui.
Sementara itu, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri dapat mengurus penonaktifan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja PU
Bagi karyawan yang sebelumnya terdaftar melalui perusahaan, prosesnya dapat dilakukan dengan berkoordinasi bersama HRD.
Tahapannya sebagai berikut:
- Sampaikan kepada HRD bahwa hubungan kerja telah berakhir karena resign atau PHK.
- Perusahaan memeriksa status kepesertaan dan pembayaran iuran terakhir.
- HRD melakukan pelaporan data pekerja melalui SIPP Online.
- Perusahaan memilih data pekerja yang sudah tidak bekerja.
- Pilih opsi Nonaktifkan Pekerja dan masukkan alasan berakhirnya hubungan kerja.
- Data kemudian diproses untuk verifikasi dan validasi.
- Setelah disetujui, status kepesertaan akan diperbarui menjadi tidak aktif.
Peserta dapat memantau status kepesertaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).\
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan BPU
Peserta BPU yang ingin mengakhiri kepesertaan dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Langkahnya meliputi:
- Siapkan surat keterangan tidak bekerja atau dokumen yang menjelaskan berakhirnya pekerjaan.
- Bawa e-KTP, KK, akta kelahiran, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dua lembar pasfoto 3×4.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Sampaikan tujuan kepada petugas.
- Serahkan dokumen untuk diperiksa.
- Tunggu proses penonaktifan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Untuk peserta BPU, kepesertaan juga dapat menjadi tidak aktif apabila iuran tidak dibayarkan selama tiga bulan berturut-turut. Peserta mandiri juga dapat melaporkan penonaktifan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Status BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO
Aplikasi JMO dapat digunakan untuk mengetahui apakah kepesertaan masih aktif atau sudah tidak aktif.
Caranya:
- Unduh aplikasi JMO melalui toko aplikasi pada ponsel.
- Lakukan registrasi menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Masuk ke akun JMO.
- Pilih menu JHT.
- Periksa informasi status kepesertaan yang ditampilkan.
Jika masih terdapat tanda yang menunjukkan kepesertaan aktif setelah hubungan kerja berakhir, peserta sebaiknya menghubungi perusahaan untuk memastikan laporan penonaktifan sudah dilakukan.
Penonaktifan Melalui SIPP Online
SIPP Online merupakan sistem yang digunakan perusahaan untuk mengelola data perusahaan, tenaga kerja, upah, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Proses penonaktifan melalui sistem tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan dengan tahapan:
- Login menggunakan ID dan kata sandi perusahaan.
- Pilih data perusahaan.
- Cari pekerja berdasarkan nama atau nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu Action.
- Klik Nonaktifkan Pekerja.
- Masukkan atau konfirmasi alasan penonaktifan.
- Selesaikan proses pelaporan.
Dengan mekanisme tersebut, pekerja tidak perlu melakukan perubahan status PU secara mandiri karena kewenangan pelaporannya berada pada pemberi kerja.
Bagaimana Jika Sudah Resign tetapi Status Masih Aktif?
Pekerja yang telah berhenti bekerja tetapi masih tercatat aktif sebaiknya segera berkoordinasi dengan perusahaan sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah perusahaan belum melaporkan berakhirnya hubungan kerja atau masih terdapat kewajiban iuran yang harus diselesaikan.
Jika perusahaan telah melakukan pelaporan tetapi status belum berubah, peserta dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen pendukung.
Berapa Lama Status BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Nonaktif?
Waktu perubahan status bergantung pada jenis kepesertaan dan proses verifikasi dokumen. Dalam layanan tertentu, pemeriksaan di kantor cabang dapat membutuhkan waktu sekitar tiga hari kerja apabila berkas telah lengkap dan terverifikasi.
Sementara itu, terdapat pula proses yang dapat memerlukan waktu hingga 30 hari kerja sejak permohonan diajukan, terutama apabila diperlukan pemeriksaan data dan kewajiban iuran.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak hanya mengandalkan perubahan otomatis setelah resign atau PHK. Status kepesertaan perlu diperiksa kembali melalui kanal yang tersedia.
Apakah Status Nonaktif Berarti Saldo JHT Bisa Dicairkan?
Status tidak aktif merupakan salah satu bagian penting dalam proses pengajuan manfaat JHT, tetapi pencairan tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan klaim yang berlaku.
Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup beberapa perlindungan, antara lain JHT, JKK, JKM, JKP, dan JP. Masing-masing program memiliki manfaat dan ketentuan pengajuan yang berbeda.
Karena itu, setelah hubungan kerja berakhir, pekerja sebaiknya memastikan status kepesertaan sudah diperbarui dan seluruh dokumen terkait hubungan kerja tersimpan dengan baik.








