Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Syarat, Jalur Online, dan Ketentuannya
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah jalur bagi peserta untuk mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun mengundurkan diri. Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring sehingga peserta tidak selalu harus datang dan mengantre di kantor cabang.
Selain pencairan penuh sesuai kondisi yang ditentukan, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat memanfaatkan fasilitas pencairan sebagian saldo JHT berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau dokumen identitas lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian.
- Dokumen pendukung sesuai alasan pengajuan klaim, seperti surat keterangan berhenti bekerja atau dokumen PHK.
Saldo JHT dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dalam hal peserta meninggal dunia, manfaat JHT dapat diajukan oleh ahli waris.
Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi JMO
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Tahapannya sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi JMO melalui ponsel.
- Login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian pilih Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan yang muncul telah ditandai dengan centang hijau.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Periksa data diri dan pastikan seluruh informasi sudah sesuai.
- Lakukan verifikasi wajah melalui kamera ponsel.
- Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening yang masih aktif.
- Periksa kembali nominal saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Jika seluruh data benar, pilih Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
Peserta kemudian dapat memantau proses klaim melalui aplikasi hingga dana ditransfer ke rekening yang didaftarkan.
Cara Klaim JHT Melalui Lapak Asik
Peserta juga dapat menggunakan layanan Lapak Asik untuk mengajukan klaim secara online. Layanan ini memungkinkan proses administrasi dilakukan tanpa harus langsung datang ke kantor cabang.
Langkah pengajuannya meliputi:
- Mengakses portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengisi data seperti nomor kepesertaan, NIK, nama lengkap, alamat email, dan informasi lain yang diminta.
- Memasukkan nomor telepon serta nomor rekening.
- Mengunggah KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
- Menunggu proses verifikasi data.
- Setelah pendaftaran selesai, peserta memperoleh barcode antrean dan informasi mengenai estimasi waktu pelayanan melalui kontak yang didaftarkan.
- Mengikuti wawancara melalui video call apabila dijadwalkan.
- Setelah proses verifikasi dinyatakan sesuai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Peserta dengan saldo di atas Rp10 juta dapat mengajukan klaim melalui Lapak Asik sesuai mekanisme layanan yang berlaku.
Klaim JHT dengan Datang ke Kantor Cabang
Pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu membawa dokumen asli dan mengisi formulir klaim JHT.
Setelah mengambil nomor antrean, peserta akan menjalani wawancara dan verifikasi data oleh petugas. Apabila pengajuan dinyatakan memenuhi persyaratan, peserta tinggal menunggu pembayaran masuk ke rekening.
Mulai 1 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan juga menerapkan sistem antrean berbasis jadwal. Peserta yang memilih layanan langsung dapat memperoleh informasi mengenai waktu kehadiran atau estimasi pelayanan sehingga tidak perlu datang terlalu awal.
JHT Bisa Dicairkan Sebagian Saat Masih Bekerja
JHT tidak hanya dapat dicairkan ketika peserta berhenti bekerja. Dalam ketentuan tertentu, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo.
Pencairan sebagian tersebut mencakup 10 persen dari saldo JHT untuk keperluan tertentu dan 30 persen untuk kepemilikan rumah, dengan tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan.
Pengajuan pencairan sebagian juga dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik dengan melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.
Ketentuan Saldo dan Iuran JHT
Jaminan Hari Tua merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Program ini antara lain memberikan perlindungan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, iuran JHT berasal dari 5,7 persen upah, yang terdiri atas 3,7 persen dibayarkan pemberi kerja dan 2 persen berasal dari pekerja.
Pajak atas Pencairan JHT
Ketentuan perpajakan juga berlaku ketika manfaat JHT dibayarkan kepada peserta. Selama dana masih berada dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, pokok iuran dan hasil pengembangannya tidak menjadi objek PPh bagi peserta.
Pajak dikenakan ketika manfaat JHT dibayarkan. Perlakuan tersebut diatur dalam ketentuan perpajakan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.
Besaran dan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 bergantung pada bentuk pembayaran manfaat JHT. BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan, sekaligus memberikan bukti pemotongan kepada peserta.
Pastikan Data Rekening Sesuai
Peserta yang mengajukan pencairan perlu memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas yang digunakan dalam kepesertaan. Rekening juga harus aktif agar proses pembayaran tidak mengalami kendala.
Peserta sebaiknya memeriksa kembali seluruh data sebelum mengirim pengajuan, terutama NIK, nomor kepesertaan, nomor rekening, serta dokumen pendukung.
Dengan tersedianya JMO, Lapak Asik, dan layanan kantor cabang berbasis antrean, pengajuan JHT kini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta.








