Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026 Secara Online, Ini Syarat dan Langkahnya
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan peserta sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Pencairan tidak hanya ditujukan bagi peserta yang memasuki masa pensiun, tetapi juga dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri secara permanen.
Peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT dengan ketentuan tertentu. Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, maupun bank yang telah bekerja sama.
Mengenal JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta ketika memenuhi kondisi yang telah ditetapkan. Nilai manfaat berasal dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya yang tercatat pada rekening peserta.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyelenggarakan sejumlah program perlindungan bagi pekerja, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja.
- Jaminan Hari Tua.
- Jaminan Pensiun.
- Jaminan Kematian.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pada dasarnya, pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan kepesertaan. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai program yang diikuti.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Pencairan saldo JHT dapat dilakukan dalam beberapa kondisi. Peserta tidak selalu harus menunggu sampai usia pensiun untuk mengajukan klaim.
Berikut beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan JHT:
- Resign, Kontrak Berakhir, atau PHK
Peserta yang sudah berhenti bekerja karena mengundurkan diri, kontrak kerja berakhir, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengajukan pencairan JHT. Untuk peserta yang berhenti bekerja, pencairan penuh dilakukan setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya keterangan berhenti bekerja dan peserta tidak lagi bekerja. - Memasuki Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat mengajukan pencairan saldo JHT sesuai ketentuan yang berlaku. - Mengalami Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan pencairan manfaat JHT secara penuh dengan melampirkan keterangan medis yang diperlukan. - Peserta Meninggal Dunia
Apabila peserta meninggal dunia, manfaat JHT dapat diajukan oleh ahli waris yang sah dengan melengkapi dokumen kematian dan bukti hubungan keluarga. - Pindah ke Luar Negeri Secara Permanen
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dapat mengajukan pencairan JHT sesuai persyaratan yang ditetapkan. - Masih Aktif Bekerja
Peserta yang masih bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT apabila telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pencairannya dapat berupa:- Maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun.
- Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Pencairan sebagian tersebut memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat dilakukan sekaligus untuk kedua pilihan tersebut.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang diperlukan bergantung pada jenis klaim yang diajukan.
Beberapa dokumen dasar yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau kartu peserta.
- KTP atau dokumen identitas yang sesuai.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku rekening tabungan.
- NPWP jika dipersyaratkan.
Selain dokumen umum tersebut, peserta perlu menyiapkan berkas tambahan berdasarkan alasan pencairan.
Syarat Pencairan 10 Persen
Peserta yang masih bekerja dan telah menjadi peserta minimal 10 tahun perlu menyiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- KK.
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- NPWP jika diperlukan.
Syarat Pencairan 30 Persen
Untuk pencairan sebagian yang berkaitan dengan kepemilikan rumah, dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- KK.
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja.
- Dokumen perbankan atau dokumen perumahan sesuai peruntukan.
- NPWP jika diperlukan.
Syarat Pencairan 100 Persen
Peserta yang sudah tidak bekerja dapat menyiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- KK.
- Buku tabungan.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring.
- NPWP jika diperlukan.
Dokumen tambahan dapat diminta sesuai alasan berhenti bekerja. Misalnya, peserta yang memasuki masa pensiun perlu melampirkan surat keterangan pensiun, sedangkan peserta yang mengalami PHK dapat diminta menunjukkan bukti PHK atau dokumen dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile menjadi salah satu pilihan untuk mengajukan klaim JHT secara online. Sebelum melakukan klaim, peserta perlu memastikan data kepesertaan sudah diperbarui dan sesuai.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO pada smartphone.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Tekan Klaim JHT.
- Pastikan persyaratan yang ditampilkan sudah terpenuhi dan muncul 3 centang hijau.
- Klik Selanjutnya.
- Pilih Sebab Klaim sesuai kondisi peserta.
- Periksa data kepesertaan, kemudian pilih Sudah apabila seluruh informasi benar.
- Pilih Ambil Foto untuk melakukan swafoto sesuai petunjuk di layar.
- Lakukan verifikasi wajah dengan mengarahkan wajah ke kamera.
- Lengkapi data NPWP dan rekening bank yang masih aktif.
- Periksa Rincian Saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Periksa kembali seluruh data sebelum dikirim.
- Pilih Konfirmasi jika semua informasi sudah benar.
- Pengajuan klaim akan diproses dan statusnya dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik
Selain JMO, pengajuan klaim juga dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapannya secara umum sebagai berikut:
- Buka portal Lapak Asik.
- Masukkan data diri, NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Sertakan foto diri terbaru sesuai ketentuan.
- Simpan data setelah pengajuan dikonfirmasi.
- Tunggu informasi mengenai jadwal wawancara online melalui email.
- Ikuti proses verifikasi melalui video call dengan petugas.
- Setelah klaim disetujui, dana JHT ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Dokumen yang diunggah pada layanan online perlu dipastikan jelas dan sesuai dengan persyaratan agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Peserta yang memilih layanan tatap muka dapat mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Prosesnya meliputi:
- Membawa dokumen persyaratan beserta dokumen asli.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean.
- Menunggu panggilan petugas.
- Menjalani pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
- Menerima tanda terima pengajuan klaim.
- Menunggu dana masuk ke rekening peserta.
Peserta juga dapat diminta mengisi survei elektronik untuk memberikan penilaian terhadap layanan yang diterima.
Cara Mencairkan JHT Melalui Bank
Klaim JHT juga dapat dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta perlu memastikan terlebih dahulu bahwa bank tersebut menyediakan layanan pencairan JHT. Setelah itu, siapkan dokumen asli dan salinannya untuk proses pemeriksaan.
Tahapannya meliputi:
- Datang ke kantor cabang bank pada jam pelayanan.
- Membawa dokumen persyaratan.
- Menyerahkan berkas kepada petugas.
- Mengikuti proses verifikasi dan wawancara.
- Menunggu manfaat JHT dikirim ke rekening yang telah didaftarkan.
Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Lama pencairan bergantung pada jenis klaim, kelengkapan dokumen, saldo, serta proses verifikasi yang dilakukan.
Dalam informasi yang tersedia, klaim dengan saldo kurang dari Rp10 juta dapat diproses maksimal sekitar 1 hari kerja, sedangkan saldo lebih dari Rp10 juta dapat membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Untuk peserta yang berhenti bekerja, terdapat masa tunggu 1 bulan sebelum pengajuan pencairan penuh dapat dilakukan.
Penyebab Pencairan JHT Tertunda
Pengajuan klaim dapat mengalami kendala apabila terdapat masalah pada data atau dokumen. Beberapa penyebab yang perlu diperhatikan antara lain:
- Data identitas tidak sesuai.
- Dokumen persyaratan belum lengkap.
- Status kepesertaan masih aktif ketika mengajukan klaim penuh.
- Rekening bank tidak valid.
- Nama pada rekening tidak sesuai dengan data peserta.
- Terdapat kendala atau ketidaksesuaian ketika proses verifikasi.
Karena itu, peserta sebaiknya memastikan data kepesertaan telah diperbarui sebelum mengajukan klaim, terutama jika menggunakan aplikasi JMO.
Cara Mengecek Saldo JHT
Saldo JHT dapat diperiksa sebelum peserta mengajukan pencairan. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui aplikasi JMO.
Langkahnya yaitu:
- Buka aplikasi JMO.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Saldo JHT.
- Informasi mengenai saldo yang dimiliki akan ditampilkan.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya sesuai fasilitas yang tersedia.
Kesimpulan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya manfaat JHT, dapat dilakukan sesuai kondisi peserta. Peserta yang berhenti bekerja, terkena PHK, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri secara permanen dapat mengajukan klaim sesuai persyaratan.
Peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan sebagian saldo setelah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dengan pilihan maksimal 10 persen atau 30 persen sesuai peruntukannya.
Untuk proses yang lebih praktis, klaim dapat diajukan melalui JMO atau Lapak Asik, sementara layanan tatap muka tersedia melalui kantor cabang dan kanal lain yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mengajukan, pastikan seluruh data dan dokumen sudah sesuai agar proses verifikasi berjalan dengan baik.









