Cara Membuat SKCK Online 2026 via Super App Polri, Syarat dan Biayanya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Masyarakat kini dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui Super App Polri. Perubahan ini menggantikan portal registrasi SKCK online yang sebelumnya digunakan. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data, mengunggah dokumen, memilih lokasi pengambilan, hingga melakukan pembayaran secara daring.
Meski pendaftaran dilakukan melalui ponsel, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi yang dipilih untuk proses verifikasi atau mengambil SKCK sesuai ketentuan layanan.
Syarat Membuat SKCK Online 2026
Sebelum mengajukan SKCK melalui Super App Polri, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Salah satu ketentuan penting bagi pemohon WNI adalah memiliki kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan yang aktif, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP atau kartu identitas bagi pemohon yang belum memiliki KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau ijazah.
- Pas foto ukuran 4×6.
- Foto dengan pakaian sopan dan berkerah.
- Pas foto berlatar merah bagi WNI dan kuning bagi WNA.
- Paspor dengan masa berlaku sekurang-kurangnya enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.
- Bukti kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan yang masih aktif bagi WNI dalam negeri.
- Dokumen sidik jari apabila diperlukan.
Beberapa tahapan pada aplikasi juga dapat meminta foto KTP, swafoto, dan swafoto bersama KTP untuk proses verifikasi identitas.
Cara Membuat SKCK Online melalui Super App Polri
Pendaftaran SKCK dapat dimulai setelah aplikasi Super App Polri terpasang di ponsel.
Berikut alurnya:
- Unduh dan buka Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Pilih tombol Masuk.
- Jika sudah mempunyai akun, masukkan NIK, email, atau nomor handphone yang telah terdaftar.
- Jika belum mempunyai akun, pilih Daftar akun baru.
- Lengkapi identitas diri, buat kata sandi, kemudian masukkan kode OTP.
- Lakukan verifikasi kewarganegaraan dan pilih verifikasi menggunakan NIK.
- Setelah verifikasi berhasil, kembali ke halaman utama aplikasi.
- Pilih menu SKCK, kemudian tekan Simpan dan Lanjutkan.
- Tentukan lokasi pemohon, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Masukkan alamat tempat tinggal sesuai KTP.
- Lengkapi data keluarga, termasuk status perkawinan serta nama suami, ayah kandung, dan ibu kandung.
- Masukkan informasi ciri fisik, seperti tinggi badan, berat badan, dan golongan darah.
- Isi pendidikan terakhir, nama sekolah atau perguruan tinggi, serta tahun kelulusan.
- Lengkapi informasi lainnya, termasuk pertanyaan mengenai perjalanan ke luar negeri, hobi, dan nomor darurat.
- Unggah dokumen yang diminta dengan format .jpg atau .png dan ukuran maksimal 5 MB.
- Unggah pas foto formal sesuai ketentuan.
- Pilih klasifikasi keperluan SKCK, di dalam atau luar negeri.
- Tentukan jenis serta detail keperluan pembuatan SKCK.
- Pilih lokasi dan tanggal pengambilan.
- Tentukan apakah SKCK akan diambil sendiri atau diwakilkan.
- Periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
- Gunakan menu Koreksi jika masih ada data yang perlu diperbaiki.
- Jika semua data sudah benar, pilih Data Sudah Benar.
- Setujui pernyataan perjanjian, lalu tekan Kirim.
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
- Simpan bukti pembayaran dan barcode pendaftaran.
- Datang ke kantor polisi sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih untuk proses pengambilan SKCK.
Dokumen yang Dibawa Saat Mengambil SKCK
Walaupun proses pengajuan dilakukan secara online, pemohon tetap harus membawa dokumen tertentu ketika datang ke kantor polisi.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Berkas persyaratan SKCK.
- Barcode pendaftaran online.
- Bukti pembayaran.
- Fotokopi KTP.
Dokumen tersebut digunakan dalam proses verifikasi sebelum SKCK diserahkan kepada pemohon.
Berapa Biaya Membuat SKCK Online?
Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam mekanisme pembayaran melalui Super App Polri, pembayaran dapat dilakukan menggunakan BRI Virtual Account (BRIVA). Transaksi dapat dilakukan melalui BRImo, ATM BRI, internet banking BRI, mobile banking bank lain melalui transfer antarbank, serta e-wallet yang mendukung metode pembayaran tersebut.
Pembayaran tidak dilakukan secara tunai kepada operator pelayanan SKCK.
Apakah Pembuatan SKCK Online Tetap Harus ke Kantor Polisi?
Pendaftaran dan pengisian data dapat dilakukan dari rumah melalui aplikasi, tetapi pemohon tetap dapat diminta datang ke kantor polisi untuk verifikasi serta pengambilan SKCK fisik sesuai ketentuan layanan.
Di Polres Banggai, misalnya, layanan SKCK telah menerapkan sistem full online. Kasat Intelkam Polres Banggai, Iptu Muh. Ruhil Newton Sugiarto, menyampaikan pada Selasa (5/5/2026) bahwa masyarakat dapat mengakses layanan dari rumah dengan mengunduh Super App Polri dan mengisi pertanyaan yang tersedia di aplikasi.
Layanan tersebut juga memungkinkan pemohon mengambil SKCK di Polres terdekat tanpa terikat alamat domisili. Waktu pengambilan dapat disesuaikan dengan pilihan pemohon.
Ramli, warga Kecamatan Nuhon, mengaku terbantu dengan sistem tersebut karena tidak lagi harus mengantre panjang. Ia menyebut SKCK yang diproses di Polres Banggai dapat diserahkan kepadanya dalam waktu kurang dari tiga menit setelah proses pelayanan dilakukan.
Hal serupa disampaikan Fatmawati, warga Kecamatan Toili Barat. Ia mengatakan petugas membantu proses pengisian aplikasi karena dirinya belum terbiasa menggunakan layanan berbasis internet.
Berapa Lama Proses Penerbitan SKCK?
Penerbitan SKCK disebut dapat berlangsung dalam 1 hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Untuk pemohon yang sudah melengkapi berkas, waktu pelayanan dapat berkisar 5 hingga 15 menit, bergantung pada kondisi layanan dan antrean.
SKCK yang telah diterbitkan berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Dengan sistem digital melalui Super App Polri, masyarakat dapat menyelesaikan sebagian besar tahapan pengajuan SKCK melalui ponsel. Pemohon tetap perlu memperhatikan kelengkapan dokumen, ketepatan data, jadwal, serta lokasi pengambilan agar proses penerbitan berjalan sesuai ketentuan









