Syarat Pembuatan SKCK yang Benar! Simak di Sini Infonya!
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang sering dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi. Surat resmi yang diterbitkan Polri ini memuat keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian terhadap seseorang.
SKCK dapat diperlukan ketika seseorang melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mendaftar sebagai prajurit TNI, anggota Polri atau ASN, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, mengurus visa, hingga pindah kewarganegaraan.
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. Persyaratan dapat berbeda antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri berkaitan dengan ada atau tidak adanya catatan kepolisian seseorang. Ketentuan mengenai pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Penerbitan SKCK dilakukan berdasarkan keperluan pemohon dan pada dasarnya digunakan untuk satu jenis keperluan.
Kewenangan penerbitannya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan, yaitu:
- Mabes Polri, untuk keperluan tingkat pusat dan luar negeri.
- Polda, untuk keperluan tingkat provinsi dan luar negeri.
- Polres, untuk keperluan tingkat kabupaten/kota.
- Polsek, untuk keperluan tingkat kecamatan.
Syarat Membuat SKCK untuk WNI
Warga Negara Indonesia yang ingin mengajukan SKCK perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan, persyaratannya meliputi:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
- Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir jika SKCK digunakan untuk keperluan ke luar negeri.
- Fotokopi identitas lain, seperti kartu pelajar atau Kartu Identitas Anak (KIA) bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP.
- Bukti status kepesertaan aktif JKN.
Pemohon sebaiknya membawa dokumen asli ketika mengurus SKCK untuk mengantisipasi pemeriksaan atau pencocokan data oleh petugas.
Syarat Membuat SKCK untuk WNA
Persyaratan bagi Warga Negara Asing berbeda dengan WNI. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat permohonan dari penjamin.
- Fotokopi paspor yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Pas foto berwarna dengan latar belakang kuning ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
- Bukti kepesertaan aktif JKN bagi WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
Dalam praktik pelayanan, dokumen pendukung lain dapat diperlukan sesuai status dan tujuan pemohon. Karena itu, pemohon WNA sebaiknya memastikan persyaratan kepada kantor Polri yang berwenang sebelum mengajukan permohonan.
Apakah Perlu Surat Pengantar Kelurahan?
Persyaratan administrasi SKCK yang mengacu pada ketentuan terbaru perlu dibedakan dengan daftar persyaratan lama yang masih banyak beredar di internet.
Surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan/desa pernah menjadi bagian dari prosedur pelayanan SKCK. Namun, daftar persyaratan yang tercantum dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023 untuk WNI berfokus pada dokumen identitas, pas foto, paspor untuk keperluan tertentu, identitas pengganti KTP bagi yang belum memiliki KTP, serta bukti kepesertaan aktif JKN.
Karena persyaratan teknis pelayanan dapat mengikuti ketentuan dan kebijakan pelayanan pada satuan wilayah, pemohon sebaiknya memastikan kembali dokumen yang diminta sebelum datang ke kantor polisi.
Cara Membuat SKCK
Setelah seluruh dokumen disiapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui dua cara, yaitu secara elektronik atau datang langsung ke loket pelayanan SKCK.
Pendaftaran Secara Online
Pendaftaran elektronik dilakukan melalui layanan resmi Polri, termasuk SUPERAPPS PRESISI POLRI. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan administrasi dan mengikuti formulir yang tersedia.
Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran secara elektronik.
Pendaftaran Langsung
Bagi pemohon yang memilih datang langsung, pendaftaran dilakukan di loket pelayanan SKCK.
Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan dan menyerahkannya kepada petugas bersama dokumen persyaratan. Setelah pendaftaran diterima, pemohon melanjutkan ke tahapan pelayanan berikutnya.
Tahapan Penerbitan SKCK
Penerbitan SKCK tidak hanya berupa pemeriksaan dokumen. Ada sejumlah tahapan yang dilakukan petugas, yaitu:
- Pendaftaran
- Pencatatan
- Identifikasi
- Penelitian
- Koordinasi, apabila diperlukan
- Pencetakan
- Penyerahan
Pada tahap identifikasi, pemohon dapat menjalani pengisian formulir sidik jari, pengambilan sidik jari, dan pengisian kartu TIK sesuai prosedur pelayanan.
Selanjutnya, petugas melakukan penelitian terhadap keperluan SKCK, keabsahan dokumen, formulir yang telah diisi, identitas pemohon, serta informasi mengenai pernah atau tidaknya pemohon dijatuhi pidana atau sedang menjalani proses pidana.
Berapa Biaya Pembuatan SKCK?
Tarif penerbitan SKCK dikenakan kepada pemohon sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Berdasarkan data yang menjadi acuan, biaya penerbitan SKCK adalah:
- WNI: Rp30.000
- WNA: Rp60.000
Pemohon perlu memastikan nominal yang berlaku saat mengajukan permohonan karena tarif pelayanan dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berapa Lama SKCK Diterbitkan?
Setelah berkas diterima secara lengkap dan dinyatakan memenuhi persyaratan, SKCK dapat dicetak dan diterbitkan paling lama dua jam sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk pendaftaran secara elektronik, pencetakan SKCK dapat dilakukan di kantor Polri sesuai tingkat kewenangannya.
Setelah selesai, petugas menyerahkan SKCK kepada pemohon setelah bukti pembayaran ditunjukkan. Pemohon kemudian menandatangani tanda terima.
Jika pemohon tidak dapat hadir, pengambilan dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa dan menandatangani tanda terima.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila masa berlakunya masih berjalan dan pemohon membutuhkan SKCK kembali, perpanjangan dapat diajukan dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
Sementara itu, jika masa berlaku SKCK sudah habis atau dokumen tersebut hilang, pemohon perlu mengajukan penerbitan SKCK baru.
Syarat Perpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan antara lain:
- Fotokopi SKCK sebelumnya.
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
Pemohon juga perlu memastikan bahwa SKCK sebelumnya masih berada dalam masa yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat SKCK
Agar proses pengurusan berjalan lebih lancar, pastikan beberapa hal berikut:
- Data nama, NIK, dan identitas lainnya sesuai dengan dokumen kependudukan.
- Siapkan fotokopi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Bawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi apabila diminta.
- Gunakan pas foto sesuai ketentuan latar belakang dan ukuran.
- Tentukan tujuan pembuatan SKCK sejak awal.
- Pilih satuan Polri yang sesuai dengan tingkat kewenangan keperluan.
- Simpan bukti pendaftaran dan pembayaran jika mengajukan secara elektronik.
Kesimpulan
Syarat pembuatan SKCK perlu disiapkan sesuai status pemohon dan tujuan penggunaannya. WNI umumnya perlu menyiapkan KTP, KK, akta lahir atau surat kenal lahir, pas foto, serta dokumen tambahan untuk keperluan tertentu. Sementara WNA memiliki persyaratan tambahan seperti paspor, KITAS atau KITAP, surat permohonan penjamin, dan ketentuan JKN tertentu.
Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan resmi Polri atau langsung di loket pelayanan SKCK. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, proses penerbitan mengikuti tahapan pendaftaran, pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi bila diperlukan, pencetakan, dan penyerahan.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan, sehingga pemohon perlu memperhatikan masa berlaku apabila dokumen tersebut digunakan untuk keperluan administrasi tertentu.









