Portal Informasi dan Berita
  • Home
  • SEO
  • Marketing
  • Website
  • Ecommerce
No Result
View All Result
Subscribe
Portal Informasi dan Berita
  • Home
  • SEO
  • Marketing
  • Website
  • Ecommerce
No Result
View All Result
Portal Informasi dan Berita
No Result
View All Result
Syarat Nikah di KUA 2026, Dokumen dan Cara Daftarnya

Syarat Nikah di KUA 2026, Dokumen dan Cara Daftarnya

Syarat Nikah di KUA 2026, Dokumen dan Cara Daftarnya

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
31 Agustus 2026
in Info
Reading Time: 4 mins read
0

Syarat Nikah di KUA 2026, Dokumen dan Cara Daftarnya

Calon pengantin (catin) yang berencana menikah pada 2026 perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftarkan kehendak nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA). Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui KUA maupun secara online menggunakan layanan SIMKAH. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses pemeriksaan hingga pelaksanaan akad dapat berjalan sesuai ketentuan.



Syarat Nikah di KUA 2026

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon pengantin perlu menyiapkan dokumen berikut:

Related Posts

Manfaat Labu Kuning untuk Kesehatan Lambung

Manfaat Labu Kuning untuk Kesehatan Lambung

19 Oktober 2026
Manfaat Pakis yang Sering Diabaikan Banyak Orang

Manfaat Pakis yang Sering Diabaikan Banyak Orang

19 Oktober 2026
Cara Cek Bansos Oktober 2026 dengan Mudah Lewat HP

Cara Cek Bansos Oktober 2026 dengan Mudah Lewat HP

19 Oktober 2026
Cara Download Video dari YouTube dengan Mudah

Cara Download Video dari YouTube dengan Mudah

18 Oktober 2026
  • Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pasfoto berlatar biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan 2×3 sebanyak 5 lembar, termasuk softcopy
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan dari calon pengantin
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal apabila akad dilaksanakan di luar kecamatan tempat tinggal
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad
  • Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup
  • Akta kematian bagi duda atau janda yang ditinggal meninggal
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

Dalam kondisi tertentu, terdapat dokumen tambahan. Misalnya, mualaf perlu melampirkan sertifikat masuk Islam, sedangkan WNA perlu menyiapkan dokumen keimigrasian dan surat izin dari kedutaan sesuai ketentuan yang berlaku.



Ketentuan Usia Calon Pengantin

Calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun memerlukan izin tertulis dari orang tua atau wali.

Sementara itu, calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada saat akad harus memperoleh surat dispensasi kawin dari pengadilan.

Jika orang tua atau wali tidak dapat memberikan izin karena meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin dapat diberikan oleh pihak lain yang memenuhi ketentuan. Dalam kondisi tertentu, izin juga dapat dimintakan melalui pengadilan.



Cara Daftar Nikah secara Offline

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor yang menangani administrasi kependudukan di wilayah tempat tinggal untuk memperoleh surat pengantar nikah, kemudian melanjutkan proses ke KUA.

Tahapannya sebagai berikut:

  • Mengurus surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
  • Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat.
  • Mendatangi KUA tempat akad dilaksanakan untuk melakukan pendaftaran.
  • Jika akad berlangsung di luar kecamatan tempat tinggal, calon pengantin perlu membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
  • Petugas KUA akan memeriksa data calon pengantin dan wali nikah.
  • Calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan sesuai ketentuan.
  • Setelah seluruh proses selesai, akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal.

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar RT/RW tidak lagi menjadi persyaratan dalam proses administrasi tersebut.



Cara Daftar Nikah Online melalui SIMKAH

Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online melalui SIMKAH. Calon pengantin dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi SIMKAH.

Tahap pendaftarannya meliputi:

  • Membuat akun atau masuk ke akun SIMKAH.
  • Melengkapi data calon pengantin pada sistem.
  • Memilih menu Daftar Nikah.
  • Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Mengisi formulir dengan data yang benar.
  • Menentukan lokasi dan jadwal akad sesuai ketentuan.
  • Menunggu pemeriksaan data oleh petugas KUA.
  • Mengikuti Bimbingan Perkawinan.
  • Melaksanakan akad nikah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Jika akad dilakukan di luar kantor KUA, sistem akan menerbitkan informasi pembayaran biaya PNBP sesuai ketentuan.



Batas Waktu Pendaftaran Nikah

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad.

Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, calon pengantin perlu memperoleh dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan alasan keterlambatan sesuai ketentuan.

Biaya Nikah di KUA 2026

Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau Rp0.

Sementara itu, apabila akad dilaksanakan di luar kantor KUA, biaya yang dikenakan sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi yang diberikan KUA, termasuk kode billing yang digunakan untuk penyetoran biaya tersebut.

Kapan Buku Nikah Diberikan?

Buku nikah merupakan dokumen pencatatan pernikahan yang menjadi bukti pasangan telah melangsungkan pernikahan secara resmi.

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah akad nikah selesai. Jika karena alasan tertentu penyerahan belum dapat dilakukan pada saat itu, buku nikah diberikan pada hari berikutnya atau paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal akad nikah.



Hal yang Perlu Diperhatikan

Calon pengantin sebaiknya memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan pendaftaran. Selain itu, lokasi akad juga perlu diperhatikan karena pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal dapat memerlukan surat rekomendasi dari KUA asal.

Pendaftaran melalui SIMKAH dapat membantu calon pengantin mengisi data dan mengunggah persyaratan sebelum menjalani tahapan pemeriksaan di KUA. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pendaftaran nikah dapat dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Tags: biaya nikah di KUA 2026buku nikah 2026cara daftar nikah 2026cara daftar nikah di KUAdaftar nikah lewat SIMKAHdaftar nikah onlinedokumen persyaratan nikahsyarat nikah 2026syarat nikah di KUA 2026
Previous Post

Cara Mengurus KTP Hilang 2026, Syarat dan Langkah Penerbitannya

Next Post

Syarat dan Cara Bikin SIM Online 2026, Lengkap dengan Jenis dan Biayanya

Maksum Rangkuti

Maksum Rangkuti

Related Posts

Manfaat Labu Kuning untuk Kesehatan Lambung
Info

Manfaat Labu Kuning untuk Kesehatan Lambung

19 Oktober 2026

Labu kuning merupakan salah satu bahan makanan bergizi yang dapat menjadi bagian dari pola...

Manfaat Pakis yang Sering Diabaikan Banyak Orang
Info

Manfaat Pakis yang Sering Diabaikan Banyak Orang

19 Oktober 2026

Daun pakis merupakan sayuran hijau yang sering diolah menjadi tumisan, sup, atau berbagai masakan...

Cara Cek Bansos Oktober 2026 dengan Mudah Lewat HP
Bansos

Cara Cek Bansos Oktober 2026 dengan Mudah Lewat HP

19 Oktober 2026

Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Oktober 2026 secara mandiri melalui ponsel...

Cara Download Video dari YouTube dengan Mudah
Info

Cara Download Video dari YouTube dengan Mudah

18 Oktober 2026

YouTube menyediakan beragam video menarik, mulai dari musik, tutorial, film pendek, hingga konten edukasi....

Next Post
Syarat dan Cara Bikin SIM Online 2026, Lengkap dengan Jenis dan Biayanya

Syarat dan Cara Bikin SIM Online 2026, Lengkap dengan Jenis dan Biayanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Portal Informasi dan Berita

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, & blog, etc.

Tags

aplikasi Cek Bansos bansos September 2026 bantuan PIP 2026 besaran PIP 2026 BPNT Rp600.000 BPNT September 2026 BPNT tahap 3 2026 cara cek bansos lewat HP cara cek desil bansos cara cek desil DTSEN cara cek PIP 2026 cara cek PIP lewat HP cara daftar KIP Kuliah 2026 cekbansos.kemensos.go.id cek bansos Kemensos cek bansos lewat HP cek bansos September 2026 cek desil bansos cek desil bansos 2026 cek desil DTSEN cek desil Kemensos cek desil lewat HP cek penerima PIP cek penerima PIP 2026 cek PIP 2026 cek PIP lewat HP desil 1 sampai 4 desil 1 sampai 10 Desil DTSEN desil penerima bansos DTSEN DTSEN 2026 jadwal KIP Kuliah 2026 KIP Kuliah 2026 nominal PIP 2026 pencairan PIP 2026 penerima PIP 2026 PIP 2026 PIP September 2026 PKH September 2026 PKH tahap 3 2026 SIPINTAR PIP status penerima bansos syarat KIP Kuliah 2026 Syarat Penerima PIP 2026

Recent Article

  • Manfaat Labu Kuning untuk Kesehatan Lambung
  • Manfaat Pakis yang Sering Diabaikan Banyak Orang
  • Cara Cek Bansos Oktober 2026 dengan Mudah Lewat HP
  • About
  • FAQ
  • Contact
  • Advertise

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.