Syarat Nikah di KUA 2026, Dokumen dan Cara Daftarnya
Calon pengantin (catin) yang berencana menikah pada 2026 perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftarkan kehendak nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA). Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui KUA maupun secara online menggunakan layanan SIMKAH. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses pemeriksaan hingga pelaksanaan akad dapat berjalan sesuai ketentuan.
Syarat Nikah di KUA 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon pengantin perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto berlatar biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan 2×3 sebanyak 5 lembar, termasuk softcopy
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan dari calon pengantin
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal apabila akad dilaksanakan di luar kecamatan tempat tinggal
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad
- Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup
- Akta kematian bagi duda atau janda yang ditinggal meninggal
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
Dalam kondisi tertentu, terdapat dokumen tambahan. Misalnya, mualaf perlu melampirkan sertifikat masuk Islam, sedangkan WNA perlu menyiapkan dokumen keimigrasian dan surat izin dari kedutaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Usia Calon Pengantin
Calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun memerlukan izin tertulis dari orang tua atau wali.
Sementara itu, calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada saat akad harus memperoleh surat dispensasi kawin dari pengadilan.
Jika orang tua atau wali tidak dapat memberikan izin karena meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin dapat diberikan oleh pihak lain yang memenuhi ketentuan. Dalam kondisi tertentu, izin juga dapat dimintakan melalui pengadilan.
Cara Daftar Nikah secara Offline
Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor yang menangani administrasi kependudukan di wilayah tempat tinggal untuk memperoleh surat pengantar nikah, kemudian melanjutkan proses ke KUA.
Tahapannya sebagai berikut:
- Mengurus surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat.
- Mendatangi KUA tempat akad dilaksanakan untuk melakukan pendaftaran.
- Jika akad berlangsung di luar kecamatan tempat tinggal, calon pengantin perlu membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
- Petugas KUA akan memeriksa data calon pengantin dan wali nikah.
- Calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan sesuai ketentuan.
- Setelah seluruh proses selesai, akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal.
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar RT/RW tidak lagi menjadi persyaratan dalam proses administrasi tersebut.
Cara Daftar Nikah Online melalui SIMKAH
Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online melalui SIMKAH. Calon pengantin dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi SIMKAH.
Tahap pendaftarannya meliputi:
- Membuat akun atau masuk ke akun SIMKAH.
- Melengkapi data calon pengantin pada sistem.
- Memilih menu Daftar Nikah.
- Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Mengisi formulir dengan data yang benar.
- Menentukan lokasi dan jadwal akad sesuai ketentuan.
- Menunggu pemeriksaan data oleh petugas KUA.
- Mengikuti Bimbingan Perkawinan.
- Melaksanakan akad nikah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jika akad dilakukan di luar kantor KUA, sistem akan menerbitkan informasi pembayaran biaya PNBP sesuai ketentuan.
Batas Waktu Pendaftaran Nikah
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, calon pengantin perlu memperoleh dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan alasan keterlambatan sesuai ketentuan.
Biaya Nikah di KUA 2026
Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau Rp0.
Sementara itu, apabila akad dilaksanakan di luar kantor KUA, biaya yang dikenakan sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi yang diberikan KUA, termasuk kode billing yang digunakan untuk penyetoran biaya tersebut.
Kapan Buku Nikah Diberikan?
Buku nikah merupakan dokumen pencatatan pernikahan yang menjadi bukti pasangan telah melangsungkan pernikahan secara resmi.
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah akad nikah selesai. Jika karena alasan tertentu penyerahan belum dapat dilakukan pada saat itu, buku nikah diberikan pada hari berikutnya atau paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal akad nikah.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Calon pengantin sebaiknya memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan pendaftaran. Selain itu, lokasi akad juga perlu diperhatikan karena pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal dapat memerlukan surat rekomendasi dari KUA asal.
Pendaftaran melalui SIMKAH dapat membantu calon pengantin mengisi data dan mengunggah persyaratan sebelum menjalani tahapan pemeriksaan di KUA. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pendaftaran nikah dapat dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.









