Syarat dan Cara Bikin SIM Online 2026, Lengkap dengan Jenis dan Biayanya
Kepolisian Republik Indonesia menyediakan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pemohon menyiapkan pendaftaran dan sejumlah dokumen secara daring sebelum datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk tahapan yang memang harus dilakukan secara langsung.
SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor. Karena itu, pemohon perlu memahami persyaratan, jenis SIM, tahapan pendaftaran, hingga biaya yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Jenis SIM di Indonesia
SIM di Indonesia terbagi menjadi SIM perseorangan dan SIM umum. Masing-masing golongan memiliki peruntukan serta persyaratan tersendiri.
SIM Perseorangan
SIM perseorangan digunakan untuk mengemudikan kendaraan pribadi. Jenisnya meliputi:
- SIM A, untuk mobil penumpang atau kendaraan barang pribadi nonkomersial dengan berat total kendaraan paling tinggi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang nonkomersial dengan berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk kendaraan bermotor yang menarik gandengan atau kereta tempelan nonkomersial dengan berat lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk pengendara sepeda motor dengan kemampuan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM C1, bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250–500 cc.
- SIM C2, untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, yang diperuntukkan bagi pengemudi penyandang disabilitas.
SIM Umum
SIM umum ditujukan bagi pengemudi kendaraan angkutan umum atau kendaraan komersial. Golongannya terdiri dari:
- SIM A Umum, untuk mobil penumpang dan barang umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk kendaraan penumpang komersial seperti bus pariwisata, elf, dan minibus yang dapat memiliki berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk kendaraan penarik yang digunakan bagi kepentingan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki dengan berat lebih dari 1.000 kg.
Pemohon perlu memastikan golongan SIM yang dipilih sesuai dengan kendaraan yang akan dikemudikan.
Syarat Bikin SIM
Persyaratan pembuatan SIM mencakup ketentuan usia dan dokumen administrasi. Beberapa ketentuan juga berkaitan dengan kesehatan, psikologi, pendidikan mengemudi, serta kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Syarat SIM Perseorangan
Untuk SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan, pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
Sementara itu, batas usia untuk golongan lainnya adalah:
- SIM B1: minimal 20 tahun.
- SIM B2: minimal 21 tahun.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP.
- Formulir permohonan atau bukti pendaftaran elektronik.
- Surat keterangan sehat.
- Pas foto sesuai ketentuan.
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi beserta dokumen aslinya, sesuai persyaratan yang berlaku.
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Pemohon SIM B1 juga harus sudah mempunyai SIM A yang aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan. Untuk memperoleh SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 yang telah aktif sekurang-kurangnya 12 bulan.
Syarat SIM Umum
Batas usia untuk SIM umum lebih tinggi dibandingkan SIM perseorangan, yaitu:
- SIM A Umum: minimal 20 tahun.
- SIM B1 Umum: minimal 22 tahun.
- SIM B2 Umum: minimal 23 tahun.
Selain persyaratan usia, pemohon tetap harus memenuhi ketentuan administrasi, kesehatan, dan persyaratan lain yang ditetapkan kepolisian.
Syarat Tambahan Pembuatan SIM
Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengatur sejumlah persyaratan tambahan.
Pemohon perlu memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon yang belajar mengemudi secara mandiri dan tidak mengikuti pendidikan serta pelatihan mengemudi, terdapat ketentuan tersendiri terkait verifikasi kompetensi.
Pemohon juga diwajibkan memiliki bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, proses penerbitan SIM mencakup perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata serta pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara Bikin SIM Online melalui Digital Korlantas
Pendaftaran SIM secara online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Meski sebagian proses dapat dilakukan melalui smartphone, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk tahapan yang membutuhkan kehadiran langsung.
Berikut alurnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui smartphone.
- Buat akun dan lakukan verifikasi data menggunakan identitas yang sesuai dengan KTP.
- Pilih menu SIM, kemudian masuk ke bagian pendaftaran SIM.
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen yang diminta dalam aplikasi.
- Pilih jenis SIM dan Satpas yang akan digunakan.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang tersedia.
- Ikuti ujian teori sesuai ketentuan.
- Jika lulus ujian teori, tentukan jadwal ujian praktik serta tahapan pengambilan foto dan sidik jari di Satpas.
- Datang ke Satpas sesuai jadwal yang dipilih untuk mengikuti ujian praktik dan proses identifikasi.
- Setelah dinyatakan lulus, SIM dapat diterbitkan dan diambil sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembuatan SIM online juga membutuhkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani melalui RIKKES Jasmani serta hasil tes psikologi melalui epPsi.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Tarif penerbitan SIM termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Rinciannya sebagai berikut:
| Jenis SIM | Biaya Penerbitan |
|---|---|
| SIM A | Rp120.000 |
| SIM B1 | Rp120.000 |
| SIM B2 | Rp120.000 |
| SIM C | Rp100.000 |
| SIM D | Rp50.000 |
Biaya tersebut belum mencakup sejumlah keperluan lain seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Tes psikologi disebut berada di kisaran Rp37.500, sedangkan pemeriksaan kesehatan jasmani dapat berkisar Rp0 hingga Rp100.000, bergantung pada fasilitas kesehatan yang digunakan.
Pada layanan atau fasilitas tertentu, biaya administrasi tambahan seperti pas foto, materai, dan kebutuhan lainnya juga dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah SIM yang Diterbitkan Polri
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah SIM yang diterbitkan Polri dari tahun ke tahun cukup besar. Data tersebut mencakup SIM A, SIM B I, SIM B II, dan SIM C.
Pada 2017, total SIM yang diterbitkan mencapai 11.569.207, dengan rincian SIM A sebanyak 3.372.561, SIM BI 118.692, SIM BII 35.729, dan SIM C 8.042.225.
Pada 2018, jumlahnya meningkat menjadi 12.952.124. Rinciannya terdiri atas SIM A sebanyak 3.974.924, SIM BI 103.625, SIM BII 18.054, dan SIM C 8.855.521.
Selanjutnya, pada 2019 tercatat 13.549.656 SIM diterbitkan. Jumlah tersebut terdiri atas SIM A sebanyak 4.139.101, SIM BI 91.328, SIM BII 14.350, dan SIM C 9.304.877.
Pada 2020, total penerbitan SIM tercatat 11.749.026, terdiri dari SIM A sebanyak 3.798.943, SIM BI 91.476, SIM BII 13.754, dan SIM C 7.844.853.
Sementara itu, data 2021 mencatat total penerbitan SIM sebanyak 4.043.166. Dalam data tersebut tercantum SIM BI sebanyak 95.519, SIM BII 14.661, dan SIM C 7.501.763.
BPS menjelaskan bahwa angka penerbitan SIM tersebut mencakup SIM baru, SIM yang diperpanjang, serta SIM pengganti akibat hilang atau rusak.
Pembuatan SIM Online Tetap Membutuhkan Kehadiran di Satpas
Layanan Digital Korlantas memang memangkas sejumlah tahapan administrasi yang sebelumnya harus dilakukan langsung di Satpas. Pemohon dapat melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen, dan menjalankan beberapa proses awal melalui aplikasi.
Namun, pembuatan SIM baru tidak sepenuhnya dilakukan dari rumah. Pemohon tetap harus hadir di Satpas untuk menjalani tahapan seperti ujian praktik, perekaman biometrik, serta pengambilan foto sesuai prosedur yang ditetapkan.
Dengan memahami syarat bikin SIM, jenis SIM, cara daftar SIM online, dan biaya penerbitannya, pemohon dapat menyiapkan seluruh kebutuhan sejak awal sehingga proses pengajuan berjalan lebih teratur.









