Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2026, Bisa Diurus Lewat HP
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini banyak diperlukan dalam berbagai urusan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar Aparatur Sipil Negara (ASN), melanjutkan pendidikan, mengurus visa, hingga keperluan administrasi lainnya.
Pengurusan SKCK kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui layanan digital Polri. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran menggunakan POLRI Super App melalui ponsel, mengisi data, mengunggah dokumen, melakukan pembayaran, hingga menentukan lokasi pengambilan SKCK.
Meski sebagian tahapan dilakukan secara online, pemohon tetap perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar proses penerbitan tidak mengalami kendala.
Cara Membuat SKCK Online
Pendaftaran SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Unduh dan instal aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, kemudian masuk ke bagian profil di kanan bawah.
- Pilih “Masuk” apabila sudah mempunyai akun. Jika belum, pilih “Daftar”.
- Lengkapi identitas diri dan lakukan proses verifikasi akun.
- Pilih menu “SKCK” pada halaman utama.
- Tekan “Ajukan SKCK”, kemudian pilih “Mulai”.
- Isi seluruh formulir permohonan sesuai data yang sebenarnya.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Tentukan Polda atau Polres sebagai lokasi pencetakan dan pengambilan SKCK sesuai pilihan yang tersedia.
- Lakukan pembayaran melalui sistem elektronik, termasuk metode BRIVA apabila tersedia.
- Setelah pendaftaran selesai, unduh barcode atau bukti pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
- Cetak bukti barcode tersebut.
- Datang ke lokasi pelayanan yang dipilih dengan membawa dokumen yang diperlukan dan bukti pendaftaran untuk mengambil SKCK fisik.
Pada sejumlah layanan, pemohon juga dapat menentukan waktu kedatangan sehingga antrean di loket dapat dikurangi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan SKCK, pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen sudah tersedia.
Persyaratan yang disebutkan dalam layanan Polri meliputi:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP-el.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Ijazah terakhir sesuai ketentuan pelayanan.
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Bukti kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan aktif.
- Rumus atau data sidik jari bagi pemohon sesuai kebutuhan pelayanan.
Untuk layanan tertentu, jumlah pasfoto yang diminta dapat mencapai 6 lembar, sedangkan beberapa ketentuan pelayanan mencantumkan 4 atau 5 lembar. Karena itu, pemohon perlu mengikuti persyaratan pada lokasi pelayanan yang dipilih.
Dokumen asli juga sebaiknya dibawa untuk keperluan pencocokan dan verifikasi data.
Rumus Sidik Jari dalam Pembuatan SKCK
Rumus sidik jari menjadi bagian dari proses identifikasi dalam penerbitan SKCK. Pemohon yang belum mempunyai data sidik jari dapat menjalani proses pengambilan sidik jari di unit pelayanan kepolisian sesuai ketentuan.
Tahapan tersebut diperlukan agar data identitas pemohon dapat diverifikasi sebelum SKCK diterbitkan.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disebutkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.
Pembayaran untuk pendaftaran online dilakukan melalui sistem elektronik yang tersedia dalam aplikasi.
Berapa Lama Proses Pembuatan SKCK?
Waktu penyelesaian SKCK dapat berbeda berdasarkan lokasi dan mekanisme pelayanan. Dalam keterangan Polres Mojokerto, penerbitan SKCK disebut dapat diselesaikan sekitar 15 menit, baik melalui pengurusan manual maupun online, selama seluruh persyaratan terpenuhi.
Rinciannya untuk pengurusan online di Satintelkam Polres Mojokerto meliputi:
- Pemeriksaan persyaratan: 7 menit.
- Penelitian atau pengecekan silang data: 7 menit.
- Penerbitan dan pencetakan: 1 menit.
Sementara itu, Polda Bali juga menyampaikan bahwa SKCK dapat diterbitkan pada hari yang sama apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Dengan demikian, lama pelayanan dapat menyesuaikan kondisi dan prosedur pada masing-masing kantor kepolisian.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, pemohon dapat mengajukan perpanjangan apabila dokumen masih diperlukan.
Masyarakat sebaiknya memperhatikan tanggal penerbitan SKCK agar dokumen yang digunakan untuk kebutuhan administrasi masih berada dalam masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SKCK
Dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SKCK antara lain:
- SKCK lama, baik asli maupun fotokopi sesuai ketentuan pelayanan.
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Ijazah.
- Pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Bukti kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan aktif.
- Data atau rumus sidik jari apabila diperlukan.
Ketentuan jumlah foto dapat berbeda pada masing-masing layanan. Karena itu, pemohon perlu menyesuaikannya dengan persyaratan lokasi pengajuan.
Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Perpanjangan juga dapat diajukan melalui POLRI Super App dengan tahapan sebagai berikut:
- Buka aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
- Pilih menu “SKCK”.
- Tekan pilihan “Perpanjangan SKCK”.
- Masukkan data pribadi dengan benar.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Bayarkan biaya sebesar Rp30.000 melalui metode pembayaran yang tersedia.
- Simpan bukti pembayaran.
- Ambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih atau gunakan layanan pengiriman apabila tersedia.
- SKCK untuk Satu Keperluan
Pemohon juga perlu memperhatikan tujuan penggunaan SKCK ketika mengajukan permohonan. Satu SKCK berlaku untuk satu jenis keperluan.
Sebagai contoh, SKCK yang diterbitkan untuk kebutuhan melamar pekerjaan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain seperti pengurusan visa atau pencalonan jabatan. Karena itu, tujuan pembuatan perlu diisi dengan benar sejak awal.
SKCK Digital Dilengkapi Barcode
SKCK yang diterbitkan melalui layanan digital dapat dilengkapi tanda tangan elektronik dan barcode yang memuat data digital SKCK. Pada sistem yang diterapkan Polres Tanggamus, dokumen tersebut ditandatangani secara digital oleh pejabat Mabes Polri yang telah tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE).
Barcode unik pada dokumen juga digunakan untuk memuat informasi digital SKCK sehingga salinan dokumen tidak lagi memerlukan legalisir dalam mekanisme yang disebutkan tersebut.
Tips Agar Pengurusan SKCK Tidak Terkendala
Agar permohonan dapat diproses dengan lancar, pemohon sebaiknya:
- Memeriksa kembali seluruh data sebelum dikirim.
- Memastikan dokumen yang diunggah terlihat jelas dan tidak terpotong.
- Menggunakan pasfoto sesuai ketentuan.
- Membawa dokumen asli ketika datang untuk verifikasi atau pengambilan.
- Memastikan kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan masih aktif.
- Menyimpan bukti pembayaran dan barcode pendaftaran.
- Memilih lokasi serta waktu pengambilan dengan teliti.
- Mengurus SKCK secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.
Dengan memanfaatkan layanan online, sebagian besar proses pendaftaran SKCK dapat dilakukan melalui ponsel. Pemohon tetap perlu datang ke lokasi pelayanan apabila diperlukan untuk verifikasi, sidik jari, wawancara, atau mengambil dokumen fisik sesuai mekanisme yang berlaku di kantor kepolisian yang dipilih.








