Cara Daftar dan Bayar BPJS Kesehatan Pertama Kali, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Status
BPJS Kesehatan memberikan akses perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat yang ingin menjadi peserta mandiri dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui kanal resmi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Bagi peserta baru kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, terdapat ketentuan khusus terkait pembayaran iuran pertama. Setelah pendaftaran selesai, peserta akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai tujuan pembayaran.
Pembayaran pertama tidak dilakukan pada hari yang sama dengan pendaftaran. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam informasi BPJS Kesehatan, peserta baru dapat melakukan pembayaran mulai hari ke-14 hingga hari ke-30 setelah pendaftaran. Karena itu, peserta tidak perlu khawatir apabila nomor VA belum dapat digunakan untuk membayar pada hari pendaftaran.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah data dan dokumen agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Untuk peserta mandiri atau PBPU, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor handphone yang masih aktif.
- Alamat email aktif.
- Buku tabungan bank yang bekerja sama untuk fasilitas autodebet iuran.
- Pas foto apabila dibutuhkan dalam proses pendaftaran tertentu.
Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja sekurang-kurangnya enam bulan di Indonesia perlu menyiapkan dokumen tambahan berupa paspor serta KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Mobile JKN
Pendaftaran peserta baru dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Cara ini memungkinkan masyarakat mengurus kepesertaan tanpa perlu mengantre di kantor BPJS Kesehatan.
Berikut tahapan umumnya:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran.
- Masukkan NIK dan kode captcha.
- Lengkapi data peserta dan anggota keluarga.
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Tentukan kelas perawatan sesuai pilihan yang tersedia.
- Masukkan data yang diperlukan untuk autodebet.
- Lakukan verifikasi menggunakan email atau nomor handphone.
- Setelah proses pendaftaran selesai, peserta memperoleh nomor Virtual Account.
Data yang dimasukkan sebaiknya disesuaikan dengan dokumen kependudukan. Ketidaksesuaian informasi dapat menyebabkan proses verifikasi membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat PANDAWA
Selain Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp atau PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).
Peserta dapat menghubungi nomor 0811-8165-165, kemudian mengikuti petunjuk layanan untuk memilih keperluan pendaftaran peserta baru. Proses selanjutnya dapat mencakup pengisian data, pengiriman dokumen yang diperlukan, serta verifikasi.
PANDAWA menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi atau membutuhkan layanan administrasi melalui WhatsApp.
Kapan Bayar BPJS Kesehatan Pertama Kali?
Pembayaran iuran pertama peserta baru dilakukan setelah memasuki masa pembayaran yang ditentukan BPJS Kesehatan. Untuk peserta yang baru mendaftar melalui Mobile JKN atau PANDAWA, nomor Virtual Account diberikan setelah pendaftaran.
Pembayaran dilakukan pada hari ke-14 sampai hari ke-30 setelah pendaftaran.
Ketentuan tersebut berbeda dengan peserta yang sudah lama terdaftar dan melakukan pembayaran iuran secara rutin. Oleh sebab itu, peserta baru tidak perlu langsung melakukan pembayaran pada hari yang sama ketika pendaftaran selesai.
Apa Itu Virtual Account BPJS Kesehatan?
Virtual Account (VA) merupakan nomor identifikasi yang digunakan peserta sebagai tujuan pembayaran iuran JKN.
Nomor tersebut diberikan setelah proses pendaftaran selesai. Peserta sebaiknya menyimpan nomor VA karena diperlukan ketika melakukan pembayaran iuran pertama melalui kanal perbankan atau layanan pembayaran yang tersedia.
Sebelum menyelesaikan transaksi, peserta perlu memeriksa kembali nama peserta dan nominal tagihan yang muncul agar pembayaran tidak keliru.
Cara Bayar BPJS Kesehatan Pertama Kali Lewat Mobile Banking
Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan melalui mobile banking bank yang menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan. Nama dan posisi menu dapat berbeda pada masing-masing aplikasi.
Secara umum, langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi mobile banking.
- Login ke akun.
- Pilih menu Pembayaran atau Bayar.
- Pilih layanan BPJS atau BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor Virtual Account.
- Periksa nama peserta dan jumlah tagihan.
- Pastikan seluruh informasi sudah sesuai.
- Konfirmasi pembayaran.
- Masukkan PIN transaksi.
- Simpan bukti pembayaran.
Setelah transaksi berhasil, peserta dapat kembali membuka Mobile JKN untuk memeriksa informasi kepesertaan.
Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat ATM
Peserta yang tidak menggunakan mobile banking juga dapat memanfaatkan mesin ATM bank yang menyediakan pembayaran BPJS Kesehatan.
Tahapannya secara umum meliputi:
- Masukkan kartu ATM.
- Masukkan PIN.
- Pilih menu Bayar/Beli atau Pembayaran.
- Pilih BPJS.
- Pilih BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor pembayaran atau Virtual Account.
- Periksa nama peserta dan nominal tagihan.
- Pilih Ya atau Bayar jika seluruh informasi sudah benar.
- Tunggu hingga transaksi selesai.
- Ambil dan simpan struk pembayaran.
Susunan menu dapat berbeda antara satu bank dan bank lainnya sehingga peserta perlu mengikuti tampilan yang muncul pada mesin ATM.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki beberapa kategori peserta berdasarkan status pekerjaan dan sumber pembayaran iuran.
Penerima Bantuan Iuran
PBI merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku.
Pekerja Penerima Upah
PPU mencakup pekerja seperti ASN, TNI, Polri, serta karyawan perusahaan. Pembayaran iuran dilakukan berdasarkan ketentuan kepesertaan PPU.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
PBPU dan BP merupakan kategori yang umumnya dikenal sebagai peserta mandiri. Peserta dalam kategori ini membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Untuk peserta mandiri, besaran iuran berdasarkan kelas perawatan yang tercantum dalam referensi adalah:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan setelah memperoleh subsidi pemerintah.
Peserta perlu membayar iuran sesuai ketentuan agar kepesertaan tetap aktif dan manfaat JKN dapat digunakan.
Cara Daftar KIS PBI atau BPJS Kesehatan Gratis
KIS PBI merupakan kepesertaan JKN dengan iuran yang dibayarkan pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Berbeda dengan peserta mandiri, pengusulan KIS PBI tidak dilakukan dengan memilih kepesertaan mandiri melalui Mobile JKN. Prosesnya berkaitan dengan pendataan kesejahteraan sosial dan pengusulan melalui pemerintah daerah.
Calon penerima dapat mengawali proses dari tingkat desa atau kelurahan dengan membawa dokumen kependudukan. Data kemudian dapat diusulkan melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan untuk selanjutnya menjalani proses verifikasi.
Syarat Mengajukan KIS PBI
Beberapa persyaratan administratif yang tercantum dalam referensi meliputi:
- WNI dengan NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Termasuk masyarakat miskin atau tidak mampu.
- KTP dan KK.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lingkungan setempat apabila diperlukan.
- Terdaftar atau diusulkan dalam data kesejahteraan sosial.
Data calon penerima kemudian diverifikasi oleh pemerintah daerah dan diteruskan melalui mekanisme yang berlaku sebelum peserta dapat ditetapkan sebagai penerima PBI.
Cara Cek Status Aktif BPJS Kesehatan atau KIS
Peserta dapat mengecek status kepesertaan secara berkala untuk memastikan kartu masih aktif ketika akan digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Melalui Mobile JKN
Buka aplikasi Mobile JKN, masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian pilih menu Peserta. Informasi mengenai status kepesertaan dapat dilihat dari halaman tersebut.
Melalui CHIKA
Peserta juga dapat memanfaatkan layanan CHIKA melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400. Pilih menu pengecekan status kepesertaan, kemudian ikuti instruksi yang tersedia.
Melalui Care Center 165
Pengecekan juga dapat dilakukan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165. Layanan ini dapat digunakan untuk memperoleh informasi kepesertaan dan bantuan terkait layanan BPJS Kesehatan.
Cara Menjaga Kepesertaan Tetap Aktif
Setelah menjadi peserta, kewajiban tidak berhenti pada pembayaran pertama. Peserta mandiri perlu memastikan iuran bulanan dibayarkan sesuai ketentuan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
- Memastikan saldo rekening autodebet mencukupi.
- Membayar iuran secara rutin.
- Mengecek status kepesertaan melalui Mobile JKN.
- Memperbarui data jika terdapat perubahan informasi peserta.
- Menyimpan bukti pembayaran setiap kali transaksi dilakukan.
Pembayaran tepat waktu membantu menjaga status kepesertaan sehingga peserta dapat menggunakan manfaat JKN sesuai aturan yang berlaku.
Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS
Manfaat JKN mencakup pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan program. Pelayanan dapat dimulai dari FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik.
Apabila diperlukan berdasarkan indikasi medis, peserta dapat memperoleh pelayanan lanjutan melalui mekanisme rujukan, termasuk rawat jalan spesialis dan rawat inap di rumah sakit.
Beberapa layanan tertentu, seperti persalinan, alat kesehatan, dan ambulans, juga dapat ditanggung sesuai syarat serta ketentuan BPJS Kesehatan.
Namun, tidak seluruh tindakan kesehatan otomatis ditanggung. Pelayanan yang tidak termasuk dalam ketentuan program, termasuk tindakan tertentu yang bersifat estetika, dapat berada di luar cakupan jaminan.
Dengan demikian, peserta baru BPJS Kesehatan perlu memahami bahwa pembayaran iuran pertama memiliki jadwal tersendiri. Setelah menerima nomor Virtual Account, peserta dapat melakukan pembayaran mulai hari ke-14 hingga hari ke-30 setelah pendaftaran melalui kanal pembayaran yang tersedia. Setelah pembayaran dilakukan, status kepesertaan dapat dipantau kembali melalui layanan resmi BPJS Kesehatan.









