Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai kondisi kepesertaan dan alasan pengajuan klaim. Pencairan tidak selalu mengharuskan peserta memiliki paklaring atau surat pengalaman kerja dari perusahaan, karena terdapat sejumlah dokumen lain yang dapat digunakan sebagai bukti berhenti bekerja.
JHT pada dasarnya merupakan manfaat jaminan sosial yang dapat diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, manfaat JHT dapat dibayarkan secara penuh ketika peserta mencapai usia 56 tahun.
Namun, pencairan juga dapat dilakukan sebelum usia tersebut apabila peserta memenuhi ketentuan tertentu. Selain klaim penuh, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mengambil sebagian saldo JHT dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Mencairkan JHT Tanpa Paklaring
Peserta yang mengajukan klaim karena mengundurkan diri atau terkena PHK tetap harus menunjukkan bukti bahwa hubungan kerja telah berakhir. Dokumen tersebut tidak harus selalu berupa paklaring.
Beberapa dokumen yang dapat digunakan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan berhenti bekerja.
- Surat pengalaman kerja.
- Surat perjanjian kerja.
- Surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sesuai kondisi klaim.
- NPWP jika dipersyaratkan.
Dengan demikian, paklaring bukan satu-satunya dokumen untuk membuktikan status berhenti bekerja. Jenis dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan alasan peserta mengajukan klaim.
Peserta yang masa kontraknya berakhir atau berstatus PKWT juga memiliki ketentuan dokumen tersendiri. Karena itu, alasan klaim perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum pengajuan dilakukan.
Ketentuan Sebelum Mengajukan Klaim JHT
Untuk klaim setelah berhenti bekerja, beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Peserta sudah resign, terkena PHK, atau memenuhi alasan klaim lainnya.
- Terdapat masa tunggu minimal satu bulan sejak tanggal berhenti bekerja.
- Peserta tidak sedang bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu.
- Status kepesertaan telah dinonaktifkan oleh perusahaan.
- Data kepesertaan telah diperbarui dan sesuai.
Ketentuan tersebut perlu diperhatikan karena pencairan JHT tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen, tetapi juga status kepesertaan saat pengajuan dilakukan.
Cara Mencairkan JHT Melalui Aplikasi JMO
Peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Batas tersebut meningkat sejak Mei 2025, dari sebelumnya Rp10 juta menjadi maksimal Rp15 juta.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Buka aplikasi JMO melalui ponsel.
- Login atau lakukan registrasi apabila belum memiliki akun.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT.
- Pastikan persyaratan pengajuan telah ditandai dengan indikator hijau.
- Pilih alasan pengajuan pada bagian Sebab Klaim.
- Periksa data kepesertaan dan pastikan seluruh informasi sudah benar.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
- Masukkan NPWP jika diperlukan, nama bank, serta nomor rekening aktif.
- Periksa jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Klik Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
- Pantau perkembangan klaim melalui fitur Tracking Klaim.
Pengajuan melalui JMO memungkinkan peserta melakukan proses klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cara Mencairkan JHT di Atas Rp15 Juta Lewat Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp15 juta dapat menggunakan layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang.
Untuk pengajuan melalui Lapak Asik, tahapannya sebagai berikut:
- Buka portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Ikuti proses verifikasi awal.
- Lengkapi data sesuai petunjuk sistem.
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri.
- Periksa kembali data sebelum mengirim pengajuan.
- Tunggu pemberitahuan jadwal wawancara melalui email.
- Ikuti wawancara dan verifikasi melalui video call dengan petugas.
- Pastikan dokumen asli tersedia saat proses wawancara.
- Setelah klaim disetujui, dana JHT ditransfer ke rekening yang didaftarkan.
Peserta juga dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli. Setelah mengambil antrean, peserta akan menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, dan verifikasi data.
Pencairan JHT Sebagian bagi Pekerja Aktif
JHT tidak hanya dapat dicairkan ketika peserta sudah berhenti bekerja. Peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan mengambil sebagian saldo apabila telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan sebagian tersebut terdiri atas:
- Maksimal 10 persen dari saldo JHT untuk keperluan persiapan masa pensiun atau kebutuhan lainnya.
- Maksimal 30 persen dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah.
Klaim sebagian memiliki ketentuan tersendiri dan tidak berarti seluruh saldo JHT dapat dicairkan ketika peserta masih bekerja.
Untuk klaim 10 persen, dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja atau dokumen berhenti bekerja, serta NPWP jika diperlukan.
Sementara itu, klaim 30 persen untuk kepemilikan rumah memerlukan dokumen tambahan dari perbankan sesuai peruntukan pembiayaan rumah. Peserta juga perlu menyiapkan buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam pembayaran manfaat JHT tersebut.
Pengambilan manfaat JHT sebagian juga perlu diperhitungkan karena dapat berkaitan dengan pengenaan pajak progresif pada klaim berikutnya apabila memenuhi ketentuan jarak waktu pengambilan.
Klaim JHT Penuh Sebelum Usia 56 Tahun
Selain karena mencapai usia 56 tahun, pencairan JHT secara penuh dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Beberapa di antaranya adalah:
- Peserta mengundurkan diri dan tidak kembali bekerja.
- Peserta terkena PHK dan belum memperoleh pekerjaan kembali.
- Peserta meninggalkan Indonesia secara permanen dan beralih kewarganegaraan.
- Peserta mengalami cacat total tetap berdasarkan keterangan dokter.
- Peserta meninggal dunia sehingga manfaat JHT diberikan kepada ahli waris.
Setiap kategori memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.
Dokumen Berdasarkan Alasan Klaim
Untuk peserta yang memasuki usia pensiun, dokumen yang diperlukan antara lain kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, KK, buku tabungan, surat keterangan pensiun, dan NPWP apabila ada.
Sementara peserta yang mengalami cacat total tetap perlu melengkapi kartu peserta, e-KTP, KK, buku tabungan, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat, serta surat keterangan berhenti bekerja.
Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia, terdapat dokumen tambahan seperti paspor, KITAS, surat pernyataan sesuai status kewarganegaraan, serta dokumen yang membuktikan berakhirnya pekerjaan.
Karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan kategori klaim, peserta sebaiknya memastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan alasan pengajuan.
Berapa Lama Dana JHT Cair?
Waktu pencairan bergantung pada kanal pengajuan dan kelengkapan berkas. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya menyebut klaim dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat diproses maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Sementara klaim dengan saldo di atas Rp10 juta membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan sesuai.
Seiring perubahan batas klaim JMO menjadi Rp15 juta, peserta perlu memperhatikan informasi terbaru yang ditampilkan pada aplikasi atau kanal pengajuan ketika melakukan klaim.
Kelengkapan dokumen, kesesuaian data identitas, status kepesertaan, serta rekening bank menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Ketidaksesuaian data dapat membuat proses pengajuan membutuhkan waktu lebih lama.
Dengan demikian, mencairkan JHT tanpa paklaring tetap memungkinkan, selama peserta memiliki dokumen lain yang sah sebagai bukti berhenti bekerja dan memenuhi persyaratan sesuai kategori klaim. Peserta juga dapat memilih kanal JMO, Lapak Asik, atau kantor cabang berdasarkan jumlah saldo dan ketentuan pengajuan yang berlaku.









