Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat HP, Syarat dan Panduan di Coretax
Wajib pajak orang pribadi kini dapat mengurus pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui HP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Layanan digital ini memungkinkan proses pendaftaran dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP merupakan nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. Nomor tersebut dapat dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, maupun badan sesuai kategori dan ketentuan perpajakan.
Untuk pendaftaran NPWP orang pribadi, layanan yang digunakan saat ini adalah Coretax DJP. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan dalam satu platform.
Syarat Daftar NPWP Online 2026
Sebelum memulai pendaftaran, calon wajib pajak perlu menyiapkan data dan dokumen yang sesuai dengan kategori pendaftar.
Dokumen untuk WNI
Warga Negara Indonesia (WNI) perlu menyiapkan:
- KTP elektronik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kartu Keluarga (KK).
- Email aktif.
- Nomor HP aktif untuk menerima kode OTP.
- Foto wajah.
- Data pekerjaan atau kegiatan usaha.
Dokumen untuk WNA
Warga Negara Asing (WNA) perlu menyiapkan:
- Paspor yang masih berlaku.
- KITAS atau KITAP.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan di Indonesia.
- Email dan nomor HP aktif.
- Alamat domisili di Indonesia.
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan status dan kategori wajib pajak yang didaftarkan.
Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat Coretax
Pendaftaran NPWP orang pribadi dapat dilakukan melalui laman Coretax DJP. Berikut tahapan yang perlu dilakukan.
- Buka Coretax DJP
Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser di HP, laptop, atau komputer. Pada halaman utama, pilih menu “Daftar di sini” atau “New Registration” untuk memulai pendaftaran sebagai pengguna baru. - Pilih Jenis Wajib Pajak
Sistem akan menampilkan pilihan jenis wajib pajak. Untuk pembuatan NPWP pribadi, pilih “Perorangan”. Selanjutnya, sistem akan menanyakan apakah pendaftar memiliki NIK. Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” apabila NIK telah tercantum pada KTP elektronik. Setelah itu, pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”. Pilihan ini membuat NIK digunakan sebagai NPWP. - Isi Data Identitas
Pendaftar kemudian diminta mengisi data identitas, antara lain:- NIK.
- Nama lengkap.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Status perkawinan.
- Agama.
- Jenis pekerjaan.
- Nama ibu kandung.
- Nomor KK.
- Status hubungan keluarga.
- Kategori individu.
Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan.
- Masukkan Data Kontak
Isi alamat email dan nomor HP yang masih aktif. Nomor tersebut digunakan untuk proses verifikasi. Klik “Verifikasi” pada bagian email dan nomor HP. Sistem kemudian mengirimkan kode One Time Password (OTP). Masukkan kode OTP sesuai petunjuk sampai proses verifikasi berhasil, kemudian lanjutkan ke tahap berikutnya. - Lengkapi Data Orang Terkait
Coretax juga menyediakan bagian untuk mengisi data orang yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Bagian ini bersifat opsional sehingga dapat dilewati apabila tidak diperlukan. - Isi Data Ekonomi
Pada bagian data ekonomi, pendaftar perlu menentukan metode pembukuan atau pencatatan yang digunakan.
Pilihan yang tersedia meliputi:- Pembukuan stelsel akrual.
- Pembukuan stelsel kas.
- Pencatatan.
Pendaftar juga perlu menentukan periode pembukuan serta memasukkan sumber penghasilan. Setelah data penghasilan ditambahkan, simpan informasi tersebut dan pastikan kode KLU telah dipilih sesuai kegiatan yang dijalankan.
- Lengkapi Data Alamat
Pendaftar perlu memasukkan alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Apabila alamat domisili sama dengan alamat KTP, data dapat disesuaikan dengan pilihan yang tersedia pada sistem. Coretax juga meminta data geometris untuk menampilkan informasi latitude dan longitude. Setelah data alamat selesai, lakukan verifikasi dan lanjutkan ke tahap berikutnya. - Lakukan Verifikasi Identitas
Pendaftar perlu melakukan verifikasi identitas menggunakan foto wajah. Pastikan wajah terlihat jelas dan berada pada posisi yang sesuai dengan petunjuk di layar. Pencahayaan yang cukup diperlukan agar sistem dapat mengenali wajah dengan baik. Setelah proses berhasil, sistem akan memberikan pemberitahuan bahwa verifikasi foto telah selesai. - Ajukan Permohonan NPWP
Tahap terakhir adalah membaca pernyataan wajib pajak dan memberikan tanda centang pada bagian pernyataan kepatuhan. Setelah memastikan seluruh data benar, pilih “Ajukan Permohonan” atau “Submit Application”. Pendaftaran kemudian diproses oleh sistem.
Cara Mengetahui NPWP Sudah Terbit
Setelah permohonan berhasil dikirim, pendaftar perlu memeriksa email yang digunakan saat registrasi.
Informasi mengenai penerbitan NPWP, kartu NPWP digital dalam format PDF, serta petunjuk untuk mengakses akun dapat dikirimkan melalui email tersebut.
Karena itu, pastikan alamat email yang digunakan saat pendaftaran masih aktif dan dapat menerima pesan.
Kategori Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
DJP membagi pendaftaran NPWP orang pribadi ke dalam beberapa kondisi. Wajib pajak yang menjalankan usaha maupun yang tidak menjalankan usaha dapat melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat kategori bagi orang yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif tetapi ingin memperoleh NPWP, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas di lokasi berbeda, serta NPWP untuk warisan yang belum terbagi.
Dokumen pendukung yang diperlukan mengikuti kategori masing-masing.
Pendaftaran NPWP Tidak Hanya untuk Orang Pribadi
NPWP juga dapat didaftarkan oleh instansi pemerintah dan badan.
Untuk instansi pemerintah, dokumen yang diperlukan antara lain dokumen penunjukan kepala instansi serta dokumen terkait bendahara atau kepala urusan keuangan desa.
Sementara itu, pendaftaran NPWP badan dapat mencakup badan yang berorientasi maupun tidak berorientasi pada profit, kerja sama operasi, serta badan berstatus cabang. Dokumen yang diperlukan menyesuaikan bentuk badan dan status pendaftarannya.
Pastikan Data Benar Sebelum Mengirim Permohonan
Pendaftaran NPWP melalui Coretax membuat proses administrasi dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Meski demikian, ketepatan data tetap menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran.
Calon wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali NIK, identitas, alamat, kontak, pekerjaan, dan data penghasilan sebelum mengajukan permohonan.
Dengan data yang lengkap dan sesuai, proses pendaftaran NPWP online 2026 dapat dilakukan melalui HP secara bertahap hingga permohonan selesai dikirim.









