Cek Kriteria Penerima Bansos BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2026 menyasar keluarga yang memenuhi ketentuan berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah. Masyarakat yang ingin mengetahui peluang menerima bantuan perlu memperhatikan sejumlah persyaratan, termasuk status dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan pemerintah untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pangan. Pada 2026, pemerintah melakukan penataan kembali sasaran penerima agar bantuan lebih diprioritaskan kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, BPNT memasuki penyaluran tahap 3. Kemensos menyampaikan penyaluran bansos kuartal III yang mencakup PKH dan BPNT mulai dilakukan pada 20 Juli 2026. Namun, pencairan tidak berlangsung serentak karena mengikuti kesiapan data, daftar bayar, wilayah, serta mekanisme lembaga penyalur.
Kriteria Penerima BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Penentuan penerima BPNT 2026 menggunakan data DTSEN dan sistem desil kesejahteraan. Berbeda dari ketentuan sebelumnya, sasaran Program Sembako pada 2026 diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4.
Meski demikian, berada pada desil 1-4 tidak otomatis membuat seseorang mendapatkan BPNT. Pemerintah tetap melakukan penetapan penerima berdasarkan daftar sasaran dan daftar bayar pada periode berjalan.
Berikut kriteria yang perlu diperhatikan:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan
BPNT ditujukan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi rendah yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan pangan. - Memiliki NIK yang sesuai dengan data kependudukan
Data penerima harus memiliki NIK yang telah dipadankan dengan data kependudukan. - Masuk dalam desil 1 sampai 4
Pada 2026, Program Sembako memprioritaskan keluarga yang berada pada kelompok kesejahteraan paling rendah, yaitu desil 1 hingga desil 4 atau 40 persen terbawah. - Terdaftar sebagai KPM Program Sembako/BPNT
Masuk DTSEN maupun berada dalam desil prioritas belum otomatis menjadikan seseorang penerima. Nama penerima tetap harus ditetapkan dalam daftar penerima dan daftar bayar pada periode penyaluran. - Tidak termasuk kelompok yang dikecualikan
Sejumlah kelompok tidak menjadi sasaran Program Sembako, antara lain ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiun, pendamping sosial, guru tersertifikasi, pihak yang memperoleh penghasilan rutin dari APBN/APBD, pemilik atau pengurus perusahaan tertentu, serta masyarakat dengan penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota. - Mengikuti mekanisme penyaluran resmi
Penerima yang telah ditetapkan perlu mengikuti informasi pencairan dari bank penyalur, PT Pos Indonesia, pendamping sosial, pemerintah desa atau kelurahan, maupun dinas sosial.
Desil 1-4 Menjadi Prioritas BPNT 2026
Pemerintah melakukan perubahan sasaran penerima berdasarkan pembaruan DTSEN. Pada periode sebelumnya, penerima BPNT dapat mencakup masyarakat yang berada hingga desil 5. Namun, pada 2026 sasaran bantuan diprioritaskan pada desil 1 sampai 4.
Penataan tersebut menyebabkan 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima sembako yang berada di luar desil 1-4 dialihkan. Kuota kemudian diprioritaskan kepada masyarakat yang berada pada kelompok kesejahteraan paling rendah.
Pemerintah juga menyediakan kuota 18,2 juta KPM untuk penerima BPNT pada 2026.
Karena itu, tidak semua keluarga yang berada pada desil 1-4 otomatis mendapatkan bantuan. Prioritas diberikan mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan dilanjutkan ke peringkat berikutnya sesuai ketersediaan kuota serta hasil penetapan pemerintah.
Berapa Nominal BPNT Tahap 3?
Nilai bantuan Program Sembako tercatat sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan.
Jika alokasi tiga bulan untuk Juli, Agustus, dan September 2026 diberikan sekaligus, total bantuan yang diterima KPM mencapai Rp600.000.
Dengan demikian, istilah BPNT Rp600.000 merujuk pada akumulasi bantuan tiga bulan, bukan nilai bantuan untuk satu bulan.
Penyaluran dapat dilakukan melalui rekening bank penyalur maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang ditetapkan bagi masing-masing penerima.
Cara Cek Status Penerima BPNT 2026
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya tercatat sebagai penerima bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Berikut langkahnya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Ketik NIK KTP dengan benar dan jangan sampai salah.
- Ketik Kode huruf atau captcha.
- Jika kode tidak terbaca, tekan ikon untuk mendapatkan kode baru.
- Klik Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Selain melalui situs, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek BPNT Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengguna yang belum memiliki akun dapat membuatnya terlebih dahulu melalui aplikasi.
Tahapannya meliputi:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Ketik NIK KTP.
- Klik Cari Data.
- Tunggu hingga aplikasi menampilkan hasil pemeriksaan.
Data profil dapat memuat informasi penerima bansos untuk anggota keluarga yang telah tercatat dalam sistem.
Bagaimana Jika Desil Tidak Sesuai?
Status desil dalam DTSEN dapat berubah setelah dilakukan pembaruan dan verifikasi data sosial ekonomi.
Masyarakat yang merasa kondisi ekonomi atau desilnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Pembaruan tersebut selanjutnya dapat melalui proses verifikasi sebelum menjadi dasar perubahan data penerima.
Cek BPNT Tahap 3 Secara Berkala
Pencairan BPNT tahap 3 untuk alokasi Juli-September 2026 dilakukan secara bertahap. Karena itu, waktu masuknya bantuan dapat berbeda antara satu KPM dengan KPM lainnya.
Masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi belum melihat perubahan status pencairan sebaiknya melakukan pengecekan secara berkala. Informasi juga dapat dikonfirmasi melalui bank atau PT Pos Indonesia sebagai penyalur, pendamping sosial, serta pemerintah daerah setempat.









