Pendaftaran PPIH 2027: Cek Formasi, Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Seleksi tersebut diperuntukkan bagi calon petugas PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi yang akan terlibat dalam pelayanan jemaah Indonesia selama berada di Tanah Suci.
Pendaftaran calon petugas dilakukan secara daring mulai 25 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Pada hari pertama, pendaftaran dibuka pukul 13.00 WIB, sedangkan batas akhirnya pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa petugas haji memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar menyelesaikan pekerjaan administratif. Petugas menjadi bagian dari pelayanan negara kepada jemaah sehingga integritas, kemampuan, dan kesungguhan dalam menjalankan tugas menjadi perhatian dalam proses seleksi.
“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” jelas Puji Raharjo.
Formasi PPIH 2027
Seleksi PPIH 2027 terbagi dalam dua kelompok, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Jika dirinci berdasarkan posisi, terdapat tujuh formasi yang dapat dipilih calon peserta.
PPIH Kloter
Formasi PPIH Kloter terdiri atas:
- Pembimbing Ibadah Kloter
Petugas pada posisi ini bertugas memberikan pendampingan dan bimbingan ibadah kepada jemaah dalam satu kelompok terbang selama rangkaian perjalanan haji.
PPIH Arab Saudi
Sementara itu, PPIH Arab Saudi memiliki enam formasi, yaitu:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Media Center Haji (MCH)
- Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Masing-masing posisi memiliki tugas dan kualifikasi yang berbeda. Karena itu, calon peserta perlu menyesuaikan pilihan formasi dengan latar belakang, pengalaman, serta persyaratan yang dimiliki.
Jadwal Seleksi PPIH 2027
Kemenhaj telah menetapkan sejumlah tahapan seleksi PPIH 1448 H/2027 M. Berikut jadwalnya:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman seleksi PPIH | 23 Agustus 2026 |
| Pendaftaran peserta | 25–31 Agustus 2026 |
| Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat | 2 September 2026 |
| Computer Assisted Test (CAT) | 5 September 2026 |
| Pengumuman hasil CAT | 6 September 2026 |
| Pengumuman pelaksanaan MCU | 7 September 2026 |
| Pelaksanaan Medical Check Up (MCU) | 8–13 September 2026 |
| Verifikasi dan validasi hasil MCU | 9–18 September 2026 |
| Pengumuman hasil MCU | 19 September 2026 |
| Pengumuman peserta diklat | 20 September 2026 |
Peserta yang lolos pemeriksaan administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai jadwal. Rangkaian seleksi mencakup CAT, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi dan validasi hasil MCU.
Syarat Umum Pendaftaran PPIH 2027
Calon petugas harus memenuhi sejumlah ketentuan umum sebelum mengikuti seleksi.
Persyaratan tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Pelamar perempuan tidak sedang dalam keadaan hamil.
- Pelamar perempuan yang telah menikah memiliki izin dari suami.
- Memiliki komitmen penuh untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
- Mempunyai integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik.
- Tidak sedang berstatus tersangka dalam proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Mampu menggunakan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android maupun iOS.
- Diutamakan memiliki kemampuan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.
Calon petugas dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN dari kementerian/lembaga, maupun unsur masyarakat yang berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
Bagi ASN dan karyawan, sejak tahap awal pendaftaran juga diwajibkan menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi atau kantor asal.
Syarat Khusus Berdasarkan Formasi
Selain ketentuan umum, setiap posisi memiliki kriteria tambahan yang perlu diperhatikan.
Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Pelamar untuk ketiga bidang tersebut harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun ketika melakukan pendaftaran.
Bimbingan Ibadah PPIH Kloter dan Arab Saudi
Khusus posisi bimbingan ibadah, peserta harus:
- Berusia 35–60 tahun saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Media Center Haji
Pelamar MCH harus memenuhi ketentuan berikut:
- Berusia 25–55 tahun.
- Bekerja di bidang jurnalistik pada media konvensional atau media organisasi kemasyarakatan.
- Memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang menangani hubungan masyarakat di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah dengan bukti surat penugasan kehumasan.
- Media konvensional tempat pelamar bekerja harus terdaftar di Dewan Pers serta telah terverifikasi secara administratif dan faktual.
Jumlah pendaftar juga dibatasi maksimal dua peserta untuk setiap Humas Eselon 1 Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Media Ormas Islam, dan Media Konvensional.
Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Pelamar pada formasi ini harus berusia 25–45 tahun.
Peserta yang memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam menangani lanjut usia maupun penyandang disabilitas akan lebih diutamakan. Pengalaman tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga terkait.
Kemampuan menggunakan bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas juga menjadi nilai yang diutamakan.
Dokumen Pendaftaran PPIH 2027
Dokumen yang perlu disiapkan berbeda sesuai dengan formasi yang dipilih.
Secara umum, calon peserta perlu menyiapkan:
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, atau PTKI.
- KTP.
- Ijazah terakhir dalam bentuk hasil pindai berwarna.
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS.
- SKCK bagi pelamar non-ASN.
- SK kepegawaian terakhir bagi ASN.
Dokumen untuk Pembimbing Ibadah
Selain berkas umum, calon pembimbing ibadah wajib menyertakan:
- Sertifikat pembimbing ibadah haji.
- Surat pernyataan telah menunaikan ibadah haji.
Dokumen untuk Media Center Haji
Pelamar MCH wajib menyertakan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dokumen untuk Layanan Lansia dan Disabilitas
Peserta dapat melampirkan sertifikat kemampuan menggunakan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas, khususnya bagi kemampuan yang berkaitan dengan tunarungu.
Selain dokumen wajib, sejumlah berkas tambahan dapat disertakan, seperti sertifikat TOEFL, TOAFL, IELTS, serta sertifikat atau piagam yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dalam dua tahun terakhir.
Surat pernyataan telah berhaji dan surat izin suami bagi perempuan yang telah menikah juga termasuk dokumen tambahan sesuai ketentuan formasi.
Cara Daftar PPIH 2027
Pendaftaran dilakukan melalui sistem daring pada laman resmi Petugas Haji.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka laman petugas.haji.go.id.
- Pilih menu “Daftar Petugas”.
- Masukkan data diri sesuai informasi yang diminta.
- Buat username dan password untuk akun pendaftaran.
- Centang kolom pernyataan yang tersedia.
- Masukkan hasil penjumlahan matematika pada kolom yang disediakan.
- Klik “Submit” untuk melanjutkan.
- Lengkapi biodata dan informasi pendukung sesuai formasi yang dipilih.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan ke dalam sistem.
- Periksa kembali data serta dokumen yang telah dimasukkan.
- Klik “Submit” untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Simpan bukti pendaftaran untuk digunakan pada tahapan seleksi selanjutnya.
Calon peserta perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan sama dengan dokumen asli. Satu NIK hanya dapat digunakan satu kali untuk membuat akun pendaftaran, sehingga kesalahan saat memasukkan data perlu dihindari.
Seleksi PPIH 2027 Tidak Dipungut Biaya
Kemenhaj menegaskan bahwa proses seleksi PPIH 2027 tidak dikenakan biaya. Peserta juga diminta tidak mempercayai pihak yang menawarkan jaminan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Puji Raharjo menegaskan bahwa proses seleksi harus berlangsung secara bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, calon peserta sebaiknya hanya menggunakan informasi dan kanal resmi selama mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
Peserta juga disarankan tidak menunda pengunggahan dokumen sampai mendekati batas akhir. Ketidaksesuaian data atau berkas dapat memengaruhi proses verifikasi administrasi dan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.








