Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA, Lengkap dengan Dokumen dan Biayanya
Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen kependudukan, persyaratan khusus, serta mengikuti tahapan administrasi sebelum akad nikah dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui KUA maupun layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), dengan memperhatikan batas waktu pendaftaran dan kelengkapan dokumen.
Ketentuan pencatatan pernikahan mengatur bahwa pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari batas tersebut, calon pengantin perlu memenuhi ketentuan tambahan yang berlaku.
Berikut syarat dan tata cara daftar nikah di KUA yang perlu dipersiapkan calon suami dan calon istri.
Syarat Administrasi Nikah di KUA
Dokumen dasar yang perlu disiapkan calon pengantin meliputi:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Formulir permohonan kehendak nikah.
- Surat persetujuan kedua calon mempelai.
- Surat izin orang tua bagi calon pengantin yang memenuhi ketentuan usia yang memerlukan izin tersebut.
- Fotokopi KTP wali dan dua orang saksi.
- Fotokopi kutipan akta nikah orang tua calon pengantin perempuan.
- Surat keterangan kesehatan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
- Surat pernyataan jejaka atau gadis, maupun surat pernyataan duda atau janda, dengan materai sesuai ketentuan.
- Pasfoto calon pengantin sesuai ukuran, jumlah, warna latar, dan ketentuan yang diminta KUA.
- Informasi jenis dan besaran mas kawin.
- Surat dispensasi pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.
- Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup.
- Akta kematian pasangan bagi duda atau janda cerai mati.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal apabila akad dilaksanakan di kecamatan lain.
- Materai sesuai kebutuhan administrasi.
- Nomor telepon dan alamat email calon suami, calon istri, serta nomor telepon wali.
Calon pengantin juga perlu memastikan seluruh identitas pada dokumen sesuai. Perbedaan data antara KTP, KK, akta kelahiran, atau dokumen lain dapat memerlukan penyesuaian sebelum pendaftaran diproses.
Dokumen Calon Suami
Calon suami perlu menyiapkan dokumen administrasi yang menjadi bagian dari pendaftaran kehendak nikah. Berkas tersebut dapat meliputi identitas diri, dokumen keluarga, akta kelahiran, formulir dari desa atau kelurahan, serta dokumen tambahan sesuai kondisi calon pengantin.
Apabila calon istri berasal dari wilayah kecamatan yang berbeda, calon suami perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggalnya untuk kemudian digunakan dalam proses pendaftaran di wilayah tempat akad dilaksanakan.
Sementara itu, jika calon suami dan calon istri masih berada dalam wilayah kecamatan yang sama, berkas dapat diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan KUA setempat.
Dokumen Calon Istri
Calon istri juga perlu melengkapi dokumen administrasi sebelum pendaftaran nikah. Selain KTP, KK, dan akta kelahiran, terdapat dokumen tertentu yang perlu diperhatikan, termasuk dokumen kesehatan dan persyaratan yang berkaitan dengan wali.
Calon istri dan calon suami bersama wali juga perlu hadir dalam pemeriksaan nikah sesuai jadwal yang diberikan petugas KUA.
Bagi calon pengantin perempuan, dokumen terkait imunisasi Tetanus Toxoid (TT) dapat menjadi salah satu persyaratan yang diminta dalam proses administrasi sesuai ketentuan pelayanan setempat.
Syarat Khusus bagi Kondisi Tertentu
Tidak semua calon pengantin memiliki kondisi administrasi yang sama. Karena itu, terdapat sejumlah dokumen tambahan untuk keadaan tertentu.
1. Calon Pengantin Mualaf
Bagi calon pengantin yang baru memeluk Islam, dapat diperlukan:
- Fotokopi sertifikat masuk Islam.
- Dokumen mepamit sesuai ketentuan bagi calon pengantin yang sebelumnya beragama Hindu.
2. Warga Negara Asing
Calon pengantin berkewarganegaraan asing perlu menyiapkan dokumen tambahan, antara lain:
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi visa.
- Surat keterangan lapor diri dari kepolisian.
- Surat izin menikah dari kedutaan.
- Terjemahan dokumen ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi sesuai ketentuan.
3. Anggota TNI atau Polri
Calon pengantin yang merupakan anggota TNI atau Polri perlu melampirkan surat izin nikah dari kesatuan atau atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pernikahan Poligami
Bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari seorang, diperlukan izin atau penetapan dari Pengadilan Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Calon Pengantin Belum Berusia 19 Tahun
Calon suami atau calon istri yang belum mencapai usia 19 tahun pada saat pelaksanaan akad harus memperoleh dispensasi kawin dari pengadilan.
Batas Waktu Pendaftaran Nikah
Pendaftaran kehendak nikah perlu dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.
Batas waktu tersebut perlu diperhatikan karena KUA membutuhkan waktu untuk memeriksa dokumen, menjadwalkan pemeriksaan calon pengantin dan wali, serta menyelesaikan administrasi sebelum akad.
Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, calon pengantin perlu memenuhi persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dispensasi dari camat apabila diperlukan.
Cara Daftar Nikah melalui SIMKAH
Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui layanan SIMKAH. Calon pengantin perlu memastikan lokasi akad sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran.
Tahapan pendaftaran secara umum sebagai berikut:
- Melengkapi seluruh dokumen persyaratan nikah.
- Membuka layanan SIMKAH.
- Melakukan pendaftaran kehendak nikah secara online.
- Mengisi data calon suami, calon istri, wali, serta informasi pernikahan.
- Memilih lokasi KUA sesuai dengan tempat pelaksanaan akad.
- Mencetak bukti pendaftaran nikah.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada KUA.
- Melakukan konfirmasi pendaftaran kepada petugas.
- Menunggu pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
- Mengikuti jadwal pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan yang diberikan KUA.
- Calon pengantin bersama wali menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal.
- Melaksanakan akad nikah setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
- Menerima buku nikah dan kartu nikah digital setelah proses pencatatan selesai.
Pemeriksaan Nikah di KUA
Pemeriksaan nikah dilakukan untuk memastikan data calon pengantin, wali, serta dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan.
Calon suami, calon istri, dan wali perlu hadir sesuai jadwal yang diberikan KUA. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kelengkapan administrasi sebelum pernikahan dilaksanakan.
Jika masih terdapat dokumen yang kurang, calon pengantin perlu melengkapinya sebelum batas waktu yang ditentukan agar pelaksanaan akad tidak mengalami kendala administrasi.
Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin
Selain pemeriksaan dokumen, calon pengantin juga perlu mengikuti bimbingan perkawinan sesuai ketentuan pelayanan KUA.
Bimbingan ini menjadi salah satu tahapan yang perlu diikuti sebelum akad. Materinya berkaitan dengan persiapan kehidupan berumah tangga dan hal-hal yang perlu dipahami pasangan sebelum membangun keluarga.
Biaya Nikah di KUA
Biaya pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada jam kerja adalah Rp0 atau tidak dipungut biaya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA, biaya yang tercantum dalam bahan persyaratan adalah Rp600.000. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dan disetorkan langsung ke bank.
Calon pengantin sebaiknya memastikan kembali mekanisme pembayaran kepada KUA agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi.
Persiapan Sebelum Mendaftar Nikah
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pengantin sebaiknya memeriksa kembali seluruh dokumen yang akan digunakan. KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya harus memiliki data yang sesuai.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah lokasi akad. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kecamatan tempat tinggal calon pengantin, surat rekomendasi nikah dari KUA asal perlu dipersiapkan.
Pendaftaran juga sebaiknya tidak dilakukan mendekati hari akad. Dengan mengurus administrasi lebih awal, calon pengantin memiliki waktu untuk melengkapi dokumen, mengikuti pemeriksaan, serta menjalani bimbingan perkawinan.
Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti tahapan sesuai ketentuan, proses pendaftaran nikah di KUA dapat dilakukan secara lebih tertib hingga akad dilaksanakan dan pasangan menerima buku nikah serta kartu nikah digital.









