Syarat dan Cara Perpanjang SKCK, Lengkap dengan Biaya dan Ketentuannya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang masih diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan hingga memenuhi persyaratan tertentu untuk pendidikan atau perjalanan ke luar negeri. Karena memiliki masa berlaku terbatas, pemohon perlu mengajukan perpanjangan apabila dokumen tersebut masih dibutuhkan.
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam berdasarkan penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian pemohon. Dokumen ini memuat informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kepolisian yang berkaitan dengan seseorang.
Sebelum dikenal sebagai SKCK, dokumen tersebut disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pada masa itu, SKKB diberikan kepada orang yang tidak atau belum tercatat melakukan tindak kejahatan sampai surat diterbitkan.
Saat ini, SKCK dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi. Salah satunya adalah sebagai dokumen pendukung ketika seseorang melamar pekerjaan. Dalam beberapa keperluan, pemohon juga harus mengurus SKCK pada tingkat kepolisian tertentu sesuai tujuan penggunaannya.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku tersebut berakhir dan dokumen masih diperlukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan dapat dilakukan apabila SKCK yang lama sudah habis masa berlakunya tetapi belum melewati batas waktu satu tahun. Jika masa berlaku SKCK telah berakhir lebih dari satu tahun, pemohon harus mengajukan pembuatan SKCK baru.
Ketentuan tersebut juga berlaku apabila SKCK lama tidak lagi dapat digunakan untuk proses perpanjangan. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan tanggal penerbitan dan masa berlaku dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Syarat Perpanjang SKCK
Beberapa dokumen perlu disiapkan sebelum mengurus perpanjangan SKCK.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam materi rujukan, persyaratan tersebut meliputi:
- SKCK lama, baik dokumen asli maupun fotokopi yang telah dilegalisir. SKCK lama dapat digunakan untuk perpanjangan apabila masa kedaluwarsanya belum lebih dari satu tahun.
- Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Pada ketentuan lain yang dicantumkan dalam sumber, jumlah pasfoto yang disebutkan adalah 5 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh kantor kepolisian.
- Surat pengantar dari kelurahan, apabila diminta sesuai ketentuan kantor kepolisian tempat pengurusan.
Untuk menghindari kekurangan dokumen, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu persyaratan yang diminta oleh kantor kepolisian tujuan. Ketentuan dokumen pendukung dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis SKCK yang diajukan.
Cara Perpanjang SKCK
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan melalui layanan kepolisian secara langsung maupun menggunakan layanan digital yang disediakan Polri.
Perpanjang SKCK secara Langsung
Bagi pemohon yang mengurus SKCK di kantor kepolisian, dokumen persyaratan perlu dibawa sesuai ketentuan.
Setelah itu, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:
- Datang ke kantor kepolisian yang melayani penerbitan atau perpanjangan SKCK.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK dengan data yang benar.
- Mengikuti pemeriksaan atau verifikasi dokumen oleh petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Menunggu proses penerbitan SKCK.
- Mengambil SKCK setelah proses selesai sesuai arahan petugas.
Dalam ketentuan yang tercantum pada sumber, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara.
Untuk kebutuhan tertentu, pemohon perlu mengurus SKCK pada tingkat Polda. Hal ini berlaku antara lain bagi keperluan melanjutkan sekolah, bekerja, atau mengajukan visa untuk perjalanan ke luar negeri.
Perpanjang SKCK secara Online
Polri juga menyediakan fasilitas permohonan SKCK secara online. Dalam materi yang menjadi rujukan, layanan tersebut dapat dilakukan melalui Polri Super App.
Tahapannya antara lain:
- Membuka aplikasi Polri Super App.
- Membuat akun atau masuk menggunakan akun yang sudah tersedia.
- Memilih menu SKCK.
- Memilih opsi Perpanjang SKCK.
- Mengisi data diri pada formulir yang tersedia.
- Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, SKCK lama, dan pasfoto.
- Menyelesaikan pembayaran sesuai petunjuk.
- Menunggu proses verifikasi pengajuan.
- Setelah pengajuan diverifikasi, SKCK dapat diambil di kantor polisi atau dikirim sesuai alamat yang dicantumkan, berdasarkan layanan yang tersedia.
Materi rujukan juga mencantumkan fasilitas pendaftaran SKCK secara online melalui situs skck.polri.go.id, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir secara berurutan.
Biaya Perpanjang SKCK
Biaya administrasi untuk pembuatan maupun perpanjangan SKCK adalah Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh kepolisian, termasuk melalui layanan online apabila tersedia.
Dasar pengenaan biaya tersebut dalam materi rujukan mencakup sejumlah aturan, yaitu:
- UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpanjangan SKCK untuk Keperluan Luar Negeri
SKCK yang digunakan untuk kebutuhan antarnegara memiliki ketentuan tersendiri. Jika dokumen diperlukan untuk mengajukan visa, bekerja, melanjutkan pendidikan, atau kepentingan lain di luar negeri, pengurusan dilakukan di Polda.
SKCK untuk keperluan tersebut diterbitkan dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Selain dokumen persyaratan umum, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi paspor. Bagi pemohon yang sudah menikah, fotokopi buku nikah juga menjadi dokumen tambahan yang disebutkan dalam persyaratan.
Apabila pemohon sedang berada di luar negeri dan tidak dapat mengurus secara langsung, prosesnya dapat diwakilkan kepada keluarga atau teman. Perwakilan perlu membawa dokumen persyaratan SKCK serta surat kuasa dari pemohon.
Perbedaan Perpanjangan dan Pembuatan SKCK Baru
Perpanjangan SKCK tidak dapat dilakukan dalam semua kondisi. Jika SKCK lama telah berakhir masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, pemohon harus mengajukan SKCK baru.
Pembuatan SKCK baru memiliki persyaratan yang lebih lengkap, antara lain membawa surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP atau SIM, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir, pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, mengisi formulir daftar riwayat hidup, serta menjalani pengambilan sidik jari oleh petugas.
Sementara itu, untuk perpanjangan, pemohon perlu membawa SKCK lama dan dokumen identitas serta mengisi formulir perpanjangan yang disediakan kepolisian.
Dengan mengetahui masa berlaku, dokumen yang harus disiapkan, lokasi pengurusan, serta biaya administrasinya, proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan sesuai kebutuhan. Pemohon juga perlu memperhatikan tujuan penggunaan SKCK karena jenis keperluan tertentu mengharuskan penerbitan dokumen pada tingkat kepolisian yang berbeda.









