Syarat Membuat SKCK 2026: Dokumen, Cara Daftar, Biaya, Perpanjangan dan Layanan Delivery
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pendaftaran TNI/Polri dan ASN, pencalonan pejabat publik, hingga pengurusan visa. SKCK diterbitkan Polri berdasarkan hasil penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian pemohon.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus SKCK, kelengkapan dokumen perlu diperhatikan sejak awal. Polri saat ini juga menyediakan pengajuan secara digital melalui layanan resmi sehingga pemohon dapat mengisi data dan mengunggah dokumen sebelum mengikuti tahapan pelayanan yang ditentukan.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan kepolisian pada seseorang.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara. Keperluannya antara lain melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran sebagai prajurit TNI, anggota Polri atau ASN, pengangkatan anggota organisasi profesi, penerbitan visa, perubahan status kewarganegaraan, naturalisasi, serta izin tinggal.
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku tersebut telah berakhir, pemohon dapat mengajukan penerbitan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Membuat SKCK Baru
Berdasarkan daftar persyaratan yang diberikan, pemohon SKCK baru perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi paspor, khusus untuk keperluan ke luar negeri.
- Rumus sidik jari. Pembuatan rumus sidik jari dilakukan di ruang pelayanan SKCK apabila diperlukan.
- Pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
- Melakukan pendaftaran secara online sesuai mekanisme layanan yang tersedia.
Ketentuan teknis mengenai dokumen dapat mengikuti pelayanan pada satuan kewilayahan Polri tempat SKCK diterbitkan. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan persyaratan tambahan kepada kantor polisi tujuan sebelum datang.
Syarat Perpanjangan atau Perubahan Keperluan SKCK
Untuk pemohon yang melakukan perpanjangan atau perubahan keperluan, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi paspor untuk keperluan luar negeri.
- SKCK lama Polres, fotokopi SKCK Polres, atau fotokopi kartu sidik jari.
- Pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
- Melakukan pendaftaran online.
Peraturan yang berlaku juga menetapkan bahwa SKCK mempunyai masa berlaku enam bulan. Ketentuan pelayanan perpanjangan dapat berbeda sesuai kondisi SKCK lama dan kebijakan teknis satuan pelayanan.
Syarat SKCK Delivery
Bagi layanan SKCK yang menyediakan mekanisme delivery, pemohon perlu menyiapkan dokumen digital dengan ketentuan sebagai berikut:
- Scan KTP dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Scan Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Scan akta kelahiran dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Scan SKCK lama Polres, fotokopi SKCK Polres, atau kartu sidik jari dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Scan pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah dalam format JPG dengan ukuran maksimal 10 MB.
- Melakukan pendaftaran melalui layanan delivery yang tersedia.
Pemohon perlu memastikan layanan delivery tersebut tersedia di wilayah atau satuan kepolisian yang dipilih karena mekanisme pelayanan dapat mengikuti sistem yang diterapkan masing-masing satuan kerja.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Polri menyediakan layanan pengajuan SKCK secara digital melalui Polri Super App. Situs resmi layanan SKCK menjelaskan bahwa proses online mencakup registrasi dan verifikasi identitas, pengisian pengajuan, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran PNBP, serta verifikasi oleh petugas.
Secara umum, tahapannya sebagai berikut:
- Siapkan dokumen dan data diri yang diperlukan.
- Daftar dan lakukan verifikasi identitas melalui layanan resmi Polri.
- Pilih menu pengajuan SKCK.
- Isi data pribadi dan keperluan penerbitan SKCK.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.
- Pilih lokasi penerbitan SKCK sesuai kewenangan pelayanan.
- Lakukan pembayaran PNBP melalui kanal resmi yang tersedia.
- Tunggu proses verifikasi petugas.
- Ikuti petunjuk pengambilan atau penerimaan SKCK sesuai layanan yang dipilih.
Pendaftaran digital membuat pemohon dapat mengetahui status pengajuan dan menggunakan kanal pembayaran resmi yang ditampilkan dalam sistem.
Apakah SKCK Bisa Dibuat Secara Langsung?
Selain layanan digital, pelayanan SKCK juga tersedia melalui loket kepolisian sesuai kewenangan penerbitan. Pemohon yang datang langsung perlu membawa dokumen persyaratan, mengisi formulir apabila diperlukan, menjalani proses identifikasi, dan mengikuti pemeriksaan administrasi oleh petugas.
Dalam proses penerbitan, petugas dapat melakukan pencatatan, identifikasi, penelitian terhadap dokumen dan data pemohon, koordinasi apabila terdapat keraguan, kemudian menerbitkan SKCK setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.
Perpol Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur bahwa penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri.
Berapa Biaya Membuat SKCK?
Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 per permohonan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Layanan resmi Polri saat ini juga mencantumkan tarif Rp30.000 dan masa berlaku SKCK selama enam bulan.
Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang tersedia dalam proses pengajuan. Pemohon sebaiknya tidak memberikan biaya tambahan di luar tarif resmi tanpa dasar yang jelas.
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan ini tercantum dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023. SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara sehingga pemohon perlu memastikan tujuan penggunaan yang dicantumkan sesuai kebutuhan.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengurus SKCK
Agar proses pengajuan berjalan lebih lancar, pemohon dapat melakukan beberapa persiapan berikut:
- Pastikan KTP, KK dan akta kelahiran memiliki data yang sesuai.
- Siapkan pas foto dengan ukuran dan latar belakang sesuai ketentuan.
- Siapkan paspor apabila SKCK digunakan untuk kebutuhan luar negeri.
- Pastikan nomor telepon dan email aktif untuk pengajuan digital.
- Tentukan keperluan SKCK sebelum melakukan pendaftaran.
- Periksa kembali ukuran dan format dokumen sebelum diunggah.
- Gunakan kanal resmi Polri untuk pendaftaran dan pembayaran.
Dengan dokumen yang sudah lengkap, pemohon dapat mengurangi risiko pengajuan tertunda karena kekurangan administrasi. Informasi resmi mengenai layanan SKCK dapat diperiksa melalui kanal Polri sebelum melakukan pendaftaran.









