Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2026 dengan Mudah
Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja pada kuartal IV atau periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus untuk tiga bulan dengan total nilai Rp900.000 bagi setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut seusai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Dengan pola tersebut, bantuan untuk Oktober, November, dan Desember 2026 akan dibayarkan sekaligus sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp900.000.
BSU 2026 Menargetkan 13,3 Juta Pekerja
Pemerintah memperkirakan sekitar 13,3 juta pekerja akan menjadi sasaran penerima BSU 2026. Program tersebut membutuhkan anggaran hampir Rp12 triliun.
Meski periode dan besaran bantuan telah disampaikan, pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan secara resmi. Mekanisme penyaluran kepada pekerja yang nantinya memenuhi kriteria penerima juga masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Karena itu, informasi mengenai BSU 2026 yang beredar saat ini perlu dibedakan antara ketentuan yang sudah diumumkan pemerintah dan mekanisme yang masih menunggu aturan resmi.
Syarat Penerima BSU 2026 Belum Ditetapkan
Pemerintah belum merilis seluruh persyaratan penerima BSU 2026. Informasi yang telah disampaikan sejauh ini mencakup sasaran penerima, besaran bantuan, periode penyaluran, dan kebutuhan anggaran.
Sementara itu, sejumlah ketentuan seperti batas penghasilan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, rekening atau lembaga penyalur, serta mekanisme penetapan penerima masih menunggu aturan resmi.
Pekerja juga perlu membedakan persyaratan BSU 2025 dengan ketentuan BSU 2026. Aturan yang berlaku pada program sebelumnya belum dapat secara otomatis digunakan sebagai persyaratan untuk program tahun 2026.
Syarat BSU 2025 yang Bisa Menjadi Gambaran
Pada program BSU 2025, pemerintah menetapkan beberapa kriteria penerima berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan tertentu bagi wilayah yang memiliki UMP atau UMK di atas batas tersebut.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.
Ketentuan tersebut merupakan aturan BSU 2025 sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai persyaratan BSU 2026. Pekerja masih perlu menunggu regulasi terbaru yang menjadi dasar penyaluran tahun ini.
BSU 2026 Apakah Berdasarkan Desil?
Pertanyaan mengenai desil juga muncul setelah pemerintah mengumumkan rencana BSU 2026. Dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas dalam sejumlah program bantuan sosial, termasuk PKH dan bantuan pangan. Namun, belum terdapat ketentuan resmi yang menyatakan BSU 2026 hanya diberikan kepada pekerja yang berada dalam desil tertentu.
Pada BSU 2025, kriteria penerima tidak ditentukan berdasarkan desil. Salah satu ketentuannya justru berkaitan dengan prioritas bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH.
Dengan belum terbitnya ketentuan lengkap BSU 2026, status desil seseorang belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan apakah pekerja tersebut akan menerima BSU.
Cara Cek BSU 2026 dengan NIK
Mekanisme resmi pengecekan penerima BSU 2026 dengan NIK belum diumumkan pemerintah. Namun, pada program sebelumnya, pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK.
Cara pengecekan yang digunakan pada program sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir halaman hingga menemukan bagian Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA yang tersedia.
- Klik Cek Status.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status penerima.
Langkah tersebut merupakan mekanisme yang digunakan pada program BSU sebelumnya. Pekerja perlu memperhatikan bahwa laman BSU Kemnaker masih memuat informasi terkait program sebelumnya dan belum dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2026.
Hasil Cek BSU 2025 Bukan Penentu Penerima BSU 2026
Laman bsu.kemnaker.go.id yang dapat diakses saat ini masih berkaitan dengan program BSU sebelumnya. Karena itu, hasil pencarian menggunakan NIK tidak otomatis menunjukkan status seseorang sebagai penerima BSU 2026.
Pemerintah juga belum memastikan apakah sistem pengecekan tahun sebelumnya akan tetap digunakan untuk program 2026. Pembaruan mengenai mekanisme, daftar penerima, serta tahapan pencairan masih menunggu pengumuman resmi.
Pada program sebelumnya, penyaluran bantuan dilakukan melalui sejumlah bank penyalur, antara lain BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia, serta PT Pos Indonesia. Mekanisme untuk BSU 2026 tetap perlu menunggu ketentuan terbaru pemerintah.
Waspadai Informasi Palsu tentang BSU 2026
Pekerja perlu berhati-hati terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan program BSU 2026, terutama jika meminta data pribadi sebelum pemerintah mengumumkan mekanisme resmi.
Informasi seperti NIK, nomor telepon, alamat email, dan data pribadi lainnya sebaiknya tidak diberikan melalui situs yang sumbernya tidak jelas. Pekerja dapat memantau perkembangan BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah.
Program Perlindungan Lain yang Disiapkan Pemerintah
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program perlindungan bagi masyarakat dan pekerja. Salah satunya berupa bantuan pangan beras untuk 33,2 juta KPM.
Pemerintah juga menyiapkan pembukaan rekening bagi kelompok desil 1 sampai 4, melanjutkan program magang dan vokasi pada 2027, serta meneruskan sejumlah kebijakan lainnya.
Program tersebut mencakup pengurangan PPh Pasal 21, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan, perlindungan pekerja melalui JKK, JKM, dan JKP, serta persiapan KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen.
Dengan demikian, BSU 2026 saat ini telah memiliki gambaran mengenai sasaran, periode, dan besaran bantuan, tetapi persyaratan penerima serta mekanisme pencairannya masih menunggu aturan resmi. Pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan sebaiknya menunggu pembaruan pada kanal resmi pemerintah dan tidak menjadikan informasi BSU 2025 sebagai kepastian untuk program 2026.








