Pekerja dapat mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 secara mandiri melalui sejumlah kanal resmi, termasuk aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini memudahkan peserta untuk mengetahui apakah dirinya masuk dalam daftar calon penerima atau tidak.
Pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada pekerja yang memenuhi ketentuan pada kuartal IV 2026, yakni periode Oktober hingga Desember. Program tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Karena proses penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data, peserta tidak otomatis memperoleh BSU hanya karena terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja perlu memastikan data kepesertaan dan identitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu BSU 2026?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini bertujuan membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus memberikan dukungan ekonomi pada periode yang telah ditetapkan pemerintah.
Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan calon penerima. Data tersebut kemudian diverifikasi menggunakan ketentuan pemerintah sebelum bantuan disalurkan.
Untuk BSU 2026, pemerintah berencana menyalurkan bantuan kepada sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV atau Oktober hingga Desember 2026.
Cara Cek BSU Melalui JMO 2026
Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO dapat digunakan untuk memeriksa kelayakan penerima BSU apabila fitur pengecekan tersedia pada periode penyaluran. Pemeriksaan dapat dilakukan langsung melalui HP.
Berikut langkah-langkah cara cek BSU melalui JMO:
- Unduh dan pasang aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone.
- Buka aplikasi JMO setelah terpasang di perangkat.
- Login menggunakan akun JMO yang telah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan data yang diminta oleh sistem.
- Pada halaman utama aplikasi, gulir layar ke bagian bawah.
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Tekan pilihan “Klik Di Sini”.
- Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah sesuai dengan data identitas.
- Tekan tombol “Lanjutkan”.
- Tunggu hingga sistem menyelesaikan proses pemeriksaan.
- Hasil pengecekan akan ditampilkan pada aplikasi.
Jika memenuhi ketentuan, sistem akan memberikan informasi mengenai kelayakan penerima. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi ketentuan penerima BSU.
Cara Daftar dan Login JMO
Pekerja yang belum mempunyai akun JMO perlu melakukan pendaftaran sebelum menggunakan sejumlah layanan di dalam aplikasi. Data yang digunakan harus sesuai dengan identitas dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Pengguna Baru
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih opsi “Daftar”.
- Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan alamat email aktif.
- Ikuti proses verifikasi yang diberikan aplikasi.
- Buat password sesuai ketentuan sistem.
- Lengkapi informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah pendaftaran selesai, gunakan akun tersebut untuk login.
Bagi Pengguna Lama
Pengguna yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk menggunakan email, NIK, atau nomor handphone yang telah terdaftar beserta password.
Syarat Penerima BSU 2026
Ketentuan final penerima BSU 2026 perlu mengacu pada regulasi dan pengumuman resmi pemerintah. Namun, berdasarkan gambaran persyaratan pada periode sebelumnya, terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan pekerja.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan sesuai ketentuan periode sebelumnya.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat PKH pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Persyaratan tersebut merupakan gambaran dari program sebelumnya dan tidak dapat dianggap sebagai ketentuan final BSU 2026. Pekerja perlu mengikuti regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah.
BSU 2026 Disalurkan pada Kuartal IV
Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU kepada sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember.
Pola penyaluran BSU 2026 berbeda dengan skema sebelumnya. Informasi yang tersedia menyebutkan bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp900 ribu untuk periode tersebut.
Penyaluran tetap dilakukan berdasarkan hasil verifikasi penerima. Karena itu, pekerja yang memenuhi kriteria perlu memantau statusnya melalui kanal resmi.
Cara Cek BSU Melalui Portal Kemnaker
Selain menggunakan JMO, pekerja dapat memantau informasi BSU melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Kanal ini menjadi salah satu rujukan untuk mengetahui status bantuan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
- Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui browser.
- Login menggunakan akun Kemnaker yang telah terdaftar.
- Jika belum mempunyai akun, lakukan pendaftaran sesuai petunjuk yang tersedia.
- Pastikan profil telah dilengkapi dengan data yang benar.
- Periksa bagian notifikasi atau informasi BSU pada dashboard.
- Lihat status yang ditampilkan oleh sistem.
Status yang muncul dapat berubah mengikuti tahapan verifikasi dan penyaluran. Oleh karena itu, pekerja sebaiknya melakukan pengecekan secara berkala.
Cara Cek BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu sumber data dalam proses penetapan penerima BSU. Peserta dapat menggunakan layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kepesertaan dan mencari informasi bantuan apabila fitur BSU tersedia.
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar jika diperlukan.
- Cari menu atau layanan terkait BSU.
- Masukkan data yang diminta oleh sistem.
- Ikuti proses verifikasi.
- Tunggu hingga hasil pemeriksaan ditampilkan.
Pastikan kanal yang digunakan benar-benar merupakan layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan. Hindari memasukkan NIK, nomor rekening, kode OTP, atau data pribadi lainnya pada situs yang tidak jelas sumbernya.
Cara Cek BSU Melalui PosPay
Bagi pekerja yang penyaluran bantuannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia, pengecekan dapat dilakukan menggunakan aplikasi PosPay. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan NIK KTP.
- Buka aplikasi PosPay di HP.
- Pada halaman utama, tekan ikon huruf “i” di pojok kanan bawah.
- Pilih ikon layanan Kemnaker.
- Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026”.
- Masukkan NIK KTP sebanyak 16 digit.
- Tekan tombol “Cek Status Penerima”.
- Tunggu sampai hasil pemeriksaan muncul.
Jika NIK tercatat sebagai penerima dan memenuhi ketentuan penyaluran melalui PT Pos Indonesia, sistem akan memberikan informasi lanjutan mengenai proses pencairan.
Arti Status Penerima BSU
Hasil pengecekan BSU dapat menunjukkan tahapan yang berbeda. Pekerja perlu memahami status tersebut agar tidak keliru mengartikan hasil pemeriksaan.
- Terdaftar: data telah diterima dan masih menunggu proses verifikasi lanjutan.
- Tidak Terdaftar: data belum tercatat sebagai penerima atau tidak memenuhi persyaratan pada periode tersebut.
- Ditetapkan: pekerja telah dinyatakan sebagai penerima BSU.
- Tersalurkan: bantuan telah disalurkan ke rekening atau melalui lembaga penyalur yang ditetapkan.
Status yang belum berubah tidak selalu berarti bantuan dibatalkan. Proses verifikasi dan penyaluran dapat dilakukan secara bertahap sehingga pekerja perlu memantau informasi melalui kanal resmi.
Penyebab BSU Belum Masuk
Ada sejumlah kondisi yang dapat membuat bantuan belum diterima meskipun pekerja merasa telah memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah proses penyaluran yang dilakukan secara bertahap.
Data NIK atau Identitas Tidak Sesuai
Perbedaan NIK, nama, tanggal lahir, atau data lainnya antara dokumen kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan dapat memengaruhi proses verifikasi.
Jika menemukan perbedaan data, pekerja dapat meminta bantuan perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data sesuai prosedur.
Rekening Bermasalah
Rekening yang tidak aktif atau mengalami masalah administrasi dapat menghambat proses penyaluran apabila bantuan diberikan melalui rekening bank.
Pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima perlu memastikan rekening yang digunakan masih aktif dan data pemilik rekening sesuai dengan identitas penerima.
Belum Memenuhi Ketentuan
Status peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif tidak secara otomatis membuat seseorang menerima BSU. Pemerintah tetap melakukan seleksi berdasarkan persyaratan yang berlaku pada periode penyaluran.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
BSU tidak selalu masuk ke rekening seluruh penerima pada waktu yang sama. Perbedaan waktu penyaluran dapat terjadi karena proses verifikasi data dan kesiapan lembaga penyalur.
Jika BSU Tidak Terdaftar di JMO
Apabila hasil pengecekan di JMO menunjukkan bahwa pekerja tidak terdaftar sebagai penerima, jangan langsung menyimpulkan bahwa terjadi kesalahan. Periksa kembali persyaratan dan pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai.
Jika data telah benar tetapi terdapat dugaan kesalahan administrasi, pekerja dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal resminya.
Tips Aman Cek BSU 2026
- Gunakan aplikasi JMO versi terbaru dari toko aplikasi resmi.
- Pastikan website yang digunakan merupakan kanal resmi pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Jangan memberikan kode OTP, password, PIN, atau data perbankan kepada pihak lain.
- Jangan percaya pihak yang meminta biaya untuk mengecek status BSU.
- Pastikan NIK dan data kepesertaan sesuai dengan dokumen resmi.
- Simpan tangkapan layar hasil pengecekan apabila diperlukan sebagai dokumentasi.
- Lakukan pengecekan secara berkala apabila status masih dalam proses.
Kesimpulan
Cara cek BSU melalui JMO 2026 dapat dilakukan langsung dari HP dengan masuk ke aplikasi Jamsostek Mobile, memilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, kemudian mengikuti proses pemeriksaan yang tersedia.
Selain JMO, pekerja dapat memanfaatkan kanal resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun PosPay sesuai mekanisme penyaluran. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima BSU pada kuartal IV 2026.
Pekerja perlu memahami bahwa kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menjamin seseorang menerima BSU. Penetapan tetap bergantung pada hasil verifikasi dan ketentuan pemerintah pada periode berjalan.
Jika bantuan belum masuk, periksa kembali status penerima, kesesuaian data NIK, kondisi rekening, serta informasi terbaru dari pemerintah. Gunakan hanya kanal resmi dan hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.








