Cara Membuat Paspor 2026, Syarat, Biaya, dan Langkah Pengajuan Lewat M-Paspor
Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai identitas sekaligus dokumen perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri.
Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari wisata, ibadah, pendidikan, pekerjaan hingga perjalanan kedinasan. Paspor juga digunakan ketika pemegangnya mengurus visa, izin tinggal, maupun keperluan administrasi di negara tujuan.
Saat ini, pengajuan paspor baru dapat dilakukan secara lebih praktis melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat mengisi data, mengunggah dokumen, menentukan kantor imigrasi dan memilih jadwal kedatangan melalui aplikasi tersebut.
Meski demikian, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
Syarat Membuat Paspor Baru
Dokumen yang harus disiapkan bergantung pada usia dan kondisi pemohon. Secara umum, calon pemegang paspor perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen yang memuat data kelahiran serta orang tua.
Syarat Paspor untuk Dewasa
Pemohon berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah perlu menyiapkan:
- KTP elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua.
Calon pemohon sebaiknya memastikan seluruh data pada dokumen sesuai. Dokumen asli juga perlu dibawa saat menghadiri pemeriksaan di kantor imigrasi.
Syarat Paspor untuk Anak
Pemohon yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan anak dan orang tua, antara lain:
- KTP kedua orang tua.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran anak.
- Paspor orang tua.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Anak juga wajib hadir ketika proses permohonan dilakukan dan mengikuti tahapan yang ditentukan petugas imigrasi.
Cara Membuat Paspor Online Lewat M-Paspor
Pengajuan paspor secara online dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Unduh Aplikasi M-Paspor
Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor pada ponsel. Setelah aplikasi terbuka, pemohon perlu membuat akun terlebih dahulu apabila belum memiliki akun. - Daftar Akun
Pilih menu Daftar Akun, kemudian masukkan informasi yang diminta. Setelah data selesai diisi, pemohon perlu melakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. - Pilih Jenis Permohonan
Setelah berhasil masuk, pilih layanan Paspor Baru untuk pemohon yang belum memiliki paspor. Pemohon juga dapat menentukan jenis paspor yang akan dibuat, yakni paspor biasa non-elektronik atau paspor elektronik. - Isi Data Pemohon
Masukkan informasi pribadi dan alamat sesuai dokumen kependudukan. Data yang diberikan harus diperiksa kembali sebelum dikirim karena akan dicocokkan saat proses pemeriksaan di kantor imigrasi. - Unggah Dokumen
Pemohon kemudian mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi. Dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah perlu dipastikan terlihat jelas. - Pilih Kantor Imigrasi
Tentukan kantor imigrasi yang akan didatangi untuk proses lanjutan. Pemohon dapat memilih kantor yang tersedia dalam aplikasi sesuai kebutuhan. - Tentukan Jadwal Kedatangan
Setelah kantor imigrasi dipilih, tentukan tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia. Pada tahap ini, pemohon perlu memastikan dapat hadir sesuai jadwal karena pemeriksaan dan pengambilan data biometrik dilakukan secara langsung. - Lakukan Pembayaran
Setelah permohonan selesai, pemohon akan memperoleh kode billing untuk pembayaran PNBP paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, seperti perbankan, mobile banking, maupun kanal pembayaran lainnya. - Datang ke Kantor Imigrasi
Pemohon hadir sesuai jadwal dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman sidik jari. - Ambil Paspor
Setelah paspor selesai diterbitkan, pemohon dapat mengambilnya sesuai informasi yang diberikan. Paspor juga dapat dikirim melalui layanan pengantaran apabila pilihan tersebut tersedia.
Membuat Paspor Secara Langsung di Kantor Imigrasi
Selain melalui M-Paspor, layanan tatap muka tetap tersedia untuk kelompok tertentu. Layanan datang langsung terutama ditujukan bagi kelompok rentan, seperti balita, lansia, penyandang disabilitas, serta ibu hamil dan/atau menyusui, sesuai ketentuan layanan kantor imigrasi.
Pemohon yang menggunakan layanan tersebut perlu membawa dokumen persyaratan asli beserta salinannya apabila diperlukan.
Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap, pemohon akan melanjutkan proses foto, wawancara, dan perekaman sidik jari.
Biaya Membuat Paspor 2026
Biaya pembuatan paspor mengacu pada ketentuan PNBP yang berlaku. Berikut tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
| Jenis Paspor/Layanan | Masa Berlaku | Tarif |
|---|---|---|
| Paspor biasa non-elektronik | 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa non-elektronik | 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama | Per permohonan | Rp1.000.000 |
| Beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang | Per permohonan | Rp1.000.000 |
| Beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak | Per permohonan | Rp500.000 |
| SPLP untuk WNI | Per buku | Rp100.000 |
| SPLP untuk orang asing | Per buku | Rp150.000 |
Biaya tersebut belum mencakup kemungkinan biaya administrasi tambahan, seperti materai atau pengiriman apabila pemohon menggunakan layanan pengantaran.
Paspor Elektronik dan Non-Elektronik, Apa Bedanya?
Paspor biasa untuk WNI terdiri atas paspor non-elektronik dan paspor elektronik. Perbedaan utama keduanya terletak pada teknologi yang digunakan serta fitur keamanan yang tersedia.
Paspor Non-Elektronik
Paspor non-elektronik tidak memiliki chip. Informasi pemegang paspor tercantum pada halaman identitas dalam bentuk cetak.
Karakteristik paspor non-elektronik antara lain:
- Tidak dilengkapi chip elektronik.
- Memuat data identitas pemegang paspor.
- Pemeriksaan dilakukan melalui prosedur imigrasi sesuai ketentuan di negara yang dikunjungi.
- Biayanya lebih rendah dibandingkan paspor elektronik.
- Tidak memiliki simbol khusus paspor elektronik pada sampul.
Paspor Elektronik
Paspor elektronik atau e-paspor memiliki chip yang menyimpan informasi biometrik pemegangnya.
Beberapa karakteristik e-paspor meliputi:
- Dilengkapi chip elektronik.
- Memuat data biometrik seperti foto digital dan informasi terkait pemegang paspor.
- Memiliki fitur keamanan tambahan untuk membantu mencegah pemalsuan.
- Memiliki simbol khusus pada sampul yang menandakan paspor elektronik.
- Biayanya lebih tinggi dibandingkan paspor non-elektronik.
Dapat memberikan kemudahan pemeriksaan imigrasi di negara tertentu yang mendukung penggunaan e-gate atau fasilitas serupa.
Kemudahan seperti akses pemeriksaan otomatis dan kebijakan bebas visa tetap bergantung pada aturan negara tujuan. Karena itu, pemegang paspor perlu memeriksa ketentuan perjalanan sebelum berangkat.
Berapa Lama Paspor Jadi?
Paspor baru umumnya dapat diselesaikan dalam 4 hari kerja setelah proses foto dan wawancara, sesuai informasi yang tercantum dalam referensi.
Pemohon akan mendapatkan informasi mengenai jadwal atau mekanisme pengambilan paspor setelah proses penerbitan selesai. Selain mengambil langsung, tersedia pula pilihan pengiriman melalui Pos Indonesia apabila layanan tersebut dipilih dan tersedia.
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor lebih cepat, terdapat layanan percepatan paspor satu hari jadi dengan tambahan PNBP sebesar Rp1.000.000 per permohonan, sesuai ketentuan layanan.
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun diberikan kepada WNI yang memenuhi ketentuan, termasuk pemohon yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Sementara itu, pemohon yang belum memenuhi ketentuan tersebut mendapatkan paspor dengan masa berlaku sesuai aturan yang berlaku.
Tips Agar Pengajuan Paspor Tidak Terkendala
Pemohon dapat melakukan beberapa persiapan sebelum mengajukan paspor agar proses berjalan lebih lancar.
- Pastikan dokumen persyaratan asli tersedia dan datanya sesuai.
- Periksa kembali nama, tempat dan tanggal lahir serta data orang tua.
- Gunakan email dan nomor telepon yang masih aktif ketika mendaftar M-Paspor.
- Pastikan dokumen yang diunggah melalui aplikasi dapat terbaca dengan jelas.
- Pilih jadwal kedatangan yang benar-benar dapat dipenuhi.
- Datang tepat waktu ke kantor imigrasi.
- Simpan bukti pembayaran dan dokumen permohonan.
- Pastikan jenis paspor yang dipilih sesuai kebutuhan perjalanan.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan mengikuti tahapan pada M-Paspor, pemohon dapat mengurangi risiko kendala saat proses verifikasi. Bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri pada 2026, memahami syarat, cara membuat, biaya, jenis, dan masa berlaku paspor menjadi langkah penting sebelum mengurus perjalanan internasional.









