Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning AK1 untuk Pencari Kerja
Kartu Kuning atau Kartu AK1 merupakan dokumen pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing daerah. Dokumen ini memuat data pencari kerja dan dapat menjadi salah satu persyaratan administratif saat melamar pekerjaan.
Pembuatan Kartu AK1 tidak dipungut biaya. Pencari kerja dapat mengajukan pembuatan kartu secara langsung di kantor Disnaker maupun melalui layanan daring yang disediakan pemerintah daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Apa Itu Kartu Kuning AK1?
Kartu Kuning adalah sebutan yang umum digunakan untuk Kartu AK1, yakni kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan Disnaker. Nama tersebut muncul karena pada awalnya kartu ini menggunakan kertas berwarna kuning, meskipun dalam perkembangannya dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih.
Kartu AK1 mencantumkan sejumlah informasi mengenai pemiliknya, seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data pendidikan, keterampilan, hingga pengalaman kerja apabila tersedia.
Data tersebut menjadi bagian dari pendataan pencari kerja yang dilakukan Disnaker. Keberadaan Kartu AK1 juga dapat membantu pencari kerja memperoleh informasi lowongan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun keterampilannya.
Kartu ini tidak hanya berkaitan dengan lowongan pada instansi pemerintah. Sejumlah perusahaan swasta juga dapat meminta Kartu AK1 sebagai bagian dari persyaratan administrasi penerimaan pekerja.
Syarat Membuat Kartu Kuning AK1
Dokumen yang perlu disiapkan dapat berbeda sesuai kebijakan Disnaker di masing-masing daerah.
Namun, sejumlah persyaratan umum yang biasanya diminta meliputi:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi ijazah terakhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran apabila diperlukan.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2-4 lembar.
- Fotokopi sertifikat kompetensi jika memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja jika memiliki.
- Surat keterangan domisili apabila diperlukan oleh Disnaker setempat.
Pencari kerja sebaiknya membawa dokumen asli ketika datang ke kantor Disnaker untuk mengantisipasi kebutuhan verifikasi.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline
Pembuatan Kartu AK1 secara langsung dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:
- Datang ke kantor Disnaker kabupaten atau kota sesuai wilayah pelayanan.
- Cari loket atau bagian yang menangani pembuatan Kartu AK1.
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengajukan Kartu Kuning.
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Isi formulir atau data pencari kerja sesuai arahan petugas.
- Tunggu proses pemeriksaan dan pencetakan kartu.
- Setelah kartu selesai, ambil Kartu AK1 sesuai arahan petugas.
- Lakukan legalisasi apabila diperlukan.
Prosedur dan kebutuhan dokumen dapat berbeda antarwilayah sehingga pencari kerja sebaiknya memastikan ketentuan di Disnaker setempat sebelum datang.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Pencari kerja juga dapat melakukan pendaftaran melalui layanan daring yang tersedia. Salah satu layanan yang disebut dalam informasi pembuatan Kartu AK1 adalah KarirHub Kemnaker maupun situs resmi Disnaker daerah.
Tahapannya secara umum sebagai berikut:
- Akses situs resmi layanan ketenagakerjaan atau KarirHub.
- Pilih menu pendaftaran akun pencari kerja.
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Masukkan kode verifikasi apabila diminta.
- Lengkapi profil pencari kerja.
- Isi informasi pendidikan, pekerjaan, dan keterampilan.
- Unggah foto serta dokumen yang dipersyaratkan.
- Periksa kembali seluruh data sebelum disimpan.
- Simpan atau kirim data pendaftaran.
- Ikuti petunjuk Disnaker terkait pencetakan, pengambilan, atau legalisasi Kartu AK1.
Pada daerah tertentu, pendaftaran secara online dapat menghasilkan nomor registrasi yang kemudian digunakan saat mengambil kartu di kantor Disnaker.
Cara Mendapatkan dan Melegalisasi Kartu AK1
Pencari kerja yang mendaftar secara online mungkin tetap perlu mendatangi kantor Disnaker untuk mengambil atau melegalisasi Kartu AK1, bergantung pada mekanisme pelayanan di daerah masing-masing.
Saat datang, pemohon dapat membawa dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi KTP atau dokumen identitas yang diminta.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KK.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4.
- Nomor registrasi apabila diperoleh saat pendaftaran online.
Setelah kartu dicetak, pencari kerja dapat meminta legalisasi kepada petugas apabila dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan administrasi lamaran kerja.
Berapa Lama Masa Berlaku Kartu Kuning?
Kartu Kuning memiliki masa berlaku dua tahun. Pemegang kartu yang belum memperoleh pekerjaan perlu melakukan pelaporan secara berkala, yakni setiap enam bulan, sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Dengan pelaporan tersebut, data pencari kerja dapat tetap tercatat dalam pendataan Disnaker.
Apakah Membuat Kartu Kuning Dipungut Biaya?
Pembuatan Kartu AK1 pada dasarnya gratis atau tidak dipungut biaya. Pencari kerja tidak perlu membayar biaya penerbitan kartu kepada Disnaker.
Jika terdapat ketentuan pelayanan tambahan di daerah tertentu, pemohon dapat menanyakan langsung kepada petugas Disnaker mengenai prosedur dan biaya resmi yang berlaku.
Fungsi Kartu Kuning bagi Pencari Kerja
Kartu AK1 memiliki beberapa kegunaan bagi pencari kerja. Selain menjadi identitas pencari kerja, kartu ini membantu Disnaker mendata masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
Data pencari kerja juga dapat digunakan untuk mempertemukan pencari kerja dengan informasi lowongan berdasarkan pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dimiliki.
Karena itu, Kartu AK1 dapat menjadi dokumen pendukung bagi pencari kerja, termasuk ketika mengikuti proses rekrutmen perusahaan atau program ketenagakerjaan tertentu yang mensyaratkannya.
Pencari kerja yang hendak membuat Kartu Kuning sebaiknya memeriksa persyaratan terbaru di Disnaker daerah masing-masing. Ketentuan mengenai dokumen, pendaftaran online, pengambilan, dan legalisasi dapat berbeda sesuai kebijakan pelayanan setempat.








