Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT 2026 di Bank serta Kantor Pos, Ini Syaratnya
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode triwulan III 2026. Penyaluran bantuan untuk periode Juli-September tersebut dimulai pada 20 Juli 2026 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan proses pemutakhiran data penerima bantuan.
“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial.
Pemutakhiran tersebut dapat mengubah daftar penerima. Sebagian KPM tetap memenuhi kriteria dan menerima bantuan, sementara sebagian lainnya tidak lagi masuk sebagai penerima. Di sisi lain, terdapat pula penerima baru yang masuk setelah data diperbarui.
Proses pembaruan data dilakukan secara berjenjang. Data berasal dari tingkat RT/RW, kemudian diverifikasi pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, pemerintah daerah, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil pemutakhiran tersebut selanjutnya digunakan Kementerian Sosial sebagai salah satu dasar penyaluran bansos.
Menurut Gus Ipul, pembaruan data dilakukan agar bantuan pemerintah lebih tepat diterima oleh masyarakat yang memang memenuhi ketentuan.
Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT di Bank Himbara
Sebagian besar bansos PKH dan BPNT disalurkan secara non-tunai melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank tersebut terdiri atas BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bagi KPM yang menerima bantuan melalui perbankan, pencairan dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Dana bansos disalurkan ke rekening penerima atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Penerima dapat mengambil dana melalui mesin ATM bank Himbara.
- Pencairan juga dapat dilakukan melalui teller bank sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penerima perlu membawa identitas yang diperlukan untuk proses verifikasi.
- KTP dan KKS dapat diminta saat proses pencairan.
KPM sebaiknya memastikan data kepesertaan dan rekening masih aktif sebelum mendatangi bank. Status sebagai penerima bansos juga perlu diperiksa terlebih dahulu melalui kanal resmi pemerintah.
Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia diperuntukkan bagi kelompok penerima tertentu yang belum dapat memperoleh bantuan melalui perbankan.
Kelompok yang dapat menjadi sasaran penyaluran melalui kantor pos antara lain penyandang disabilitas berat, lanjut usia nonpotensial, eks penderita penyakit kronis, masyarakat adat terpencil, serta warga yang tinggal di daerah dengan akses perbankan terbatas.
Berikut tahapan pencairannya:
- Menerima surat undangan pencairan
KPM memperoleh surat undangan dari aparat desa atau kelurahan maupun petugas PT Pos Indonesia. Surat tersebut memuat jadwal dan lokasi pengambilan bantuan. - Datang sesuai jadwal
Penerima mendatangi kantor pos atau titik penyaluran yang tercantum dalam surat undangan. - Membawa dokumen identitas
KPM perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan, terutama KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk keperluan verifikasi. - Menjalani verifikasi data
Petugas akan mencocokkan identitas penerima dengan data yang tercatat dalam sistem penyaluran. - Menerima bantuan
Jika data dinyatakan sesuai, bantuan dapat diserahkan kepada penerima sesuai ketentuan penyaluran.
Bagi lansia atau penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan datang ke lokasi penyaluran, PT Pos Indonesia dapat menyalurkan bantuan secara langsung ke rumah atau melalui mekanisme penyaluran yang ditetapkan.
Syarat Mencairkan Bansos di Kantor Pos
Sebelum mendatangi kantor pos, KPM perlu memastikan beberapa persyaratan telah terpenuhi.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- KTP asli.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat undangan pencairan bansos.
- Dokumen pendukung lain apabila diminta oleh petugas.
Penerima juga harus tercatat sebagai KPM yang aktif pada periode penyaluran. Data identitas yang tidak sesuai dapat menghambat proses pencairan karena petugas harus melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Siapa yang Bisa Mencairkan Bansos melalui Kantor Pos?
Penyaluran lewat kantor pos tidak berarti seluruh penerima PKH dan BPNT dapat memilih metode tersebut secara bebas. Mekanisme penyaluran ditentukan berdasarkan data dan skema yang ditetapkan pemerintah.
Kelompok yang dapat memperoleh penyaluran melalui PT Pos antara lain:
- KPM yang belum memiliki rekening bank.
- Masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses perbankan.
- Penyandang disabilitas berat.
- Lansia nonpotensial.
- Eks penderita penyakit kronis.
- Masyarakat adat terpencil.
KPM yang mendapatkan undangan pencairan melalui PT Pos perlu mengikuti lokasi dan waktu yang tercantum dalam undangan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
KPM dapat memastikan status penerima bantuan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama, NIK, dan alamat sesuai data pada KTP.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Jalankan proses pencarian.
- Periksa informasi penerima dan jenis bantuan yang tercantum.
Pengecekan penting dilakukan sebelum mendatangi bank atau kantor pos. Sebab, pencairan hanya dapat dilakukan apabila nama penerima tercatat secara resmi dan memenuhi ketentuan penyaluran pada periode tersebut.
Besaran Bansos PKH dan BPNT
Besaran bantuan PKH berbeda sesuai komponen penerima dalam keluarga.
Untuk penyaluran per tiga bulan, rinciannya sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000.
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000.
- Anak SD/sederajat: Rp225.000.
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000.
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000.
Sementara itu, BPNT atau bantuan pangan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk kebutuhan pangan.
Besaran yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena PKH disesuaikan dengan komponen yang tercatat dalam keluarga penerima.
Bagaimana Jika Tidak Mendapat Surat Undangan?
KPM yang merasa memenuhi kriteria tetapi tidak menerima surat undangan sebaiknya tidak langsung mendatangi kantor pos untuk meminta pencairan. Langkah pertama adalah memeriksa status penerima melalui situs resmi cek bansos.
Jika data tidak ditemukan atau terdapat ketidaksesuaian, masyarakat dapat berkoordinasi dengan RT/RW, pemerintah desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat untuk mengetahui kondisi data penerima.
Pembaruan data juga menjadi bagian penting dalam penetapan penerima bansos. Karena itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi tercatat dengan benar.
Pada akhirnya, pencairan PKH dan BPNT bergantung pada status penerima yang telah ditetapkan pemerintah. KPM yang memperoleh penyaluran melalui bank dapat mencairkan bantuan menggunakan rekening atau KKS, sedangkan kelompok tertentu dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia dengan membawa dokumen dan mengikuti jadwal yang ditetapkan.








