Syarat dan Tata Cara Pembuatan Paspor 2026
Paspor menjadi dokumen penting yang harus dimiliki warga negara Indonesia (WNI) sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain berfungsi sebagai identitas resmi saat berada di negara lain, paspor juga diperlukan ketika melewati pemeriksaan imigrasi di bandara maupun perbatasan.
Pada 2026, pengajuan paspor dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon bisa memilih jenis paspor, menentukan kantor imigrasi, memilih jadwal kedatangan, hingga melakukan pembayaran sebelum datang untuk menjalani proses foto dan wawancara.
Berikut syarat dan tata cara pembuatan paspor 2026, termasuk jenis paspor, biaya, dokumen yang perlu disiapkan, serta ketentuan bagi anak.
Jenis Paspor yang Bisa Dipilih
WNI dapat mengajukan paspor biasa melalui kantor imigrasi di Indonesia maupun melalui perwakilan Republik Indonesia bagi yang berada di luar negeri.
Secara umum, terdapat dua pilihan paspor biasa, yaitu:
- Paspor non-elektronik
- Paspor elektronik atau e-paspor
Selain berdasarkan jenisnya, layanan penerbitan juga dapat dibedakan berdasarkan waktu penyelesaian. Layanan reguler membutuhkan sekitar 3–4 hari kerja, sedangkan layanan percepatan dapat memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan.
Syarat Pembuatan Paspor Baru 2026
Pemohon yang belum pernah memiliki paspor perlu menyiapkan beberapa dokumen utama sebelum mengajukan permohonan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis.
- Surat penetapan ganti nama apabila pemohon pernah melakukan perubahan nama.
- Dokumen pewarganegaraan bagi WNI yang memperoleh kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen pendukung harus mencantumkan informasi penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Apabila terdapat perbedaan data antara KTP, KK, dan dokumen lainnya, pemohon perlu menyelesaikan ketidaksesuaian tersebut terlebih dahulu.
Sebaiknya bawa dokumen asli beserta salinannya saat datang ke kantor imigrasi agar proses pemeriksaan administrasi berjalan lebih lancar.
Syarat Penggantian Paspor Lama
Penggantian paspor memiliki persyaratan yang dapat berbeda berdasarkan kondisi dan tahun penerbitan paspor sebelumnya.
Untuk paspor yang diterbitkan di Indonesia sejak 2009 dan tidak hilang atau rusak, dokumen yang umumnya diperlukan adalah:
- KTP elektronik
- Paspor lama
Sementara itu, apabila paspor lama diterbitkan sebelum 2009 atau diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri, pemohon dapat diminta melengkapi dokumen seperti persyaratan pembuatan paspor baru.
Penggantian juga dapat dilakukan apabila paspor sudah habis masa berlaku atau halaman paspor telah penuh.
Syarat Membuat Paspor untuk Anak
Anak WNI yang berusia di bawah 17 tahun dapat mengajukan paspor dengan didampingi orang tua.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP elektronik ayah dan ibu
- Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak
- Akta kelahiran atau surat baptis anak
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Paspor orang tua
- Paspor lama anak jika sebelumnya sudah memiliki paspor
Orang tua perlu memastikan seluruh data identitas anak dan orang tua sesuai antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Biaya Paspor 2026
Besaran biaya paspor bergantung pada jenis paspor dan masa berlakunya. Berdasarkan data yang tersedia, rincian biayanya sebagai berikut:
| Jenis Paspor/Layanan | Biaya |
|---|---|
| Paspor non-elektronik 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor non-elektronik 10 tahun | Rp650.000 |
| E-paspor 5 tahun | Rp650.000 |
| E-paspor 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan selesai hari yang sama | Tambahan Rp1.000.000 |
Layanan percepatan memiliki ketentuan dan kuota tertentu. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan ketersediaannya sebelum menentukan pilihan layanan.
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Paspor yang hilang atau mengalami kerusakan dapat dikenakan denda ketika pemohon mengajukan penggantian.
Rinciannya yaitu:
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Paspor rusak: Rp500.000
- Hilang atau rusak akibat bencana atau force majeure: Rp0
Dalam kasus paspor hilang akibat kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, penerbitan paspor pengganti juga dapat ditangguhkan selama minimal enam bulan hingga maksimal dua tahun.
Tata Cara Pembuatan Paspor 2026 Lewat M-Paspor
Pengajuan paspor kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk menjalani proses biometrik dan wawancara.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan alamat email dan nomor ponsel.
- Lakukan aktivasi akun.
- Pilih jenis permohonan paspor.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Pilih kantor imigrasi tempat pelayanan.
- Tentukan jadwal kedatangan yang tersedia.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditetapkan.
- Pastikan pembayaran dilakukan sesuai batas waktu yang diberikan setelah permohonan dibuat.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
- Ikuti proses pemeriksaan dokumen, pengambilan foto biometrik, sidik jari, dan wawancara.
- Ambil paspor sesuai jadwal yang diberikan petugas.
Dengan sistem tersebut, pemohon tidak perlu memulai seluruh proses secara manual dari kantor imigrasi.
Perhatikan Data Identitas Sebelum Mengajukan Paspor
Salah satu hal penting yang perlu diperiksa sebelum mengajukan paspor adalah kesesuaian data identitas.
Pastikan nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua pada KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah tidak memiliki perbedaan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemohon dapat diminta menunjukkan dokumen atau surat keterangan dari instansi yang berwenang. Menyelesaikan masalah tersebut sebelum hari pelayanan dapat membantu menghindari tertundanya permohonan.
Tips Saat Datang ke Kantor Imigrasi
Selain membawa dokumen lengkap, pemohon juga perlu memperhatikan beberapa hal sebelum menjalani foto dan wawancara.
Gunakan pakaian yang rapi dan sebaiknya tidak berwarna putih, karena latar belakang foto paspor menggunakan warna putih. Pakaian berkerah dengan warna yang kontras dapat menjadi pilihan.
Pemohon juga perlu datang sesuai jadwal yang telah dipilih melalui M-Paspor. Jangan lupa membawa dokumen asli karena petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang sebelumnya diunggah.
Berapa Lama Paspor Selesai?
Untuk layanan reguler, paspor dapat selesai sekitar 3–4 hari kerja setelah proses foto dan wawancara, selama tidak terdapat kendala dalam pemeriksaan dokumen.
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor lebih cepat, tersedia layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama. Namun, layanan tersebut memiliki ketentuan dan ketersediaan tertentu.
Karena itu, pemohon sebaiknya tidak membuat jadwal perjalanan terlalu berdekatan dengan waktu pengajuan paspor. Berikan waktu yang cukup untuk mengantisipasi apabila terdapat kendala administrasi.
Kesimpulan
Syarat dan tata cara pembuatan paspor 2026 pada dasarnya cukup mudah jika seluruh dokumen telah dipersiapkan sejak awal. WNI yang membuat paspor baru perlu menyiapkan KTP, KK, serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Pengajuan dapat dimulai secara online melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jenis paspor, kantor imigrasi, serta jadwal pelayanan. Setelah itu, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan dokumen, foto biometrik, sidik jari, dan wawancara.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan data identitas sudah sesuai dan pembayaran dilakukan tepat waktu. Dengan persiapan tersebut, proses pembuatan paspor diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan tanpa kendala administrasi.









