Syarat Nikah di KUA 2026, Dokumen, Biaya, dan Cara Daftar Online
Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti sejumlah tahapan administrasi sebelum akad nikah dilaksanakan. Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad berlangsung maupun secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Pendaftaran sebaiknya dilakukan sejak jauh hari karena calon pengantin perlu menjalani pemeriksaan dokumen dan mengikuti bimbingan perkawinan. Berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan dalam proses pencatatan pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
Jika pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, calon pengantin perlu memenuhi ketentuan tambahan berupa dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Nikah di KUA
Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau Rp0.
Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, calon pengantin dikenakan biaya Rp600.000 untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ketentuan biaya tersebut juga berlaku apabila pelaksanaan nikah dilakukan di luar jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, calon pengantin perlu memastikan lokasi dan waktu akad sejak awal agar dapat mengetahui kewajiban administrasi serta biaya yang harus dipenuhi.
Syarat Nikah di KUA 2026
Calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama untuk mendaftarkan kehendak nikah.
Persyaratan tersebut antara lain:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal apabila akad dilaksanakan di luar kecamatan tempat tinggal.
- Surat persetujuan kedua calon pengantin.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
- Dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada saat akad.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI atau Polri.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena perceraian.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian pasangan bagi duda atau janda yang ditinggal meninggal.
- Dokumen tambahan lain sesuai kondisi calon pengantin.
KUA dapat meminta dokumen tambahan apabila dalam pemeriksaan ditemukan kondisi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Syarat Tambahan untuk Kondisi Tertentu
Persyaratan nikah dapat berbeda sesuai kondisi calon pengantin.
Bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun, diperlukan izin tertulis dari orang tua atau wali. Jika orang tua atau wali meninggal dunia atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, izin dapat diberikan oleh pihak yang ditentukan sesuai ketentuan.
Calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad juga harus memperoleh dispensasi kawin dari pengadilan.
Sementara anggota TNI dan Polri perlu melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan. Bagi laki-laki yang hendak melakukan poligami, diperlukan penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
Untuk calon pengantin yang sebelumnya pernah menikah, dokumen yang dilampirkan menyesuaikan status perkawinan sebelumnya, seperti akta cerai atau akta kematian pasangan.
Syarat Nikah Jika Berbeda Kecamatan
Calon pengantin yang melaksanakan akad di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada KUA kecamatan tempat akad akan dilaksanakan. Pengurusan sejak awal penting dilakukan agar pemeriksaan administrasi tidak terkendala menjelang hari pernikahan.
Cara Daftar Nikah Online lewat SIMKAH
Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara online melalui SIMKAH.
Tahapannya meliputi:
- Buka situs SIMKAH Kementerian Agama.
- Pilih menu Masuk atau Daftar.
- Lengkapi data diri yang diminta.
- Masuk ke dashboard akun.
- Pilih menu Daftar Nikah.
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Isi formulir pendaftaran sesuai data yang sebenarnya.
- Tentukan lokasi dan waktu pelaksanaan akad sesuai pilihan yang tersedia.
- Lengkapi proses pendaftaran.
- Cetak atau simpan bukti pendaftaran.
- Datang ke KUA yang dituju untuk pemeriksaan nikah dengan membawa dokumen persyaratan.
Pendaftaran online tidak berarti seluruh proses selesai tanpa datang ke KUA. Calon pengantin tetap perlu mengikuti tahapan pemeriksaan dan prosedur lain yang ditetapkan petugas.
Cara Daftar Nikah Secara Offline
Calon pengantin yang memilih pendaftaran secara langsung dapat mengikuti tahapan berikut:
- Mengurus surat pengantar nikah di desa atau kelurahan.
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Mengurus surat rekomendasi nikah apabila akad berlangsung di luar kecamatan tempat tinggal.
- Mendaftarkan kehendak nikah di KUA tempat akad dilaksanakan.
- Menyerahkan dokumen kepada petugas KUA.
- Mengikuti pemeriksaan administrasi bersama calon pasangan dan wali nikah.
- Mengikuti bimbingan perkawinan.
- Melaksanakan akad sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, calon pengantin harus memenuhi ketentuan tambahan mengenai dispensasi atau surat pertanggungjawaban sesuai prosedur yang berlaku.
Tahapan Setelah Pendaftaran Nikah
Setelah kehendak nikah didaftarkan, proses tidak langsung berakhir. KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen calon pengantin.
Pemeriksaan dilakukan dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali nikah. Petugas memeriksa kesesuaian identitas dan dokumen sekaligus memastikan tidak terdapat halangan perkawinan.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan petugas KUA.
Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan
Calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah juga perlu mengikuti bimbingan perkawinan.
Bimbingan tersebut memberikan pembekalan mengenai kehidupan berkeluarga, pengelolaan rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan setelah menikah.
Setelah mengikuti bimbingan, calon pengantin memperoleh sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.
Bagaimana Jika Dokumen Nikah Belum Lengkap?
Apabila pemeriksaan menemukan dokumen atau persyaratan yang masih kurang, calon pengantin akan diberi kesempatan untuk melengkapinya sesuai batas waktu yang ditetapkan KUA.
Kelengkapan dokumen perlu diperhatikan sejak awal karena kekurangan administrasi dapat memengaruhi proses menuju pelaksanaan akad.
Apabila persyaratan tidak terpenuhi atau ditemukan halangan perkawinan berdasarkan ketentuan yang berlaku, KUA dapat menolak kehendak nikah. Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dengan alasan yang jelas.
Syarat Nikah bagi Mualaf
Calon pengantin mualaf juga perlu memenuhi ketentuan perkawinan menurut hukum Islam serta melengkapi administrasi pencatatan pernikahan.
Dalam hukum Islam, rukun nikah meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul. Kedua calon mempelai juga harus memenuhi ketentuan agama dan tidak memiliki halangan perkawinan.
Dalam hal data agama pada KTP atau KK belum diperbarui setelah seseorang memeluk Islam, perubahan tersebut berkaitan dengan administrasi kependudukan. Bukti perpindahan agama, seperti surat keterangan mualaf, dapat menjadi dokumen pendukung sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Perubahan data kependudukan tetap perlu dilaporkan kepada instansi yang berwenang apabila terdapat perubahan elemen data.
Checklist Sebelum Daftar Nikah
Agar proses pendaftaran lebih mudah, calon pengantin dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Dokumen utama:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan
- Akta kelahiran
- KTP
- KK
- Surat keterangan sehat
- Persetujuan kedua calon pengantin
Dokumen tambahan sesuai kondisi:
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal
- Izin orang tua atau wali
- Dispensasi kawin dari pengadilan
- Izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Izin poligami dari pengadilan
- Akta cerai
- Akta kematian pasangan
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan
Hal yang perlu diperhatikan:
- Daftarkan kehendak nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
- Gunakan SIMKAH jika memilih pendaftaran online.
- Pastikan data KTP dan KK sesuai.
- Hadir saat pemeriksaan nikah bersama wali sesuai ketentuan.
- Ikuti bimbingan perkawinan.
- Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum hari akad.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, calon pengantin memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki data, melengkapi persyaratan, mengikuti pemeriksaan, dan menjalani bimbingan perkawinan sebelum akad dilaksanakan.









