Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2026, Lengkap dengan Biaya dan Langkahnya
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban bagi setiap pengendara yang ingin tetap memiliki dokumen berkendara yang sah. SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, pemilik SIM sebaiknya memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diproses sebagai perpanjangan biasa dan pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.
Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui layanan langsung maupun secara online. Layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri memberikan pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus melakukan seluruh proses administrasi di kantor Satpas.
Syarat Perpanjang SIM 2026
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan perpanjangan SIM.
Persyaratan yang disebutkan dalam layanan perpanjangan antara lain:
- SIM asli yang masih aktif dan akan diperpanjang.
- KTP atau e-KTP asli.
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar.
- Pas foto dengan latar belakang biru.
- Tanda tangan di atas kertas putih.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan.
- Hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi dengan benar.
- Perangkat berupa smartphone atau komputer serta akses internet untuk pengajuan online.
Untuk pengajuan digital, dokumen harus diunggah dalam format yang sesuai. Pas foto yang digunakan memiliki latar belakang biru dengan resolusi 480 x 640 piksel. Foto harus jelas, tidak buram, memiliki pencahayaan cukup, dan berupa file digital asli.
Pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan foto, seperti wajah menghadap ke depan, posisi terlihat hingga bagian dada, bibir tertutup tanpa memperlihatkan gigi, serta tidak menggunakan kacamata, lensa kontak, topi, peci, bando, bandana, maupun penutup kepala berwarna biru.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan perpanjangan online melalui Digital Korlantas Polri disebut dapat digunakan untuk SIM A dan SIM C.
SIM A digunakan bagi pengemudi mobil dengan berat kendaraan tertentu sesuai ketentuan, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
Untuk jenis SIM lainnya, pemohon perlu memperhatikan layanan yang tersedia pada Satpas atau tempat pelayanan yang ditunjuk.
Cara Perpanjang SIM Online 2026
Pengurusan perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Pasang aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi untuk memulai proses pendaftaran akun. - Daftarkan Akun
Pilih opsi pendaftaran, kemudian masukkan nomor telepon yang masih aktif. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS untuk proses verifikasi. Setelah verifikasi, buat PIN keamanan dan lengkapi profil menggunakan NIK, nama lengkap, serta alamat email aktif. - Lakukan Verifikasi Identitas
Pemohon perlu melakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk dalam aplikasi. Proses ini termasuk pengambilan foto liveness untuk memastikan identitas pemohon. Setelah akun berhasil diverifikasi, layanan perpanjangan SIM dapat digunakan. - Pilih Menu Perpanjangan SIM
Masuk ke menu SIM, kemudian pilih opsi Perpanjangan SIM. Pemohon selanjutnya memasukkan data yang diminta dan memilih jenis SIM yang hendak diperpanjang. - Unggah Dokumen
Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk digital, kemudian unggah sesuai kolom yang tersedia. Dokumen yang diperlukan antara lain e-KTP, SIM lama, pas foto berlatar belakang biru, serta tanda tangan di atas kertas putih. Hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga perlu disiapkan sesuai ketentuan layanan. - Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman
Pemohon menentukan SATPAS yang akan memproses penerbitan SIM. SIM yang telah selesai dapat dipilih untuk diambil langsung di SATPAS atau dikirimkan ke alamat pemohon melalui layanan pengiriman yang tersedia. Jika memilih pengiriman, pastikan alamat yang dimasukkan lengkap dan benar. - Lakukan Pembayaran
Setelah seluruh data dan dokumen dinyatakan sesuai, pemohon dapat melanjutkan pembayaran melalui metode yang tersedia, termasuk virtual account BNI. Besaran pembayaran menyesuaikan jenis SIM dan biaya layanan tambahan yang digunakan. - Pantau Status Pengajuan
Status permohonan dapat dipantau melalui menu Transaksi pada aplikasi. Jika seluruh tahapan telah selesai dan permohonan disetujui, SIM akan diproses untuk dicetak. - Terima SIM Baru
Pemohon dapat menerima SIM baru melalui layanan pengiriman apabila sebelumnya memilih opsi tersebut. SIM juga dapat diambil langsung di SATPAS sesuai pilihan saat pengajuan. Setelah SIM diterima, pemohon dapat mengikuti proses penilaian kepuasan layanan yang tersedia pada aplikasi.
Berapa Lama Proses Perpanjang SIM Online?
Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dapat berlangsung sekitar 3-7 hari kerja, tergantung proses verifikasi dan pencetakan.
Pemilik SIM dianjurkan tidak menunggu hingga masa berlaku hampir habis. Pengajuan dapat dilakukan lebih awal agar tersedia waktu apabila terdapat dokumen yang perlu diperbaiki atau proses verifikasi membutuhkan waktu tambahan.
Biaya Perpanjang SIM 2026
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM yang tercantum dalam ketentuan yang digunakan pada materi tersebut adalah:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM B | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
| SIM D | Rp30.000 |
| SIM Internasional | Rp225.000 |
Untuk SIM C, CI, dan CII, tarif resmi perpanjangan disebut sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum mencakup sejumlah kebutuhan pendukung. Pemohon dapat menyiapkan anggaran tambahan untuk:
- Pemeriksaan kesehatan: sekitar Rp25.000-Rp50.000.
- Tes psikologi: sekitar Rp57.500-Rp100.000, tergantung layanan.
- Asuransi: sekitar Rp30.000-Rp50.000.
- Biaya administrasi layanan online: sekitar Rp5.000-Rp10.000.
- Biaya pengemasan dan pengiriman, apabila memilih SIM dikirim ke alamat.
Dengan demikian, jumlah yang harus disiapkan dapat berbeda berdasarkan jenis SIM, lokasi, serta layanan tambahan yang dipilih.
Perpanjang SIM Langsung di SATPAS atau SIM Keliling
Selain melalui aplikasi, pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan secara langsung. Layanan tersebut tersedia di SATPAS, gerai SIM, maupun Mobil SIM Keliling di wilayah tertentu.
Tahapannya dimulai dengan menyiapkan seluruh dokumen, kemudian datang ke lokasi pelayanan. Berkas diserahkan kepada petugas untuk diperiksa sebelum pemohon menjalani proses identifikasi.
Identifikasi dapat mencakup pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah proses selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru dicetak dan kemudian menerima dokumen tersebut dari petugas.
Waktu pencetakan dapat berlangsung sekitar 20-30 menit, tetapi durasinya bergantung pada jumlah antrean dan kondisi pelayanan.
Jadwal SIM Keliling di Medan
Bagi masyarakat yang berada di Kota Medan, layanan SIM Keliling pada periode 31 Agustus 2026 sampai 6 September 2026 tersedia di lima lokasi.
Lokasi yang disebutkan meliputi:
- Komplek MMTC, dengan layanan khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka.
- Depan CIMB Lapangan Merdeka, dengan layanan khusus Minggu di Lapangan Merdeka.
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda.
- Komplek Asia Mega Mas, dengan layanan khusus Sabtu di Plaza Millenium.
- Komplek Citra Garden Padang Bulan, dengan layanan khusus Sabtu di Medan Fair.
Jadwal tersebut hanya berlaku pada periode yang telah ditentukan. Setelah 6 September 2026, lokasi layanan dapat berubah sehingga masyarakat perlu memantau informasi terbaru dari Satlantas Polrestabes Medan.
Jam Operasional SIM Keliling
Jam pelayanan juga berbeda berdasarkan hari:
- Senin-Jumat: 09.00-14.00 WIB.
- Sabtu: 09.00-12.00 WIB.
- Minggu: 07.00-10.00 WIB.
Pemohon sebaiknya datang sebelum jam pelayanan berakhir karena jumlah antrean dan kuota layanan dapat memengaruhi proses penerimaan permohonan.
Apa yang Terjadi Jika SIM Terlambat Diperpanjang?
Pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis dan tidak masuk dalam ketentuan perpanjangan, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Proses tersebut berarti pemohon harus kembali menjalani tahapan yang ditetapkan, termasuk pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik.
Karena itu, memperpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir menjadi langkah penting agar pemilik kendaraan tidak perlu mengulang proses penerbitan dari awal.
Selain itu, mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah tidak berlaku dapat membuat pengendara berhadapan dengan penindakan sesuai aturan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terkait kepemilikan SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Tips Agar Perpanjangan SIM Tidak Terkendala
Agar proses perpanjangan berjalan lebih lancar, beberapa hal berikut dapat dilakukan:
- Periksa masa berlaku SIM secara berkala. Jangan menunggu sampai tanggal kedaluwarsa.
- Siapkan dokumen lebih awal, terutama pas foto, tanda tangan, hasil pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi.
- Pastikan foto dan dokumen digital terlihat jelas sebelum diunggah ke aplikasi.
- Periksa kembali seluruh data seperti NIK, nama, alamat, nomor telepon, dan email.
- Pilih SATPAS dengan benar sebelum menyelesaikan pengajuan.
- Simpan bukti pembayaran dan nomor transaksi untuk memudahkan pengecekan status.
- Gunakan layanan SIM Keliling atau gerai SIM apabila ingin mengurus perpanjangan secara langsung.
- Pantau informasi resmi, terutama jika hendak menggunakan layanan SIM Keliling karena lokasi dan jadwal dapat berubah.
Perpanjangan SIM pada dasarnya dapat dilakukan melalui beberapa pilihan layanan. Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, aplikasi Digital Korlantas Polri menyediakan proses pengajuan secara online, sedangkan SATPAS, gerai SIM, dan SIM Keliling dapat menjadi pilihan bagi pemohon yang ingin mengurusnya secara langsung. Yang terpenting, pastikan SIM masih berlaku dan seluruh persyaratan telah dipersiapkan sebelum mengajukan perpanjangan.









