Pemerintah terus mengembangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses data identitas kependudukan melalui smartphone tanpa harus selalu membawa KTP elektronik dalam bentuk fisik.
IKD merupakan identitas resmi dalam format digital yang terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan. Aplikasi ini dapat digunakan pada perangkat berbasis Android maupun iOS.
Ketentuan mengenai IKD tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Selain menampilkan identitas, aplikasi IKD memiliki sejumlah fitur pendukung, antara lain data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, serta pemantauan pelayanan.
Syarat Membuat IKD
Masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelum melakukan pendaftaran IKD. Berdasarkan panduan Dukcapil, syarat utama yang perlu dipenuhi meliputi:
- Memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
- Memiliki NIK.
- Memiliki alamat email yang masih aktif.
- Memiliki nomor ponsel yang aktif.
- Memiliki smartphone berbasis Android atau iOS.
- Memiliki akses internet untuk proses pendaftaran dan verifikasi.
Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi identitas. Karena itu, pendaftaran perlu didampingi oleh petugas Dukcapil pada tahapan yang membutuhkan pemindaian QR Code.
Cara Membuat IKD di HP
Setelah persyaratan tersedia, masyarakat dapat mulai melakukan pendaftaran melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
1. Unduh aplikasi IKD
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi. Hindari mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal karena proses pendaftaran melibatkan data kependudukan dan informasi pribadi.
2. Isi data diri
Buka aplikasi IKD yang telah terpasang, kemudian masukkan data yang diminta.
Data yang perlu disiapkan antara lain:
- NIK.
- Alamat email aktif.
- Nomor handphone aktif.
Setelah seluruh data dimasukkan, pilih tombol verifikasi data untuk melanjutkan proses pendaftaran.
3. Lakukan verifikasi wajah
Tahap berikutnya adalah pemadanan wajah atau face recognition.
Pilih tombol untuk mengambil foto, kemudian ikuti petunjuk yang diberikan aplikasi. Pastikan wajah terlihat jelas dan kondisi pencahayaan cukup agar proses pengenalan wajah dapat berjalan dengan baik.
4. Scan QR Code di Dukcapil
Setelah proses verifikasi wajah selesai, pemohon perlu melakukan pemindaian QR Code yang diperoleh melalui petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses aktivasi karena pendaftaran IKD memerlukan validasi oleh petugas yang berwenang.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Dukcapil atau lokasi pelayanan yang menyediakan layanan aktivasi IKD dengan membawa perangkat yang digunakan untuk mendaftar.
5. Cek email untuk kode aktivasi
Setelah QR Code berhasil dipindai dan proses pendaftaran disetujui, periksa alamat email yang sebelumnya didaftarkan.
Kode aktivasi akan dikirimkan melalui email tersebut. Pastikan email dapat diakses agar kode yang diterima bisa digunakan untuk menyelesaikan proses aktivasi.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha
Buka kembali aplikasi IKD, kemudian masukkan kode aktivasi yang telah diterima melalui email.
Selanjutnya, masukkan kode captcha sesuai petunjuk yang ditampilkan aplikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi.
7. Aktivasi IKD selesai
Setelah seluruh tahapan berhasil dilewati, layanan Identitas Kependudukan Digital dapat digunakan melalui smartphone.
Data identitas yang telah terintegrasi dapat diakses dari aplikasi sesuai dengan layanan yang tersedia.
Apa Saja Manfaat IKD?
Penggunaan IKD memberikan sejumlah kemudahan dalam mengakses identitas kependudukan. Masyarakat tidak harus selalu membawa KTP elektronik dalam bentuk fisik ketika membutuhkan informasi identitas untuk layanan tertentu yang mendukung IKD.
Aplikasi ini juga menyediakan beberapa fitur yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, dan pemantauan pelayanan.
IKD juga dilengkapi fitur keamanan untuk membantu mencegah penyalahgunaan data. Salah satunya adalah fitur pencegahan tangkap layar pada bagian tertentu dari aplikasi.
IKD Bukan Sekadar KTP dalam Bentuk Digital
Penerapan IKD menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas penggunaan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Identitas masyarakat tidak hanya tersedia dalam bentuk kartu fisik, tetapi juga dapat diakses melalui perangkat yang digunakan sehari-hari.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan keamanan data pribadi. Gunakan aplikasi resmi dan jangan memberikan NIK, kode aktivasi, maupun informasi akun kepada orang lain yang tidak berkepentingan.
Dengan mengikuti tahapan mulai dari menyiapkan persyaratan, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, mendapatkan validasi QR Code dari petugas Dukcapil, hingga memasukkan kode aktivasi, masyarakat dapat menyelesaikan proses pendaftaran IKD melalui smartphone.









